KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Dihukum Jika Menebang Kayu Hutan di Dekat Rumah?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Dihukum Jika Menebang Kayu Hutan di Dekat Rumah?

Bisakah Dihukum Jika Menebang Kayu Hutan di Dekat Rumah?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Dihukum Jika Menebang Kayu Hutan di Dekat Rumah?

PERTANYAAN

Apakah benar menebang kayu di hutan dekat rumah dipidana meskipun dalam jumlah sedikit? Saya melihat di tv ada nenek-nenek yang dipidana karena menyimpan kayu hasil tebangan kayu di hutan belakang rumahnya. Mohon penjelasannya apa dasar hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Tanggung Jawab Korporasi yang Sebabkan Kerusakan Hutan

    Tanggung Jawab Korporasi yang Sebabkan Kerusakan Hutan

     

     

    Menebang hutan merupakan salah satu kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu. Pemanfaatan hasil hutan kayu ini harus dilaksanakan melalui pemberian izin.

     

    Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dapat diberikan kepada:

    a.    perorangan,

    b.    koperasi,

    c.    badan usaha milik swasta Indonesia,

    d.    badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

     

    Melakukan penebangan kayu di hutan tanpa izin merupakan perbuatan yang dapat dipidana, tetapi hal ini dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Penebangan Pohon di Hutan

    Pengaturan mengenai hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (“UU P3H”).

     

    Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.[1]

     

    Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatan penebangan, permudaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.[2] Jadi, menebang hutan merupakan salah satu kegiatan pemanfaatan hasil hutan.

     

    Pemanfaatan hasil hutan kayu merupakan salah satu bentuk pemanfaatan hutan produksi.[3] Pemanfaatan hutan produksi dilaksanakan melalui pemberian izin yaitu berupa:[4]

    1.    izin usaha pemanfaatan kawasan,

    2.    izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan,

    3.    izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu,

    4.    izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu,

    5.    izin pemungutan hasil hutan kayu, dan

    6.    izin pemungutan hasil hutan bukan kayu.

     

    Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dapat diberikan kepada:[5]

    1.    perorangan,

    2.    koperasi,

    3.    badan usaha milik swasta Indonesia,

    4.    badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

     

    Sanksi Pidana Bagi Penebang Hutan

    Sanksi pidana bagi orang yang melakukan penebangan pohon tanpa izin diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan:

     

    Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

     

    Namun, Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 apabila sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

     

    Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.[6]

     

    Masih soal penebangan hutan, dalam Pasal 12 UU P3H juga diatur hal-hal yang dilarang yaitu:[7]

    a.  melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan;

    b.    melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;

    c.    melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;

    d.    memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;

    e.    mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;

    f.     membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;

    g.    membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;

    h.    memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;

    i.      mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara;

    j.     menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;

    k.    menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar;

    l.      membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau

    m.  menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.

     

    Jika seseorang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 miliar.[8]

     

    Seperti yang telah kami jelaskan di atas, larangan menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang itu dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

     

    Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, jika penebangan hutan tersebut dilakukan tidak untuk kegiatan komersial dan dilakukan oleh masyarakat yang hidup secara turun-temurun pada kawasan hutan tersebut, maka pelakunya tidak dipidana.

     

    Contoh Kasus

    Contoh kasus penebangan hutan dapat kita lihat pada Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 128/Pid.Sus/2013/PN.Smp. Terdakwa terbukti secara sah menebang 1 (satu) buah pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang di hutan produksi milik Perhutani Sumenep. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 100ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.  Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004;

    2.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014.



    [1] Pasal 1 huruf b UU Kehutanan jo. Pasal 1 angka 1 UU P3H

    [2] Pasal 1 angka 10 UU P3H

    [3] Pasal 28 ayat (1) UU Kehutanan

    [4] Pasal 28 ayat (2) UU Kehutanan

    [5] Pasal 29 ayat (4) UU Kehutanan

    [6] Pasal 78 ayat (5) UU Kehutanan

    [7] Pasal 12 UU P3H

    [8] Pasal  82 ayat (1) UU P3H

    Tags

    hutan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!