Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal Jenis-Jenis Putusan MK

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Mengenal Jenis-Jenis Putusan MK

Mengenal Jenis-Jenis Putusan MK
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengenal Jenis-Jenis Putusan MK

PERTANYAAN

Tolong jelaskan jenis Putusan MK. Kemudian, apa sih yang dimaksud dengan putusan MK conditionally constitutional (konstitusional bersyarat) dan conditionally inconstitutional (inkonstitusional bersyarat)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam perkembangannya ada tiga jenis Putusan MK, yakni putusan tidak dapat diterima, putusan dikabulkan, dan putusan ditolak. Namun, selain ketiga jenis putusan tersebut, terdapat pula amar putusan lainnya dalam praktik di MK, yaitu putusan konstitusional bersyarat dan putusan inkonstitusional bersyarat.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi dalam UUD 1945 dan UU MK

    Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi dalam UUD 1945 dan UU MK

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pengertian Konstitusional Bersyarat dan Inkonstitusional Bersyarat yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 7 November 2016.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Putusan MK atau Putusan Mahkamah Konstitusi diatur di dalam UU 24/2003 dan perubahannya. Terkait dengan jenis-jenis putusan MK Achmad Roestandi dalam Mahkamah Konstitusi dalam Tanya Jawab (hal. 213) menjelaskan ada 3 jenis Putusan MK, yakni:

    1. Tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard)[1]

    Jika permohonan tidak mempunyai legal standing atau MK tidak mempunyai kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan.

    1. Dikabulkan[2]

    Jika permohonan pemohon beralasan. Dalam hal permohonan dikabulkan, MK menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945.

    Selain itu, dalam hal pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, amar putusan juga menyatakan permohonan dikabulkan.

    1. Ditolak[3]

    Dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan UUD 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan.

    Perkembangan Putusan MK

    Terkait perkembangan Putusan MK, Harjono dalam Konstitusi sebagai Rumah Bangsa (hal. 178-179), menjelaskan bahwa ketiga jenis Putusan MK (sebagaimana telah disebutkan di atas) akan sulit untuk menguji sebuah undang-undang. Pasalnya, sebuah undang-undang seringkali mempunyai sifat yang dirumuskan secara umum.

    Padahal, di dalam rumusan yang sangat umum itu belum diketahui apakah nanti pelaksanaannya akan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Sedangkan MK dituntut untuk memutuskan apakah sebuah undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi.

    Oleh karena itu, dalam perkembangannya, terdapat pula amar putusan lainnya dalam praktik di MK, yaitu:[4]

    1. Konstitusional Bersyarat (Conditionally Constitutional)

    Putusan konstitusional bersyarat memiliki karakteristik sebagai berikut:

    1. Putusan konstitusional bersyarat bertujuan untuk mempertahankan konstitusionalitas suatu ketentuan dengan syarat-syarat yang ditentukan MK;
    2. Syarat-syarat yang ditentukan oleh MK dalam putusan konstitusional bersyarat mengikat dalam proses pembentukan undang-undang;
    3. Membuka peluang adanya pengujian kembali norma yang telah diuji, dalam hal pembentukan undang-undang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan MK dalam putusannya;
    4. Putusan konstitusional bersyarat menjadi acuan atau pedoman bagi MK dalam menilai konstitusionalitas norma yang sama;
    5. Dilihat dari perkembangannya pencantuman konstitusional bersyarat, pada mulanya nampaknya MK mengalami kesulitan dalam merumuskan amar putusan dikarenakan terjadi pada perkara yang pada dasarnya tidak beralasan, sehingga putusannya sebagian besar ditolak, namun dalam perkembangannya putusan model konstitusional bersyarat terjadi karena permohonan beralasan sehingga dinyatakan dikabulkan dengan tetap mempertahankan konstitusionalitasnya;
    6. Putusan konstitusional bersyarat membuka peluang adanya pengujian norma yang secara tekstual tidak tercantum dalam suatu undang-undang;
    7. Putusan konstitusional bersyarat untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan hukum;
    8. Kedudukan MK yang pada dasarnya sebagai penafsir undang-undang, dengan adanya putusan model konstitusional bersyarat sekaligus sebagai pembentuk undang-undang secara terbatas.

    Lebih lanjut mengenai konstitusional bersyarat, Harjono (hal. 179) juga menjelaskan bahwa jika sebuah ketentuan yang rumusannya bersifat umum di kemudian hari dilaksanakan dalam bentuk A, maka pelaksanaan A itu tidak bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945).

    Akan tetapi, jika bentuk pelaksanaannya ternyata B, maka B akan bertentangan dengan Konstitusi. Dan demikian pasal tersebut bisa diuji kembali. Intinya adalah kalau undang-undang nanti diterapkan seperti A, ia bersifat konstitusional, namun jika ditetapkan dalam bentuk B, ia akan bertentangan dengan konstitusi.

    1. Inkonstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitutional)

    Putusan model inkonstitusional bersyarat merupakan kebalikan dari putusan konstitusional bersyarat yang berarti pasal yang dimohonkan untuk diuji, dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945.[5]

    Artinya, pasal yang dimohonkan diuji tersebut adalah inkonstitusional jika syarat yang ditetapkan oleh MK tidak dipenuhi. Dengan demikian pasal yang dimohonkan diuji tersebut pada saat putusan dibacakan adalah inkonstitusional dan akan menjadi konstitusional apabila syarat sebagaimana ditetapkan oleh MK dipenuhi oleh addresaat putusan MK.[6]

    Contoh Putusan MK Konstitusional Bersyarat dan Putusan MK Inkonstitusional Bersyarat

    Putusan konstitusional bersyarat adalah pertama kali dimuat pada bagian amar Putusan MK No. 10/PUU-VI/2008 tanggal 1 Juli 2008 tentang pengujian Pasal 12 huruf c UU 10/2008. MK dalam amar putusannya menyatakan pasal a quo tetap konstitusional sepanjang dimaknai memuat syarat domisili di provinsi yang akan diwakilinya (hal. 216).

    Kemudian, putusan inkonstitusional bersyarat pertama kali dipraktikkan oleh MK dalam Putusan MK No. 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang pengujian Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g UU 10/2008 dan Pasal 58 huruf f UU 12/2008. MK berpendapat bahwa pemberlakuan pasal-pasal tersebut melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melanggar hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 (hal. 77 – 78).

    Oleh karena itu, dalam amar putusannya MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (i) tidak berlaku untuk jabatan yang dipilih (elected officials); (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 (lima) hari sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan narapidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang (hal. 84).

    Demikian jawaban dari kami terkait jenis-jenis Putusan MK sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang dan diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-VI/2008;
    2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009.

    Referensi:

    1. Achmad Roestandi. Mahkamah Konstitusi dalam Tanya Jawab. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006;
    2. Konstitusi sebagai Rumah Bangsa. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008;
    3. Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012). Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2013.

    [1] Pasal 56 ayat (1) jo. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU 24/2003”)

    [2] Pasal 56 ayat (2) jo. Pasal 51 UU 24/2003

    [3] Pasal 56 ayat (5) jo. Pasal 51 UU 24/2003

    [4] Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012). Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusil, 2013, hal. 8 – 9

    [5] Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012). Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusil, 2013, hal. 9

    [6] Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012). Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusil, 2013, hal. 9

    Tags

    mahkamah konstitusi
    uud 1945

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!