Mekanisme Pemberhentian Hakim Konstitusi
PERTANYAAN
Jika hakim konstitusi melakukan tindak pidana, tetapi tindak pidana ringan saja, bisakah diberhentikan? Bagaimana mekanismenya?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Jika hakim konstitusi melakukan tindak pidana, tetapi tindak pidana ringan saja, bisakah diberhentikan? Bagaimana mekanismenya?
Intisari :
Jika hakim Konstitusi melakukan tindak pidana maka akan diberhentikan dengan cara tidak hormat. Bagaimana mekanisme pemberhentian hakim secara tidak hormat?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pengaturan menganai pemberhentian hakim konstitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU 8/2011”) kemudian diubah lagi dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“Perpu 1/2013”) yang mana Perpu 1/2013 ini ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang dan lebih rinci diatur dalam Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konstitusi (“PMK 4/2012”).
Pemberhentian Hakim Konstitusi
Pemberhentian Hakim Konstitusi terdiri dari:[1]
1. Diberhentikan dengan hormat
2. Diberhentikan dengan tidak hormat
3. Pemberhentian sementara
Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan:[2]
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi;
c. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
d. telah berakhir masa jabatannya; atau
e. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Hakim konstitusi diberhentikan tidak dengan hormat apabila:[3]
a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi putusan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
f. melanggar larangan rangkap jabatan menjadi:
i. pejabat negara lainnya;
ii. anggota partai politik;
iii. pengusaha;
iv. advokat; atau
v. pegawai negeri.
g. tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi; dan/atau
h. melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
Hakim diberhentikan sementara dari jabatannya dalam hal:[4]
a. Memberikan kesempatan kepada hakim membela diri di hadapan majelis kehormatan;[5]
b. Ada perintah penahanan;
c. Dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih meskipun tidak ditahan.
Mekanisme Pemberhentian Hakim Konstitusi
Menjawab pertanyaan Anda, jika hakim tersebut melakukan tindak pidana maka akan diberhentikan dengan cara tidak hormat.
Mekanisme pemberhentian hakim adalah sebagai berikut:
1. Sebelum hakim diberhentikan dengan tidak hormat, hakim yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya dengan keputusan presiden atas permintaan ketua Mahkamah Konstitusi.[6]
Pemberhentian sementara tersebut tidak berlaku untuk alasan dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara.[7]
Pemberhentian sementara dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada hakim yang bersangkutan membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi.[8]
2. Dalam hal hakim dijatuhi pidana penjara, hakim bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.[9] Pemberhentian tidak dengan hormat ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi.[10] Permintaan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan pengadilan yang memperolah kekuatan hukum tetap.[11]
3. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak Mahkamah Konstitusi menerima Keputusan Presiden mengenai pemberhentian tidak dengan hormat hakim yang bersangkutan, Mahkamah Konstitusi memberitahukan Keputusan Presiden tersebut kepada lembaga yang berwenang mengajukan Hakim untuk penggantian Hakim Konstitusi.[12]
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi kemudian diubah lagi dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang mana Perpu 1/2013 ini ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang
2. Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konstitusi.
[1] Pasal 23 ayat (1) dan (2) UU 8/2011 jo. Pasal 2 PMK 4/2012
[2] Pasal 23 ayat (1) UU 8/2011 jo. Pasal 3 PMK 4/2012
[3] Pasal 23 ayat (2) UU 8/2011
[4] Pasal 12 PMK 4/2012
[5] Pasal 23 ayat (3) UU 8/2011
[6] Pasal 10 ayat (1) PMK 4/2012
[7] Pasal 10 ayat (2) PMK 4/2012
[8] Pasal 10 ayat (3) PMK 4/2012
[9] Pasal 11 ayat (1) PMK 4/2012
[10] Pasal 11 ayat (2) PMK 4/2012
[11] Pasal 11 ayat (3) PMK 4/2012
[12] Pasal 11 ayat (4) PMK 4/2012 jo. Pasal 26 ayat (3) Perpu 1/2013
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?