KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mekanisme Pemberhentian Hakim Konstitusi

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Mekanisme Pemberhentian Hakim Konstitusi

Mekanisme Pemberhentian Hakim Konstitusi
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mekanisme Pemberhentian Hakim Konstitusi

PERTANYAAN

Jika hakim konstitusi melakukan tindak pidana, tetapi tindak pidana ringan saja, bisakah diberhentikan? Bagaimana mekanismenya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :

    KLINIK TERKAIT

    Apakah KY Berwenang Mengawasi Hakim Konstitusi?

    Apakah KY Berwenang Mengawasi Hakim Konstitusi?

     

     

    Jika hakim Konstitusi melakukan tindak pidana maka akan diberhentikan dengan cara tidak hormat. Bagaimana mekanisme pemberhentian hakim secara tidak hormat?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pengaturan menganai pemberhentian hakim konstitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU 8/2011”) kemudian diubah lagi dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“Perpu 1/2013”) yang mana Perpu 1/2013 ini ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang dan lebih rinci diatur dalam Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konstitusi (“PMK 4/2012”).

     

    Pemberhentian Hakim Konstitusi

    Pemberhentian Hakim Konstitusi terdiri dari:[1]

    1.    Diberhentikan dengan hormat

    2.    Diberhentikan dengan tidak hormat

    3.    Pemberhentian sementara

     

    Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan:[2]

    a.    meninggal dunia;

    b.    mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi;

    c.    telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;

    d.    telah berakhir masa jabatannya; atau

    e.    sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

     

    Hakim konstitusi diberhentikan tidak dengan hormat apabila:[3]

    a.    dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara;

    b.    melakukan perbuatan tercela;

    c.    tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

    d.    melanggar sumpah atau janji jabatan;

    e.    dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi putusan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    f.     melanggar larangan rangkap jabatan menjadi:

                  i.        pejabat negara lainnya;

                 ii.        anggota partai politik;

                iii.        pengusaha;

               iv.        advokat; atau

                v.        pegawai negeri.

    g.    tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi; dan/atau

    h.    melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.

     

    Hakim diberhentikan sementara dari jabatannya dalam hal:[4]

    a.    Memberikan kesempatan kepada hakim membela diri di hadapan majelis kehormatan;[5]

    b.    Ada perintah penahanan;

    c.    Dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih meskipun tidak ditahan.

     

    Mekanisme Pemberhentian Hakim Konstitusi

    Menjawab pertanyaan Anda, jika hakim tersebut melakukan tindak pidana maka akan diberhentikan dengan cara tidak hormat.

     

    Mekanisme pemberhentian hakim adalah sebagai berikut:

     

    1.    Sebelum hakim diberhentikan dengan tidak hormat, hakim yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya dengan keputusan presiden atas permintaan ketua Mahkamah Konstitusi.[6]

     

    Pemberhentian sementara tersebut tidak berlaku untuk alasan dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara.[7]

     

    Pemberhentian sementara dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada hakim yang bersangkutan membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi.[8]

     

    2.    Dalam hal hakim dijatuhi pidana penjara, hakim bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.[9] Pemberhentian tidak dengan hormat ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi.[10] Permintaan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan pengadilan yang memperolah kekuatan hukum tetap.[11]

     

    3.    Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak Mahkamah Konstitusi menerima Keputusan Presiden mengenai pemberhentian tidak dengan hormat hakim yang bersangkutan, Mahkamah Konstitusi memberitahukan Keputusan Presiden tersebut kepada lembaga yang berwenang mengajukan Hakim untuk penggantian Hakim Konstitusi.[12]

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi kemudian diubah lagi dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi  yang mana Perpu 1/2013 ini ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang

    2.    Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konstitusi.

     



    [1] Pasal 23 ayat (1) dan (2) UU 8/2011 jo. Pasal 2 PMK 4/2012

    [2] Pasal 23 ayat (1) UU 8/2011 jo. Pasal 3 PMK 4/2012

    [3] Pasal 23 ayat (2) UU 8/2011

    [4] Pasal 12 PMK 4/2012

    [5] Pasal 23 ayat (3) UU 8/2011

    [6] Pasal 10 ayat (1) PMK 4/2012

    [7] Pasal 10 ayat (2) PMK 4/2012

    [8] Pasal 10 ayat (3) PMK 4/2012

    [9] Pasal 11 ayat (1) PMK 4/2012

    [10] Pasal 11 ayat (2) PMK 4/2012

    [11] Pasal 11 ayat (3) PMK 4/2012

    [12] Pasal 11 ayat (4) PMK 4/2012 jo. Pasal 26 ayat (3) Perpu 1/2013

    Tags

    hakim konstitusi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!