KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pelatihan dan Evaluasi Kerja Kepala Sekolah

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Pelatihan dan Evaluasi Kerja Kepala Sekolah

Pelatihan dan Evaluasi Kerja Kepala Sekolah
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pelatihan dan Evaluasi Kerja Kepala Sekolah

PERTANYAAN

Untuk menjadi kepala sekolah harus memiliki kompetensi. Apakah nanti kompetensi tersebut akan dikembangkan dengan pelatihan? Apakah ada pelatihan untuk kepala sekolah? Dan nanti apakah ada evaluasi terhadap kepala sekolah? Sejauh pengamatan saya sebagai guru biasa, saya tidak melihat adanya peningkatan kapasitas dari kepala sekolah, meskipun sudah banyak mengikuti pelatihan. Evaluasi juga tidak dilakukan. Siapakah sebenarnya yang berhak melakukan evaluasi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Dana BOS Disalahgunakan Sekolah, Ini Sanksinya

    Dana BOS Disalahgunakan Sekolah, Ini Sanksinya

     

     

    Kompetensi yang dimiliki oleh kepala sekolah akan dikembangkan melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan. Sedangkan terkait evaluasi kepala sekolah, ada yang dinamakan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah.

     

    Penilaian dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 (empat) tahun. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah. Sedangkan penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dimana yang bersangkutan bertugas.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kompetensi yang Harus Dimiliki untuk Menjadi Kepala Sekolah

    Mengenai pernyataan Anda bahwa kepala sekolah harus memiliki kompetensi memang benar. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah (“Permendiknas 13/2007”).

     

    Selain harus memenuhi kualifikasi untuk menjadi kepala sekolah (yang dapat Anda baca dalam artikel Standar dan Syarat Menjadi Kepala Sekolah), seorang calon kepala sekolah harus memiliki kompetensi, yang terdiri dari:[1]

    1.    Kepribadian;

    2.    Manajerial;

    3.    Kewirausahaan;

    4.    Supervisi; dan

    5.    Sosial.

     

    Pelatihan Calon Kepala Sekolah

    Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanakkanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).[2]

     

    Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.[3] Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah ini meliputi rekrutmen serta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah.[4]

     

    Dinas pendidikan propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan seleksi administratif dan akademik.[5] Guru yang telah lulus seleksi calon kepala sekolah/madrasah harus mengikuti program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah di lembaga terakreditasi.[6]

     

    Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah merupakan kegiatan pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.[7]

     

    Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dikoordinasikan dan difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.[8]

     

    Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan dalam kegiatan tatap muka dalam kurun waktu minimal 100 jam dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu minimal selama 3 (tiga) bulan.[9]

     

    Pendidikan dan pelatihan diakhiri dengan penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi calon kepala sekolah/madrasah.[10] Calon kepala sekolah/madrasah yang dinyatakan lulus penilaian diberi sertifikat kepala sekolah/madrasah oleh lembaga penyelenggara.[11]

     

    Setelah dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan, dilakukan pengangkatan kepala sekolah/madrasah melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah.[12]

     

    Perlu diketahui bahwa kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun. Masa tugas ini dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.[13]

     

    Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

    Selama menjabat sebagai kepala sekolah dilakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah proses dan kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional kepala sekolah/madrasah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan manajemen dan kepemimpinan sekolah/madrasah.[14]

     

    Pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.[15]

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, ada pengembangan keprofesian yang dilakukan terhadap kepala sekolah.

     

    Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah

    Kemudian mengenai evaluasi kepala sekolah, Permendiknas 28/2010 menyebutnya dengan penilaian kinerja. Penilaian kinerja adalah suatu proses menentukan nilai kinerja kepala sekolah/madrasah dengan menggunakan patokan-patokan tertentu.[16]

     

    Penilaian dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 (empat) tahun. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah. Sedangkan penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dimana yang bersangkutan bertugas.[17]

     

    Penilaian kinerja meliputi:[18]

    a.    usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah;

    b.    peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan

    c.    usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah.

     

    Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang.[19]

     

    Menjawab pertanyaan Anda berikutnya, ada evaluasi yang dilakukan atas kinerja kepala sekolah/madrasah, yaitu penilaian kerja tahunan dan penilaian kerja 4 (empat) tahunan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;

    2.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

     



    [1] Huruf B Lampiran Permendiknas 13/2007

    [2] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah (“Permendiknas 28/2010”)

    [3] Pasal 2 ayat (1) Permendiknas 28/2010

    [4] Pasal 3 ayat (1) Permendiknas 28/2010

    [5] Pasal 5 ayat (1) Permendiknas 28/2010

    [6] Pasal 6 ayat (1) Permendiknas 28/2010

    [7] Pasal 7 ayat (1) Permendiknas 28/2010

    [8] Pasal 7 ayat (3) Permendiknas 28/2010

    [9] Pasal 7 ayat (2) Permendiknas 28/2010

    [10] Pasal 7 ayat (5) Permendiknas 28/2010

    [11] Pasal 7 ayat (6) Permendiknas 28/2010

    [12] Pasal 9 ayat (1) Permendiknas 28/2010

    [13] Pasal 10 Permendiknas 28/2010

    [14] Pasal 1 angka 9 Permendiknas 28/2010

    [15] Pasal 11 Permendiknas 28/2010

    [16] Pasal 1 angka 8  Permendiknas 28/2010

    [17] Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Permendiknas 28/2010

    [18] Pasal 12 ayat (4) Permendiknas 28/2010

    [19] Pasal 12 ayat (5) Permendiknas 28/2010

    Tags

    hukumonline
    evaluasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!