Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Aturan Jumlah Advokat yang Boleh Mendampingi Klien dalam Suatu Perkara?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Adakah Aturan Jumlah Advokat yang Boleh Mendampingi Klien dalam Suatu Perkara?

Adakah Aturan Jumlah Advokat yang Boleh Mendampingi Klien dalam Suatu Perkara?
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Adakah Aturan Jumlah Advokat yang Boleh Mendampingi Klien dalam Suatu Perkara?

PERTANYAAN

Apakah ada pengaturan di Indonesia mengenai jumlah pengacara/advokat yang diperbolehkan untuk mendampingi satu perkara? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

     

     

    Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai jumlah advokat untuk mendampingi klien dalam suatu perkara. Artinya, jumlah advokat tergantung pada perjanjian antara klien (pemberi kuasa) dengan advokat (penerima kuasa) saja.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”).[1]

     

    Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai jumlah advokat untuk mendampingi klien dalam suatu perkara. Artinya, jumlah advokat tergantung pada perjanjian antara klien (pemberi kuasa) dengan advokat (penerima kuasa) saja.[2]

     

    Jasa Advokat

    Dalam praktik, advokat diberi kuasa lebih dari satu orang tergantung tingkat kerumitan dari suatu perkara. Juga untuk menghindari terlantarnya pemberian bantuan hukum jika si advokat memiliki pekerjaan yang waktunya bersamaan untuk menangani satu dengan menangani perkara yang lain. Soalnya, salah satu bentuk pelanggaran berat pada kode etik advokat adalah menelantarkan klien.

     

    Hal ini juga sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a UU Advokat:

     

    Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya

     

    Contoh Pemanfaatan Jasa Advokat dalam Perkara Rumit

    Dalam perkara yang rumit. Misalnya, ada perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian negara yang telah dinyatakan dalam bentuk audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Biasanya, selain ditangani oleh advokat yang ahli pidana, klien juga meminta tambahan advokat yang memiliki latar belakang pengetahuan di bidang akuntansi.

     

    Sebagai contoh lain, dalam waktu yang bersamaan advokat dijadwalkan akan mewakili klien dalam perkara perdata yang telah ditentukan sidangnya hari Selasa. Pada perkara perdata yang lain, di pengadilan yang lain, hakim juga menentukan sidang pada hari Selasa. Jika yang ada dalam surat kuasa hanya satu orang advokat, mustahil atau sangat sulit bagi si advokat untuk menangani dua perkara di 2 (dua) pengadilan yang berbeda. Itulah sebabnya dalam surat kuasa advokat selalu dicantumkan kalimat:

    “memberi kuasa kepada advokat ... pada kantor hukum ... yang bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri“.

     

    Banyaknya advokat yang ada dalam surat kuasa sering menimbulkan kegaduhan di persidangan maupun di penyidikan. Para advokat yang banyak tersebut meminta agar disediakan tempat dan kursi sesuai dengan jumlah mereka yang tertera di surat kuasa. Selain itu, banyaknya advokat yang membuat pertanyaan sering berulang-ulangpun menyebabkan persidangan berjalan lama. Di tingkat penyidikan, si penyidik malah merasa terganggu melakukan pemeriksaan karena banyaknya jumlah advokat, sedangkan ruangan tidak memadai.

     

    Untuk hal seperti ini, saran kami, advokat harus tetap mengedepankan kepentingan klien dan asas persidangan cepat untuk menghidarkan berlarutnya sidang yang mengakibatkan klien dirugikan.[3] Jika itu terjadi di tingkat penyidikan, para advokat bisa bergiliran untuk mendampingi klien mereka sesuai dengan situasi dan kondisi ruang pemeriksaan di penyidikan.

     

    Banyaknya jumlah advokat juga perlu dibicarakan secara rinci, siapa koordinatornya, bagaimana mekanisme pembagian tugas dan apa hak dan kewajiban masing-masing advokat yang menyangkut pekerjaannya.      

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    3.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

    4.    Kode Etik Advokat Indonesia.

     



    [1] Pasal 1 angka 1 UU Advokat

    [2] Buku III Bab ke-16 tentang Pemberian Kuasa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 

    [3] Asas peradilan cepat, lihat Penjelasan Umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    Tags

    klien
    pkpa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!