Perlukah Ijazah TK Untuk Mendaftar Masuk SD?
PERTANYAAN
Apa dasar hukum PAUD itu? Apakah wajib anak masuk paud sebelum masuk SD? Apakah ijazah TK wajib untuk masuk SD? Apa dasarnya?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apa dasar hukum PAUD itu? Apakah wajib anak masuk paud sebelum masuk SD? Apakah ijazah TK wajib untuk masuk SD? Apa dasarnya?
Intisari:
Pendidikan anak usia dini (“PAUD”) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
PAUD diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Definisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Untuk menjawab pertanyaan Anda kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU 20/2003”).
PAUD yang Anda tanyakan adalah singkatan dari Pendidikan Anak Usia Dini. Pendidikan anak usia dini (“PAUD”) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.[1]
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
PAUD diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.[2] PAUD dapat diselenggarakan melalui:[3]
a. jalur pendidikan formal;
b. nonformal; dan/atau
c. informal.
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.[4] Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.[5] Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.[6]
Bentuk Pendidikan Anak Usia Dini
PAUD pada jalur pendidikan formal berbentuk:[7]
a. Taman Kanak-kanak (TK);
b. Raudatul Athfal (RA); atau
c. bentuk lain yang sederajat.
PAUD pada jalur pendidikan nonformal berbentuk:[8]
a. Kelompok Bermain (KB);
b. Taman Penitipan Anak (TPA); atau
c. bentuk lain yang sederajat.
PAUD pada jalur pendidikan informal berbentuk:[9]
a. pendidikan keluarga; atau
b. pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, apakah PAUD merupakan persyaratan untuk masuk sekolah dasar (“SD”), perlu diketahui bahwa PAUD diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar.[10]
Persyaratan Masuk Sekolah Dasar
Mengenai persyaratan untuk dapat masuk SD, dapat dilihat dalam Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2/VII/Pb/2014 Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal Dan Sekolah/Madrasah (“Peraturan Bersama 7/2014”).
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD/SDLB/Madrasah Ibtidaiyah(“MI”)/sederajat pada tanggal 1 Juli tahun berjalan:[11]
a. telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b. telah berusia berusia 6 (enam) tahun dapat diterima;
c. telah berusia berusia 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional; dan
d. berusia kurang dari 5 (lima) tahun tidak dapat diterima.
Dalam hal tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru SD/SDLB/MI/sederajat yang bersangkutan sampai dengan batas daya tampungnya terpenuhi sesuai standar pelayanan minimal pendidikan dasar.[12]
Persyaratan untuk masuk SD ini dijabarkan lebih rinci dalam peraturan masing-masing daerah, sebagai contoh di Jakarta terdapat dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2015 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (“Pergub DKI Jakarta 133/2015”).
Calon peserta didik baru SD dan SDLB harus:[13]
a. berusia antara 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah;
b. berusia 6 (enam) tahun pada hari pertama masuk sekolah dapat mendaftar sebagai calon peserta didik baru;
c. tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/PAUD;
d. memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari Kelurahan; dan
e. kartu keluarga.
Merujuk pada persyaratan-persyaratan di atas, tidak ada persyaratan yang mengharuskan memiliki ijazah PAUD dan memang PAUD bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2015 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru;
[1] Pasal 1 angka 14 UU 20/2003
[2] Pasal 28 ayat (1) UU 20/2003
[3] Pasal 28 ayat (2) UU 20/2003
[4] Pasal 1 angka 11 UU 20/2003
[5] Pasal 1 angka 12 UU 20/2003
[6] Pasal 1 angka 13 UU 20/2003
[7] Pasal 28 ayat (3) UU 20/2003
[8] Pasal 28 ayat (4) UU 20/2003
[9] Pasal 28 ayat (5) UU 20/2003
[10] Penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU 20/2003
[11] Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bersama 7/2014
[12] Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bersama 7/2014
[13] Pasal 21 huruf b Pergub DKI Jakarta 133/2015
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?