Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlukah Ijazah TK Untuk Mendaftar Masuk SD?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Perlukah Ijazah TK Untuk Mendaftar Masuk SD?

Perlukah Ijazah TK Untuk Mendaftar Masuk SD?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perlukah Ijazah TK Untuk Mendaftar Masuk SD?

PERTANYAAN

Apa dasar hukum PAUD itu? Apakah wajib anak masuk paud sebelum masuk SD? Apakah ijazah TK wajib untuk masuk SD? Apa dasarnya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Penculikan Siswa, Bisakah Pihak Sekolah Ikut Dituntut?

    Penculikan Siswa, Bisakah Pihak Sekolah Ikut Dituntut?

     

     

    Pendidikan anak usia dini (“PAUD”) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

     

    PAUD diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar.


    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:


    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Definisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

    Untuk menjawab pertanyaan Anda kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU 20/2003”).

     

    PAUD yang Anda tanyakan adalah singkatan dari Pendidikan Anak Usia Dini. Pendidikan anak usia dini (“PAUD”) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.[1]

     

    Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini

    PAUD diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.[2] PAUD dapat diselenggarakan melalui:[3]

    a.    jalur pendidikan formal;

    b.    nonformal; dan/atau

    c.    informal.

     

    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.[4] Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.[5] Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.[6]

     

    Bentuk Pendidikan Anak Usia Dini

    PAUD pada jalur pendidikan formal berbentuk:[7]

    a.    Taman Kanak-kanak (TK);

    b.    Raudatul Athfal (RA); atau

    c.    bentuk lain yang sederajat.

     

    PAUD pada jalur pendidikan nonformal berbentuk:[8]

    a.    Kelompok Bermain (KB);

    b.    Taman Penitipan Anak (TPA); atau

    c.    bentuk lain yang sederajat.

     

    PAUD pada jalur pendidikan informal berbentuk:[9]

    a.    pendidikan keluarga; atau

    b.    pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

     

    Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, apakah PAUD merupakan persyaratan untuk masuk sekolah dasar (“SD”), perlu diketahui bahwa PAUD  diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar.[10]

     

    Persyaratan Masuk Sekolah Dasar

    Mengenai persyaratan untuk dapat masuk SD, dapat dilihat dalam Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2/VII/Pb/2014 Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal Dan Sekolah/Madrasah (“Peraturan Bersama 7/2014”).

     

    Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD/SDLB/Madrasah Ibtidaiyah(“MI”)/sederajat pada tanggal 1 Juli tahun berjalan:[11]

    a.    telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;

    b.    telah berusia berusia 6 (enam) tahun dapat diterima;

    c.    telah berusia berusia 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional; dan

    d.    berusia kurang dari 5 (lima) tahun tidak dapat diterima.

     

    Dalam hal tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru SD/SDLB/MI/sederajat yang bersangkutan sampai dengan batas daya tampungnya terpenuhi sesuai standar pelayanan minimal pendidikan dasar.[12]

     

    Persyaratan untuk masuk SD ini dijabarkan lebih rinci dalam peraturan masing-masing daerah, sebagai contoh di Jakarta terdapat dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2015 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (“Pergub DKI Jakarta 133/2015”).

     

    Calon peserta didik baru SD dan SDLB harus:[13]

    a.    berusia antara 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah;

    b.    berusia 6 (enam) tahun pada hari pertama masuk sekolah dapat mendaftar sebagai calon peserta didik baru;

    c.    tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/PAUD;

    d.    memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari Kelurahan; dan

    e.    kartu keluarga.

     

    Merujuk pada persyaratan-persyaratan di atas, tidak ada persyaratan yang mengharuskan memiliki ijazah PAUD dan memang PAUD bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;

    2.    Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2015 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru;

    3.    Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2/Vii/Pb/2014 Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal Dan Sekolah/Madrasah.

     



    [1] Pasal 1 angka 14 UU 20/2003

    [2] Pasal 28 ayat (1) UU 20/2003

    [3] Pasal 28 ayat (2) UU 20/2003

    [4] Pasal 1 angka 11 UU 20/2003

    [5] Pasal 1 angka 12 UU 20/2003

    [6] Pasal 1 angka  13 UU 20/2003

    [7] Pasal 28 ayat (3) UU 20/2003

    [8] Pasal 28 ayat (4) UU 20/2003

    [9] Pasal 28 ayat (5) UU 20/2003

    [10] Penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU 20/2003

    [11] Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bersama 7/2014

    [12] Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bersama 7/2014

    [13] Pasal 21 huruf b Pergub DKI Jakarta 133/2015

    Tags

    sd
    ijazah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!