Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Tingkat Kegelapan Kaca Kendaraan Bermotor

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Aturan Tingkat Kegelapan Kaca Kendaraan Bermotor

Aturan Tingkat Kegelapan Kaca Kendaraan Bermotor
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Tingkat Kegelapan Kaca Kendaraan Bermotor

PERTANYAAN

Sekarang 3 in 1 di Jakarta kan sudah tidak berlaku, lalu apakah sudah dibolehkan menggunakan kaca film gelap? Apakah ada aturan maksimum kaca film mobil yang dibolehkan? Saya juga berencana untuk memasang sticker one way pada bagian belakang mobil, apakah ini dibolehkan? (kaca film kurang gelap kerap sekali membuat penjahat bisa melihat isi kendaraan, seperti letak handbag, letak handphone, bahkan memudahkan mereka untuk melihat identitas etnis tertentu).

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Mengubah Warna Termasuk Modifikasi Kendaraan Bermotor?

     Apakah Mengubah Warna Termasuk Modifikasi Kendaraan Bermotor?

     

     

    Salah satu syarat kaca kendaraan bermotor yaitu memiliki ukuran dan tingkat kegelapan tertentu. Penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna (film coating) sebuah kendaraan tidak boleh kurang dari 70 %. Kaca depan dan atau kaca belakang boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.

     

    Selain itu juga dilarang menempelkan sesuatu pada kaca kendaraan, kecuali untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor

    Menurut  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.[1]

     

    Meskipun aturan 3 in 1 sudah dihapus di Jakarta, aturan tentang tingkat kegelapan kaca kendaraan bermotor tetap berlaku. Hal ini terkait persyaratan teknis kendaraan.

     

    Persyaratan teknis terdiri atas:[2]

    a.    susunan;

    b.    perlengkapan;

    c.    ukuran;

    d.    karoseri;

    e.    rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;

    f.     pemuatan;

    g.    penggunaan;

    h.    penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau

    i.      penempelan Kendaraan Bermotor.

     

    Yang dimaksud dengan "karoseri" adalah badan kendaraan, antara lain kaca-kaca, pintu, engsel, tempat duduk, tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor, tempat keluar darurat (khusus mobil bus), tangga (khusus mobil bus), dan perisai kolong (khusus mobil barang).[3]

     

    Persyaratan Kaca Kendaraan Bermotor

    Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP 55/2012”) disebutkan bahwa kaca terdiri atas kaca depan, kaca belakang, dan jendela Kendaraan Bermotor dan Kereta Gandengan.[4] Kaca tersebut harus memenuhi persyaratan:[5]

    a.    tahan goresan;

    b.    bening dan tidak mudah pudar;

    c.    tidak membahayakan apabila kaca pecah; dan

    d.    tidak mengganggu penglihatan pengemudi.

     

    Selain itu, kaca juga mempunyai tingkat kegelapan tertentu.[6]

     

    Tingkat Kegelapan Kaca Kendaraan Bermotor

    UU LLAJ maupun PP 55/2012 tidak mengatur secara eksplisit mengenai tingkat kegelapan kaca kendaran bermotor yang dibolehkan.

     

    Namun, menurut sebuah info Newsletter yang kami akses dari laman Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (hal. 17), mengacu pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor, dinyatakan antara lain bahwa:

    1.    Kendaraan-kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut;

    2.   Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (fim coating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70%;

    3.   Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1 dan 2, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan;

    4.   Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening;

    5.   Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi;

    6.    Yang dimaksud dengan prosentase penembusan cahaya adalah: angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.

     

    Jadi, sebuah kaca kendaraan memiliki syarat dan standar tertentu. Berdasarkan penjelasan di atas, penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna (film coating) sebuah kendaraan tidak boleh kurang dari 70 %. Namun, pada kaca depan dan atau kaca belakang kendaraan boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.

     

    Pemasangan Stiker

    Soal pemasangan stiker pada bagian kaca mobil, sebagaimana dijelaskan di atas, pada dasarnya dilarang menempelkan sesuatu pada kaca kendaraan, kecuali untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi.

     

    Sebagai referensi, terkait pemasangan stiker pada badan mobil Anda dapat membaca artikel Agar Tidak Melanggar Hukum Saat Memasang Stiker Mobil.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;

    3.    Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.

     

    Referensi:

    Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, diakses pada 9 Januari 2017 pukul 16.40 WIB



    [1] Pasal 48 ayat (1) UU LLAJ

    [2] Pasal 48 ayat (2) UU LLAJ

    [3] Penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf d UU LLAJ jo. Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP 55/2012”)

    [4] Pasal 58 ayat (3) PP 55/2012

    [5] Pasal 58 ayat (4) PP 55/2012

    [6] Pasal 58 ayat (5) PP 55/2012

    Tags

    hukumonline
    kendaraan bermotor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!