Karena keterbatasan lahan pemakaman di Jakarta, saya sekeluarga sudah memesan makam di sebuah TPU. Beberapa waktu lalu pemerintah kota melakukan sidak makam fiktif dan kabarnya oknum akan dipidana. Pertanyaan saya, memang ada aturan mengenai larangan makam fiktif? Adakah sanksinya?
Tempat Pemakaman Umum(“TPU”) adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa.
Pada dasarnya, setiap orang mendapat perlakuan yang sama untuk dimakamkan diTPU. Setiap penggunaan tanah makam di taman pemakaman wajib mendapatkan izin penggunaan tanah makam dari Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman.
Petak tanah makam hanya diperuntukan bagi jenazah atau kerangka dan tidak diperbolehkan untuk pesanan persediaan bagi orang yang belum meninggal dunia.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Areal tanah untuk keperluan Tempat Pemakaman Umum diberikan status Hak Pakai selama dipergunakan untuk keperluan Pemakaman.[2]
Sedangkan areal tanah untuk keperluan Tempat Pemakaman Bukan Umum diberikan status Hak Pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali tanah wakaf yang dipergunakan untuk tempat pemakaman, dengan status Hak Milik.[3]
Ketentuan TPU
Pada dasarnya, setiap orang mendapat perlakuan yang sama untuk dimakamkan di TPU.[4]
Untuk ketertiban dan keteraturan TPU dan Tempat Pemakaman Bukan Umum diadakan pengelompokan tempat, bagi masing-masing pemeluk agama.Penggunaan tanah untuk pemakaman jenazah seseorang, baik pada pemakaman jenazah di TPU maupun di Tempat Pemakaman Bukan Umum ditetapkan tidak lebih dari 21/2 (dua setengah) meter x 11/2(satu setengah) meter dengan kedalaman minimum 11/2 (satu setengah) meter.[5]
Ketentuan TPU ini biasanya tertuang kembali ke dalam peraturan daerah setempat. Oleh karena itu, sebaiknya Anda memeriksa kembali ketentuannya di peraturan daerah tempat tinggal Anda.
a.warga masyarakat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang meninggal dunia didalam/luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.warga masyarakat lainnya yang meninggal dunia di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penggunaan Tanah Makam
Setiap penggunaan tanah makam di taman pemakaman wajib mendapatkan izin penggunaan tanah makam dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (“SKPD”) yang bertanggung jawab di bidang pemakaman.[8]
Untuk mendapatkan izin penggunaan tanah makam tersebut, ahli waris atau penanggung jawab pemakaman mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman.[9]
Izin penggunaan tanah makam, berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setiap 3 (tiga) tahun.[10] Untuk mendapatkan perpanjangan izin penggunaan tanah makam, ahli waris atau penanggung jawab atas penggunaan tanah makam, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman paling lama 3 (tiga) bulan setelah masa izin penggunaan tanah makam berakhir.[11]
Petak Tanah Makam
Perpetakan tanah makam diatur dalam Pasal 35 Perda DKI Jakarta 3/2007 sebagai berikut:
1)Ukuran perpetakan tanah makam terdiri atas panjang maksimal 2,50 (dua koma lima puluh) meter dan lebar 1,50 (satu koma lima puluh) meter, dengan kedalaman minimal 1,50 (satu koma lima puluh) meter, kecuali apabila keadaan tanahnya tidak memungkinkan.
2)Setiap perpetakan tanah makam harus diberi tanda nisan berupa plakat makam.
3)Kepala SKPD yang bertanggungjawab dibidang pemakaman dapat menetapkan perpetakan tanah makam selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila terdapat pemakaman secara massal.
Makam Fiktif
Terkait makam fiktif perlu diketahui bahwa petak tanah makam hanya diperuntukan bagi jenazah atau kerangka dan tidak diperbolehkan untuk pesanan persediaan bagi orang yang belum meninggal dunia.[12]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, makam fiktif memang dilarang, tetapi berdasarkan penelusuran kami, Perda DKI Jakarta 3/2007 tidak mengatur mengenai sanksi terhadap oknum yang membuat makam fiktif.
Namun sebagai informasi, dalam artikel Oknum yang Bermain Proyek Makam Fiktif akan Disanksi, yang kami akses dari laman Republika.co.id, diberitakan bahwa Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pemakaman dan Pertamanan DKI Jakarta, Siti Hasni mengatakan pihaknya akan memberikan draft Pergub yang merupakan turunan dari Perda DKI Jakarta 3/2007 tentang sanksi bagi pelanggar. Peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum pegawai atau masyarakat yang memanfaatkan lahan makam untuk mencari rupiah.