KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Visa Tunangan di Indonesia?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Adakah Visa Tunangan di Indonesia?

Adakah Visa Tunangan di Indonesia?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Visa Tunangan di Indonesia?

PERTANYAAN

Apakah ada aturan hukum tunangan dalam hukum Indonesia? Seperti di luar negeri tunangan itu sudah ada hak dan kewajiban yang diperoleh sebagai tunangan seseorang, contohnya bisa mendapatkan visa tunangan (diakui separuh istri) oleh negara.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Istilah pertunangan tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, melainkan yang dikenal adalah peminangan dalam hukum Islam pada KHI. Pertunangan atau peminangan tidaklah memiliki akibat hukum apa-apa. Lalu apakah di Indonesia dikenal adanya visa tunangan sebagaimana Anda tanyakan?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Adakah Aturan Hukum tentang Visa Tunangan? yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 6 Desember 2016.

    KLINIK TERKAIT

    Curiga Anak Mirip Mantan Pacar Istri, Bisakah Menuntut?

    Curiga Anak Mirip Mantan Pacar Istri, Bisakah Menuntut?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Pertunangan

    Perlu Anda ketahui, istilah pertunangan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Pertunangan adalah perbuatan bertunangan, yakni bersepakat (biasanya diumumkan secara resmi atau dinyatakan di hadapan orang banyak) akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat. Artinya, pertunangan tidak memiliki konsekuensi hukum bagi kedua pasangan tersebut karena pasangan tersebut belum menikah.

     

    Peminangan dalam Hukum Islam

    Dalam hukum Islam perbuatan sepakat akan menjadikan istri ini disebut khitbah yang artinya peminangan seorang wanita untuk dijadikan istri.

    Selain khitbah, dalam KHI dikenal istilah peminangan yang menurut Pasal 1 huruf a KHI, ialah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita. Peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh, tapi dapat pula dilakukan perantara yang dapat dipercaya.[1]

    Peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya.[2] Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj'i, haram dan dilarang untuk dipinang.[3]

    Selain itu dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang pria lain, selama pinangan itu belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita.[4] Putusnya pinangan pihak pria, karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam pria yang meminang menjauhi dan meninggalkan wanita yang dipinang.[5]

    Perlu diingat bahwa pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan. Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agama dan kebiasaan setempat sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai.[6]

    Merujuk pada ketentuan di atas, jelas bahwa pertunangan atau peminangan tidak menimbulkan akibat hukum apapun termasuk tidak adanya hak dan kewajiban.

     

    Jenis Visa di Indonesia

    Mengenai jenis visa yang berlaku di Indonesia, sebelumnya sudah pernah kami ulas dalam Jenis Visa Republik Indonesia dan Kegunaannya. Menurut Pasal 34 UU 6/2011 disebutkan jenis-jenis visa terdiri atas:

    1. Visa diplomatik;
    2. Visa dinas;
    3. Visa kunjungan; dan
    4. Visa tinggal terbatas.

    Jadi berpedoman pada artikel tentang jenis visa sebagaimana disebutkan di atas, di Indonesia tidak dikenal adanya visa tunangan. Sebagai gantinya, kami berpendapat Anda dapat menggunakan visa kunjungan beberapa kali perjalanan. Visa ini adalah jenis visa kunjungan yang diberikan kepada orang asing dengan masa berlaku visa selama 5 tahun untuk tinggal di Indonesia maksimal 60 hari atau 180 hari, yang diberikan dalam rangka tugas pemerintahan, prainvestasi, bisnis dan keperluan keluarga.[7]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal;
    4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

     

    Referensi:

    Khitbah, yang diakses pada 21 Agustus 2023, pukul 13.37 WIB.


    [1] Pasal 11 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [2] Pasal 12 ayat (1) KHI

    [3]  Pasal 12 ayat (2) KHI

    [4] Pasal 12 ayat (3) KHI

    [5] Pasal 12 ayat (4) KHI

    [6] Pasal 13 KHI

    [7] Pasal 10, 11, dan 15 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal

    Tags

    visa
    imigrasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!