Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cuti Melahirkan bagi PNS yang Melahirkan Anak Kembar

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Cuti Melahirkan bagi PNS yang Melahirkan Anak Kembar

Cuti Melahirkan bagi PNS yang Melahirkan Anak Kembar
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cuti Melahirkan bagi PNS yang Melahirkan Anak Kembar

PERTANYAAN

Saya mempunyai istri yang bekerja sebagai PNS. Pada tahun 2016 istri saya melahirkan 3 anak kembar (Persalinan ke 1, dengan 3 anak kembar). Saat ini sedang hamil dengan perkiraan persalinan ke-2 di bulan Juni 2017. Dengan kondisi seperti ini, yang ingin saya tanyakan adalah: 1. Apakah istri saya masih bisa mengajukan cuti bersalin yang ditanggung oleh negara? 2. Untuk aturan cuti PNS yang dihitung berdasarkan jumlah persalinan atau jumlah anak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Aturan cuti melahirkan untuk PNS ini dihitung berdasarkan kelahiran/persalinan, yaitu kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga diberikan cuti melahirkan selama 3 bulan, sedangkan untuk kelahiran anak seterusnya PNS diberikan cuti besar, yang lamanya cuti besar tersebut sama dengan lamanya cuti melahirkan yaitu 3 (tiga) bulan.
     
    Jika istri Anda melahirkan anak kembar, maka dihitung satu kali persalinan/kelahiran. Sehingga, istri Anda yang pada persalinan pertama melahirkan 3 (tiga) anak kembar, masih berhak cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan pada persalinan kedua. Dalam hal ini, yang dihitung adalah persalinannya/kelahirannya, bukan jumlah anaknya.
     
    Kami menyarankan untuk lebih jelasnya, istri Anda sebaiknya bermusyawarah dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan di tempat ia bekerja untuk membicarakan hak cuti ini.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cuti Bersalin bagi PNS yang Melahirkan Anak Kembar  yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 06 Januari 2017.
     
    Intisari:
     
     
    Aturan cuti melahirkan untuk PNS ini dihitung berdasarkan kelahiran/persalinan, yaitu kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga diberikan cuti melahirkan selama 3 bulan, sedangkan untuk kelahiran anak seterusnya PNS diberikan cuti besar, yang lamanya cuti besar tersebut sama dengan lamanya cuti melahirkan yaitu 3 (tiga) bulan.
     
    Jika istri Anda melahirkan anak kembar, maka dihitung satu kali persalinan/kelahiran. Sehingga, istri Anda yang pada persalinan pertama melahirkan 3 (tiga) anak kembar, masih berhak cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan pada persalinan kedua. Dalam hal ini, yang dihitung adalah persalinannya/kelahirannya, bukan jumlah anaknya.
     
    Kami menyarankan untuk lebih jelasnya, istri Anda sebaiknya bermusyawarah dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan di tempat ia bekerja untuk membicarakan hak cuti ini.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) berhak memperoleh cuti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”).[1]
     
    Lebih lanjut aturan mengenai cuti terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”).
     
    Jenis Cuti PNS
    Cuti PNS terdiri dari:[2]
    1. cuti tahunan;
    2. cuti besar;
    3. cuti sakit;
    4. cuti melahirkan;
    5. cuti karena alasan penting
    6. cuti bersama; dan
    7. cuti di luar tanggungan Negara.
     
    Cuti Melahirkan
    Aturan lebih rinci mengenai cuti melahirkan diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (“Peraturan BKN 24/2017”).
     
    Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS, PNS berhak atas cuti melahirkan. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar. Lamanya cuti melahirkan tersebut adalah 3 (tiga) bulan.[3] Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.[4]
     
    Penghasilan yang diterima PNS yang sedang cuti melahirkan, terdiri atas:[5]
    1. gaji pokok;
    2. tunjangan keluarga;
    3. tunjangan pangan;
    4. tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
     
    Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan, PNS wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (“PPK”) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan. Hak cuti melahirkan diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.[6]
     
    Menjawab pertanyaan Anda, aturan cuti melahirkan untuk PNS ini dihitung berdasarkan kelahiran anak, yaitu kelahiran anak pertama, kedua, dan ketiga diberikan cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan, sedangkan untuk kelahiran anak seterusnya cuti PNS diberikan cuti besar.
     
    Anak Kembar
    Anak kembar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari halaman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah anak (dua, tiga, atau lebih) yang lahir dari satu kandungan pada suatu kehamilan.
     
    Kemudian melahirkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari halaman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah mengeluarkan anak (dari kandungan).
     
    Ketentuan mengenai cuti melahirkan yang diatur dalam PP 11/2017 dan Peraturan BKN 24/2017 merupakan ketentuan untuk kondisi melahirkan satu anak dalam satu kandungan. Tidak ada penjelasan lanjut apabila seorang wanita melahirkan anak kembar.
     
    Menurut Septria Minda Eka Putra, S.H., Analis Hukum di Badan Kepegawaian Negara, pada dasarnya pemberian cuti untuk PNS wanita dihitung berdasarkan kelahiran/persalinan. Bagi PNS yang melahirkan anak kembar tetap dihitung sebagai kelahiran/persalinan ke-1, bukan berdasarkan jumlah anak yang dilahirkan dalam satu kali persalinan.
     
    Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa, jika istri Anda melahirkan anak kembar, maka dihitung satu kali persalinan. Sehingga, istri Anda yang pada persalinan pertama melahirkan 3 (tiga) anak kembar, maka pada persalinan kedua istri Anda masih berhak cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan. Dalam hal ini, yang dihitung adalah persalinannya/kelahirannya, bukan jumlah anaknya.
     
    Kami menyarankan, untuk lebih jelasnya istri Anda sebaiknya bermusyawarah dengan PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan di tempat ia bekerja untuk membicarakan hak cuti ini.
     
    Cuti Besar
    Cuti besar untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya berlaku ketentuan sebagai berikut:[7]
    1. permintaan cuti tersebut tidak dapat ditangguhkan;
    2. mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus; dan
    3. lamanya cuti besar tersebut sama dengan lamanya cuti melahirkan.
     
    PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan. Ketentuan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun, untuk kepentingan agama.[8] Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.[9]
     
    PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. Untuk mendapatkan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar. Hak cuti besar diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar.[10]
     
    Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama.[11]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
     
    Catatan:
    Kami telah melakukan wawancara dengan Analis Hukum Badan Kepegawaian Negara Septria Minda Eka Putra, S.H. via telepon pada 28 Februari 2018 pukul 14.47 WIB.
     

    [1] Pasal 21 huruf b UU ASN
    [2] Pasal 310 PP 11/2017 dan Bagian B Lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (“Peraturan BKN 24/2017”)
    [3] Pasal 325 PP 11/2017 jo. Romawi III Bagian D angka 1, 2 dan 4 Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [4] Pasal 327 PP 11/2017 jo. Romawi III Bagian D angka 9 Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [5] Romawi III Bagian D angka 10 Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [6] Pasal 326 PP 11/2017
    [7] Romawi III Bagian D angka 3 Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [8] Pasal 316 ayat (1) dan (2) PP 11/2017
    [9] Pasal 318 PP 11/2017
    [10] Pasal 316 ayat (3), (4) dan (5) PP 11/2017
    [11] Pasal 317 PP 11/2017

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!