Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Perkara PMH Diselesaikan Melalui Arbitrase?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Dapatkah Perkara PMH Diselesaikan Melalui Arbitrase?

Dapatkah Perkara PMH Diselesaikan Melalui Arbitrase?
BP Lawyers Counselors at LawBP Lawyers Counselors at Law
BP Lawyers Counselors at Law
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Perkara PMH Diselesaikan Melalui Arbitrase?

PERTANYAAN

Apakah dimungkinkan antar para pihak yang mengadakan suatu perjanjian yang di dalamnya memuat klausul arbitrase, mengajukan permohonan arbitrase dengan dasar adanya suatu perbuatan melawan hukum? Apakah dalam proses penyelesaian di arbitrase dapat melibatkan pihak ketiga di luar perjanjian?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    KLINIK TERKAIT

    Kedudukan Putusan Arbitrase Nasional dan Internasional

    Kedudukan Putusan Arbitrase Nasional dan Internasional

     

    BP LawyerBP Lawyers merupakan lawfirm yang memiliki spesialisasi dalam menangani permasalahan melalui badan arbitrase, likuidasi dan commercial litigation. Suatu masalah hukum yang rumit tidak selalu menuntut solusi yang rumit, namun kreatifitas dan kerjasama yang solid lebih diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

    "Delivering Legal Solution with Value"

    Untuk berdiskusi lebih lanjut dapat menghubungi [email protected]
    Website: www.bplawyers.co.id

      

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Intisari:

     

     

    UU Arbitrase tidak memberikan batasan hanya perkara wanprestasi antar para pihak saja yang dapat diselesaikan melalui proses arbitrase. Adanya Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) yang dilakukan oleh salah satu pihak juga dapat diselesaikan melalui proses arbitrase.

     

    Namun demikian, suatu gugatan PMH yang diajukan ke pengadilan negeri oleh pihak yang terikat dengan perjanjian arbitrase berpotensi ditolak oleh majelis hakim dengan alasan adanya permasalahan kompetensi absolut dalam gugatan tersebut.

     

    Proses penyelesaian melalui arbitrase tidak menghalangi pihak ketiga yang merasa hak-hak dan kepentingannya terganggu untuk turut serta dalam proses penyelesaian tersebut.

     

    Penjelasan lebih lanjut, dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    1     Pada prinsipnya apabila para pihak telah mengadakan suatu perjanjian dan dalam perjanjian tersebut telah dipilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”), pengadilan negeri tidak lagi berwenang untuk mengadili sengketa terkait perjanjian tersebut.[1]

     

    UU Arbitrase sendiri tidak memberikan pembatasan hanya perkara wanprestasi yang dapat diselesaikan melalui arbitrase. Namun, dalam hal terjadi Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terikat dengan perjanjian tersebut, maka penyelesaiannya dilakukan melalui arbitrase. Hal ini diatur dalam Pasal 2 UU Arbitrase yang berbunyi:

     

    Undang-undang ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa.

     

    Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 UU Arbitrase tersebut, dengan adanya frasa yang berbunyi yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut, dijadikan dasar bagi pihak yang merasa dirugikan atas PMH untuk menyelesaikan permasalahan yang ada melalui arbitrase.

     

    Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)  yang berbunyi:

     

    Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

     

    Sehingga suatu permasalahan yang masuk dalam kategori PMH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365  KUH Perdata antara para pihak yang terikat dengan suatu perjanjian yang memuat klausula arbitrase, juga menjadi kewenangan arbitrase untuk menyelesaikannya. Ini menunjukkan bahwa penyelesaian melalui arbitrase tidak serta merta hanya untuk menyelesaikan sengketa wanprestasi saja.

    Menurut Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum (hal. 117), dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat:

    1.    Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku

    2.    Bertentangan dengan hak subjektif orang lain

    3.    Bertentangan dengan kesusilaan

    4.    Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

     

    Lalu apa syarat agar gugatan dapat dikabulkan? Dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras dijelaskan antara lain bahwa Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagai berikut:

    1.    Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);

    2.    Perbuatan itu harus melawan hukum;

    3.    Ada kerugian;

    4.    Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;

    5.    Ada kesalahan.

     

    Bentuk-Bentuk PMH yang Mungkin Timbul dalam Perjanjian

    Contoh bentuk-bentuk PMH yang mungkin timbul dari adanya suatu perjanjian antar para pihak yaitu:

    1.   Terkait hal-hal esensi atau dasar suatu perjanjian yang baru diketahui kemudian setelah perjanjian tersebut ditandatangani. Salah satu contohnya yaitu terkait obyek dalam perjanjian tersebut. Jika ternyata diketahui salah satu pihak memperjanjikan obyek yang ternyata bukan miliknya atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pihak lainnya dapat mengajukan permohonan pembatalan atas perjanjian tersebut. Adapun dasar yang digunakan yaitu adanya PMH yang dilakukan salah satu pihak pada saat proses penyusunan perjanjian tersebut;

    2.    Terkait adanya tindakan-tindakan yang dilakukan salah satu pihak sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain, yang mana tindakan tersebut secara langsung ataupun tidak langsung berkaitan dengan perjanjian yang ada.

     

    Dalam beberapa contoh preseden yang ada, suatu perkara gugatan PMH yang diajukan ke pengadilan negeri, pada hakikatnya berkaitan dengan suatu perjanjian yang memuat klausul arbitrase mengakibatkan gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim dengan alasan kompetensi absolut. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang memeriksa perkara tersebut dikarenakan dalam perjanjian yang menjadi dasar hubungan hukum para pihak yang berperkara, memuat klausul arbitrase.

     

    2     Salah satu alasan yang umumnya digunakan oleh pihak yang mengajukan gugatan PMH ke pengadilan negeri dan bukan ke arbitrase yaitu karena adanya keterkaitan pihak ketiga dengan permasalahan yang ada.

     

    Namun demikian, Pasal 30 UU Arbitrase telah mengakomodir adanya kemungkinan proses pemeriksaan di arbitrase melibatkan pihak ketiga di luar perjanjian, yaitu:

     

    Pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase dapat turut serta dan menggabungkan diri dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase, apabila terdapat unsur kepentingan yang terkait dan keikutsertaannya disepakati oleh para pihak yang bersengketa serta disetujui oleh arbiter atau majelis arbiter yang memeriksa sengketa yang bersangkutan.

     

    UU Arbitrase sendiri tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pihak ketiga dalam proses penyelesaian di arbitrase. Namun, jika hanya merujuk kepada ketentuan dalam Pasal 30 UU Arbitrase tersebut, maka masuknya pihak ketiga dimungkinkan dalam suatu proses pemeriksaan arbitrase. Dengan syarat, masuknya pihak ketiga tersebut memperoleh persetujuan baik dari pihak arbiter atau majelis arbiter dan para pihak (Pemohon dan Termohon).

     

    Dengan diterimanya pihak ketiga tersebut sebagai salah satu pihak, maka pihak ketiga memiliki kedudukan yang setara dengan Pemohon dan Termohon dalam mengutarakan dan mempertahankan kepentingan-kepentingannya tersebut. Berdasarkan Peraturan Prosedur Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) (“Peraturan BANI”), pihak ketiga tersebut juga memiliki kewajiban untuk membayar biaya administrasi dan biaya-biaya lainnya sehubungan dengan keikutsertaannya tersebut.[2]

     

    Lalu apakah dimungkinkan masuknya pihak ketiga karena ditarik masuk oleh salah satu pihak yang berperkara? Menurut kami, hal tersebut dimungkinkan sepanjang telah disetujui oleh para pihak yang terlibat dalam proses arbitrase tersebut yaitu pihak arbiter, pihak lawan, dan pihak ketiga yang bersangkutan. Sebagaimana esensi dari penyelesaian melalui arbitrase itu sendiri yaitu didasarkan pada adanya kesepakatan antar para pihak yang berkepentingan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;

    3.    Peraturan Prosedur Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

     

    Referensi:

    Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia.

     



    [1] Pasal 3 UU Arbitrase.

    [2] Pasal 6 ayat (3) Peraturan BANI

     

    Tags

    pengadilan
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!