Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Right To Be Forgotten dalam UU ITE

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Right To Be Forgotten dalam UU ITE

Right To Be Forgotten dalam UU ITE
Anisa Widyasari, S.H., LL.M.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Right To Be Forgotten dalam UU ITE

PERTANYAAN

Beberapa tahun lalu, saya pernah terlibat dalam kasus tawuran ketika SMA. Kasus tersebut berikut nama saya masuk ke media massa nasional termasuk internet. Sampai sekarang, jika saya googling nama saya, berita tawuran itu selalu muncul dan saya khawatir dapat merusak nama baik saya ke depannya, padahal sekarang saya sudah insyaf, tidak pernah terlibat tawuran ataupun kegiatan melawan hukum lainnya. Apakah saya bisa meminta berita tersebut dihapuskan dari internet?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Kini, setiap orang dapat meminta agar informasi dan/atau dokumen elektronik terkait dirinya yang sudah tidak relevan lagi untuk dapat ‘dihapuskan dari internet’ atau yang dikenal dengan right to be forgotten.

     

    Perlu diketahui, cakupan right to be forgotten di Indonesia bukan hanya search engine atau mesin pencari yang harus melakukan penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, tetapi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik. Siapa sajakah yang termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik?

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pertanyaan Anda sebenarnya terkait dengan sebuah konsep yang dikenal sebagai right to be forgotten, yang secara harafiah berarti ‘hak untuk dilupakan’. Pertanyaan ini menjadi relevan karena Indonesia baru saja mengatur eksekusi hak ini melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang baru saja disahkan oleh DPR pada 27 Oktober 2016 yang lalu. Kini, setiap orang dapat meminta agar informasi dan/atau dokumen elektronik terkait dirinya yang sudah tidak relevan lagi untuk dapat ‘dihapuskan dari internet’. Penjelasan lebih lanjut terkait right to be forgotten dapat disimak sebagai berikut.

     

    Konsep right to be forgotten merupakan sebuah konsep yang sedang berkembang di bidang hukum siber, dan konsep ini sendiri lahir dari keinginan untuk mengembalikan fungsi kontrol atas informasi pribadi yang beredar di internet kepada pribadi masing-masing orang. Konsep ini mulai berkembang di Uni Eropa pada tahun 2010, dimana Viviane Reding, yang pada waktu itu menjabat di European Comission, menegaskan bahwa “pengguna internet harus memiliki kontrol efektif atas konten yang mereka bagikan secara daring dan harus memiliki kekuasaan untuk dapat memperbaiki, menarik kembali dan menghapuskan konten tersebut sesuai keinginannya[1].

     

    Indonesia sendiri mengatur eksekusi right to be forgotten ini melalui Pasal 26 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). Pasal tersebut mengatur sebagai berikut:

     

    (3)  Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

    (4)  Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Melihat isi dari pasal tersebut, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan terkait eksekusi right to be forgotten, sebagai berikut:

    1.    Permohonan penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik hanya dapat dilakukan oleh orang yang bersangkutan.

    2.    Permohonan penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik diajukan ke pengadilan setempat.

    3.    Apabila telah terdapat penetapan pengadilan yang mengabulkan permohonan penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik yang memegang kendali atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dimohonkan, wajib melakukan penghapusan.

    4.    Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

     

    Ketentuan ini menjadi menarik untuk dicermati karena sistem yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia agak sedikit berbeda dengan konsep right to be forgotten yang sejauh ini sudah berjalan di beberapa negara lainnya khususnya di wilayah Uni Eropa. Konsep yang sejauh ini berjalan di negara-negara tersebut adalah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik hanya dihapuskan dari hasil pencarian search engine atau mesin pencari, namun tidak dihapuskan dari sumber asalnya. Contohnya dapat kita lihat dalam Costeja Case[2], yang merupakan landmark ruling untuk kasus right to be forgotten.

     

    Dalam Costeja Case, Mr. Mario Costeja adalah seorang warga negara Spanyol yang mengajukan permohonan kepada La Agencia Española de Protección de Datos (“AEPD”, badan perlindungan data pribadi Spanyol) untuk: (1) Meminta surat kabar La Vanguardia menghapuskan berita terkait dirinya yang terpaksa menjual asetnya karena terlilit hutang; dan (2) Meminta Google Spain dan Google Inc untuk menghapuskan tautan yang terkait dengan berita tersebut. Permohonan tersebut diajukan karena berita yang dimuat oleh La Vanguardia terjadi lebih dari satu dekade yang lalu dan sudah tidak relevan lagi dengan kondisinya sekarang. Namun, setiap Mr. Costeja mencari namanya melalui mesin pencari, tautan ke artikel berita tersebut selalu muncul.

     

    AEPD menolak permohonan pertama, namun mengabulkan permintaan kedua. Sehingga, berita terkait Mr. Costeja di La Vanguardia tetap dapat diakses namun Google harus menghapuskan tautan ke berita tersebut dari hasil mesin pencarinya. Google lalu membawa kasus ini sampai ke European Court of Justice (“ECJ”, Pengadilan Eropa), namun ECJ dalam pertimbangannya tetap menguatkan penetapan dari AEPD. Salah satu pertimbangan penting dari ECJ dapat dilihat dalam putusannya, yang menyatakan “setiap individu memiliki hak – dalam kondisi tertentu – untuk meminta mesin pencari menghapuskan tautan yang mengandung informasi pribadi mereka. Hal ini berlaku ketika informasi tersebut sudah tidak akurat, tidak lengkap atau berlebihan dalam tujuan pengolahan data.[3]

     

    Sebagai perbandingan dengan ketentuan di Indonesia, Pasal 26 ayat (3) UU 19/2016 mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk menjalankan penetapan pengadilan terkait right to be forgotten ini. Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) a UU 19/2016, yang dimaksud sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik adalah:

     

    Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

     

    Sehingga, dapat dikatakan bahwa cakupan right to be forgotten di Indonesia menjadi luas karena bukan hanya search engine atau mesin pencari yang harus melakukan penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Lebih lanjut terkait perbedaan ini dapat dilihat di artikel berita Hukumonline 5 Alasan ICJR dan LBH Pers Tolak UU ITE Hasil Revisi.

     

    Dengan demikian, jika Anda ingin ‘dilupakan’ oleh internet, kini pemerintah Indonesia sudah memfasilitasinya lewat UU ITE dan perubahannya. Namun, untuk mekanisme lebih lengkapnya kita masih harus menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah yang akan mengatur terkait right to be forgotten ini lebih lanjut. Kami sendiri akan melakukan pembaharuan untuk jawaban ini jika Peraturan Pemerintah yang dimaksud sudah terbit.

     

    Sebagai referensi, Anda dapat juga membaca artikel Penerapan ‘Right To Be Forgotten’ dalam UU ITE Dinilai Tak Relevan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

     



    [1] Press Release, June 22, 2010, (teks lengkap dari pernyataan Reding), dapat diakses secara daring di http://europa.eu/rapid/pressReleasesAction.do?reference=SPEECH/10/327

    [2] Case C-131/12, Google Spain SL, Google Inc. v. Agencia Española de Protección de Datos (AEPD), Mario Costeja. González (May 13, 2014), dapat diakses secara daring di http://eur-lex.europa.eu/legal-content/EN/TXT/HTML/?uri=CELEX:62012CJ0131&rid=14.

    [3] Ibid, Para 93

    Tags

    hukumonline
    penetapan pengadilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!