KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tata Cara Jika Desa Ingin Memiliki Website Sendiri

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Tata Cara Jika Desa Ingin Memiliki Website Sendiri

Tata Cara Jika Desa Ingin Memiliki Website Sendiri
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tata Cara Jika Desa Ingin Memiliki Website Sendiri

PERTANYAAN

Berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, sesuai amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: 1. Apakah website desa sebagai media online harus berbadan hukum? 2. Apakah jurnalis dari website desa harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan? Mohon penjelasannya, terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Pemerintah Desa Melakukan Pungutan dari Masyarakat, Bolehkah?

    Pemerintah Desa Melakukan Pungutan dari Masyarakat, Bolehkah?

     

     

    Demi terselenggaranya keterbukaan informasi publik, biasanya instansi pemerintah membuat website pemerintahan yang dikelolanya, termasuk instansi setingkat desa. Ada sejumlah tata cara yang dapat dilakukan untuk membuatnya. Desa dapat mengajukan permohonan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi sesuai nomenklatur Pelayanan Publik yang dimiliki sebagai Nama Domain Pelayanan Publik.

     

    Untuk membuat suatu website desa (dalam hal ini alamat internet desa), tidak perlu pensyaratan badan hukum. Sekretaris desalah yang mengajukan pendaftaran Nama Domain kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.

     

    Wartawannya diharuskan memiliki sertifikat lulus uji kompetensi wartawan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sistem Informasi Pembangunan Desa

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) mengatur bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.[1] Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.[2] Sistem informasi Desa meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.[3]

     

    Sistem informasi Desa meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.[4] Sistem informasi Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.[5] Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.[6]

     

    Website Instansi Penyelenggara Negara

    Demi terselenggaranya keterbukaan informasi publik, biasanya pemerintah daerah membuat website pemerintahannya sendiri.  Di sini kami berasumsi pemerintah desalah yang akan membuat website desa dengan menggunakan Nama Domain.

     

    Pendaftaran Nama Domain ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara (“Permenkominfo 5/2015”).

     

    Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara adalah alamat internet dari Instansi yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.[7]

     

    Instansi yang memiliki Pelayanan Publik dapat mengajukan permohonan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi sesuai nomenklatur Pelayanan Publik yang dimiliki sebagai Nama Domain Pelayanan Publik.[8]

     

    Instansi yang dimaksud di sini adalah:[9]

    a.    institusi legislatif,

    b.    eksekutif,

    c.    yudikatif di tingkat pusat,

    d.    daerah,

    e.    desa,

    f.     dan instansi lain yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jadi, desa sebagai instansi penyelenggara negara dapat mengajukan permohonan nama domain sebagai alamat elektronik resmi.

     

    Tata Cara Pendaftaran Nama Domain Website Desa

    Sekretaris Instansi (dalam hal ini sekretaris desa) mengajukan pendaftaran Nama Domain kepada Menteri Komunikasi dan Informastika.[10]

     

    Nama Domain harus terdiri dari karakter yang dapat berupa nama, singkatan nama, atau akronim dari nama resmi Instansi, nomenklatur Pelayanan Publik, dan nama kegiatan berskala nasional atau internasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[11]  Karakter Nama Domain harus dibuat sesuai dengan ketentuan.[12]

     

    Dalam hal mengajukan pendaftaran Nama Domain Instansi, Sekretaris Instansi harus melampirkan:[13]

    a.    Surat permohonan Nama Domain Instansi;

    b.    Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan Instansi;

    c.    Surat penunjukan Pejabat Nama Domain; dan

    d.    Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Anggota TNI, Kartu Anggota POLRI, atau Kartu Identitas Pegawai Tetap pada Instansi Penyelenggara Negara lainnya.

     

    Contoh :

    Desa Karangsambung: karangsambung.desa.id[14]

     

    Dalam hal mengajukan pendaftaran Nama Domain Pelayanan Publik, Sekretaris Instansi harus melampirkan:[15]

    a.    Surat permohonan Nama Domain Layanan Publik;

    b.    Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan Pelayanan Publik;

    c.    Keterangan mengenai Pelayanan Publik;

    d.    Surat penunjukan Pejabat Nama Domain; dan

    e.    Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Anggota TNI, Kartu Anggota POLRI, atau Kartu Identitas Pegawai Tetap pada Instansi Penyelenggara Negara lainnya.

     

    Dalam hal mengajukan pendaftaran Nama Domain Khusus, Sekretaris Instansi harus melampirkan:[16]

    a.    Surat permohonan Nama Domain Khusus;

    b.    Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan kegiatan berskala nasional atau internasional;

    c.    Keterangan mengenai kegiatan berskala nasional atau internasional yang dimaksud.

    d.    Surat penunjukan Pejabat Nama Domain; dan

    e.    Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Anggota TNI, Kartu Anggota POLRI, atau Kartu Identitas Pegawai Tetap pada Instansi Penyelenggara Negara lainnya

     

    Kemudian, Direktur Jenderal Kemenkominfolah berwenang menyetujui atau menolak permohonan pendaftaran Nama Domain dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah penerimaan permohonan pendaftaran secara elektronik.[17] Nama Domain yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal dapat digunakan oleh Instansi untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Nama Domain tersebut disetujui dan diaktifkan.[18]

     

    Menjawab pertanyaan Anda, untuk membuat suatu website desa (dalam hal ini alamat internet desa untuk berkomunikasi melalui internet), tidak perlu pensyaratan badan hukum. Sekretaris desalah yang mengajukan pendaftaran Nama Domain kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.

     

    Memang, setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.[19] Namun, sebuah desa dengan website yang dikelolanya bukanlah suatu perusahaan pers yang diharuskan berbadan hukum seperti yang dimaksud dalam UU Pers. Desa adalah suatu instansi penyelenggara negara yang berupa kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[20]

     

    Pengaktifan Nama Domain Instansi Desa

    Soal pengaktifan Nama Domain Desa, Pasal 9 Permenkominfo 5/2015 mengatur sebagai berikut:

    (1)  Instansi berhak menggunakan Nama Domain yang diaktifkan dan bertanggung jawab atas penggunaannya.

    (2)  Instansi dapat menerbitkan peraturan yang mengatur dan penggunaan Nama Domain turunan di lingkungannya sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan.

    (3)  Instansi di tingkat daerah Kabupaten/Kota dapat mengatur tata cara pengelolaan Nama Domain Instansi Pemerintah Desa yang berada di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Standar Kompetensi Wartawan

    Sementara soal wartawan, berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan (“Standar Kompetensi Wartawan”), Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran lainnya.[21]

     

    Menjawab pertanyaan Anda, untuk mencapai standar kompetensi, seorang wartawan harus mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga yang telah diverifikasi Dewan Pers, yaitu perusahaan pers, organisasi wartawan, perguruan tinggi, atau lembaga pendidikan jurnalistik. Wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi dinilai belum memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi ini.[22]

     

    Standar kompetensi wartawan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas kewartawanan.[23]

     

    Jadi, sebagai orang yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, wartawan pada website desa juga wajib mengikuti uji kompetensi wartawan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

    2.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    3.    Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara;

    4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;

    5.    Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.



    [1] Pasal 86 ayat (1) UU Desa

    [2] Pasal 86 ayat (2) UU Desa

    [3] Pasal 86 ayat (3) UU Desa

    [4] Pasal 86 ayat (4) UU Desa

    [5] Pasal 86 ayat (5) UU Desa

    [6] Pasal 86 ayat (6) UU Desa

    [7] Pasal 1 angka 3 Permenkominfo 5/2015

    [8] Pasal 5 ayat (1) Permenkominfo 5/2015

    [9] Pasal 1 angka 1 Permenkominfo 5/2015

    [10] Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 8 Permenkominfo 5/2015

    [11] Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo 5/2015

    [12] Pasal 7 ayat (3) Permenkominfo 5/2015

    [13] Pasal 7 ayat (4) Permenkominfo 5/2015

    [14] Lampiran I Permenkominfo 5/2015

    [15] Pasal 7 ayat (5) Permenkominfo 5/2015

    [16] Pasal 7 ayat (6) Permenkominfo 5/2015

    [17] Pasal 8 ayat (1) Permenkominfo 5/2015

    [18] Pasal 8 ayat (3) Permenkominfo 5/2015

    [19] Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”)

    [20] Pasal 1 angka 1 UU Desa jo. Pasal 1 angka 1 dan 3 Permenkominfo 5/2015

    [21] Huruf B Pendahuluan Standar Kompetensi Wartawan (hal.6)

    [22] Huruf A Pendahuluan Standar Kompetensi Wartawan (hal. 6)

    [23] Huruf B Pendahuluan Standar Kompetensi Wartawan (hal.7)

    Tags

    lembaga pemerintah
    pers

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!