KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Bagi Orang yang Mengaktifkan Peralatan Elektronik di Pesawat

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sanksi Bagi Orang yang Mengaktifkan Peralatan Elektronik di Pesawat

Sanksi Bagi Orang yang Mengaktifkan Peralatan Elektronik di Pesawat
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Bagi Orang yang Mengaktifkan Peralatan Elektronik di Pesawat

PERTANYAAN

Apakah benar melakukan hal-hal kecil seperti merokok, menyalakan hp dan sebagainya yang dapat membahayakan keselamatan dipidana? Bukankah perbuatan tersebut perbuatan kecil? Saya pikir apa yang dikatakan dalam buku petunjuk keselamatan yang ada di pesawat itu hanya aturan saja.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Aturan tentang Keterlambatan Penerbangan

    Aturan tentang Keterlambatan Penerbangan

     

     

    Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:

    a.    perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;

    b.    pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;

    c.    pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;

    d.    perbuatan asusila;

    e.    perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau

    f.     pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

     

    Merokok merupakan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Orang yang melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

     

    Sedangkan orang yang mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan di dalam pesawat udara selama penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200 juta

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”).

     

    Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.[1]

     

    Selama terbang, kapten penerbang pesawat udara yang bersangkutan mempunyai wewenang mengambil tindakan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, dan keamanan penerbangan.[2]

     

    Larangan Dalam Pesawat

    Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:[3]

    a.    perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;

    b.    pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;

    c.    pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;

    d.    perbuatan asusila;

    e.    perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau

    f.     pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

     

    Selain dalam UU Penerbangan, ada juga ketentuan larangan lain yang diatur dalam Surat Edaran Nomor: SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum (“SE 29/2014”). Dalam surat edaran tersebut, para operator angkutan penumpang, salah satunya angkutan udara, diminta untuk:

    a.    memasang stiker dengan tulisan “Dilarang Merokok” pada setiap sarana angkutan yang dioperasikan;

    b.    tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam sarana angkutan;

    c.    awak sarana angkutan yang bertugas tidak merokok dalam kendaraan dan apabila diketemukan merokok di dalam kendaraan selama bertugas agar diberikan sanksi yang tegas;

    d.    awak sarana angkutan agar meningkatkan pengawasan kepada setiap penumpang dan yang melanggar agar diberikan sanksi yang tegas.

     

    Sanksi Pidana

    Apakah ada sanksi jika melanggar larangan mengoperasikan peralatan elektonika dan merokok dalam pesawat?

     

    Bagi orang yang mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan di dalam pesawat udara selama penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.[4]

     

    Kemudian mengenai merokok, merokok merupakan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Dalam artikel Larangan Merokok di Pesawat Bukan Karena Kesehatan? sebagaimana yang kami akses dari Liputan6.com, larangan merokok di pesawat muncul bukan karena dampak kesehatan melainkan karena kecerobohan perokok yang dapat mengakibatkan ratusan orang kehilangan nyawa.

     

    Dalam artikel tersebut dikatakan bahwa pada 11 Juli 1973 ada insiden besar yaitu sebuah pesawat yang terbang dari Rio De Janeiro ke Paris harus melakukan pendaratan darurat setelah muncul asap dari dalam kabin. Sebanyak 123 orang tewas dan 11 orang selamat. Menurut The FAA (Federal Aviation Administration), api muncul dari toilet belakang, kemungkinan besar ada seseorang yang merokok di sana dan melemparkan rokok yang masih menyala ke keranjang sampah yang berisi kertas toilet.

     

    Hanya dalam beberapa menit, seluruh kabin pesawat dipenuhi asap. Dan awak kabin serta penumpang kesulitan keluar dari pintu darurat. Kebanyakan penumpang tewas karena sesak napas. Sejak itu, aturan mengenai rokok mulai mendapat perhatian. Sejumlah maskapai khawatir para perokok tidak membuang rokok dengan benar. Semenjak insiden itu larangan ini terus disampaikan berulang-ulang melalui speaker dan lampu tanda dilarang merokok.

     

    Karena tergolong sebagai tindakan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, maka orang yang merokok di dalam pesawat dapat dikatakan melanggar ketentuan yang melarang seseorang melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.[5]

     

    Selain itu, tindakan merokok tersebut juga dapat dikatakan melanggar tata tertib dalam penerbangan. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.[6]

     

    Dalam hal tindak pidana di atas mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. Jika mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.[7]

     

    Contoh Kasus

    Sebagaimana yang kami lansir dari artikel berita Kompas.com yang berjudul Merokok di Dalam Pesawat, Penumpang Lion Air Dinyatakan Buron, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat, terjadi tiga kasus pelanggaran merokok di dalam pesawat selama 2015. Bahkan, salah satu pelakunya kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (“DPO”). Pertama, 19 Agustus 2015, pesawat Lion Air dengan penerbangan JT902 rute Bandung-Denpasar, oleh penumpang insial CH. Yang bersangkutan masuk ke dalam DPO oleh Polda Bali. Pelanggaran kedua terjadi pada 10 Oktober 2015, terjadi dalam penerbangan Wings Air IW 1241 dengan nomor registrasi PKGWQ. Pelakunya berinisial DN. Pelanggaran ketiga terjadi pada penerbangan Lion Air JT 32 jurusan Cengkareng-Denpasar. Pelakunya adalah warga negara asing berinisial LS.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;

    2.    Surat Edaran Nomor: SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum.

     

    Referensi:

    http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/01/04/214703826/Merokok.di.Dalam.Pesawat.Penumpang.Lion.Air.Dinyatakan.Buron, sebagaimana diakses pada 29 Desember 2016 pukul 14.30.



    [1] Pasal 1 angka 1 UU Penerbangan

    [2] Pasal 55 UU Penerbangan

    [3] Pasam 54 UU Penerbangan

    [4] Pasal 412 ayat (5) UU Penerbangan

    [5] Pasal 412 ayat (1) UU Penerbangan

    [6] Pasal 412 ayat (2) UU Penerbangan

    [7] Pasal 412 ayat (6) dan (7) UU Penerbangan

    Tags

    hukumonline
    klinik hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!