KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Peraturan Desa Memuat Sanksi Pidana?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Peraturan Desa Memuat Sanksi Pidana?

Bolehkah Peraturan Desa Memuat Sanksi Pidana?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Peraturan Desa Memuat Sanksi Pidana?

PERTANYAAN

Di desa daerah tempat tinggal saya terdapat sanksi denda 50 sak semen atau Rp. 2,5 juta bagi orang yang melanggar peraturan seperti memasukkan lawan jenis ke dalam kamar meskipun pintu kamar dibuka dan tidak ada sanksi berupa peringatan terlebih dahulu. Pertanyaan saya, apakah sanksi pidana seperti itu diperbolehkan di desa? Apakah yang harus dilakukan untuk menindaklanjuti hal tersebut jika itu salah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Masalah Kewenangan Pemerintah Desa Memungut Pajak

    Masalah Kewenangan Pemerintah Desa Memungut Pajak

     

     

    Peraturan Desa dalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

     

    Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:

    a.    Undang-Undang;

    b.    Peraturan Daerah Provinsi; atau

    c.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

     

    Peraturan desa merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, tetapi tidak dapat memuat sanksi pidana.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Peraturan Desa

    Peraturan Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.[1]

     

    Jenis peraturan di Desa terdiri atas:[2]

    1.    Peraturan Desa;

    2.    Peraturan bersama Kepala Desa, dan;

    3.    Peraturan Kepala Desa.

     

    Peraturan Desa tersebut merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[3]

     

    Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.[4] Peraturan yang ada di desa tersebut dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[5]

     

    Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum, yaitu:[6]

    a.    terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat;

    b.    terganggunya akses terhadap pelayanan publik;

    c.    terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum;

    d.    terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; dan

    e.    diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antargolongan, serta gender.

     

    Kedudukan Peraturan Desa

    Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”), Peraturan Desa tidak lagi disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu jenis dan masuk dalam hiearki peraturan perundang-undangan.[7]

     

    Akan tetapi, kedudukan Peraturan Desa sebenarnya masih termasuk peraturan perundang-undangan. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 8 UU 12/2011:

     

    (1)  Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

    (2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

     

    Dengan demikian, peraturan desa sebagai peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Lebih lanjut mengenai peraaturan desa dapat Anda simak dalam artikel Status Peraturan Desa Setelah Berlakunya UU No. 12/2011.

     

    Materi Muatan Sanksi dalam Peraturan Desa

    Menyorot pertanyaan Anda, materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:[8]

    a.    Undang-Undang;

    b.    Peraturan Daerah Provinsi; atau

    c.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

     

    Maria Farida Indrati Soeprapto dalam bukunya yang berjudul Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya, mengatakan bahwa ketentuan pidana merupakan ketentuan yang tidak mutlak ada dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perumusan ketentuan pidana tersebut tergantung pada masing-masing peraturan perundang-undangan. Namun demikian, peraturan perundang-undangan yang dapat mencantumkan Ketentuan Pidana hanya Undang-Undang dan Peraturan Daerah (hal. 99). Kata “dapat” yang digunakan oleh Maria Farida tersebut mengindikasikan bahwa undang-undang tidak harus selalu ada ketentuan pidana di dalamnya.

     

    Selanjutnya dapat Anda simak dalam artikel Apakah Undang-Undang Harus Memuat Sanksi?.

     

    Berdasarkan penjelasan tersebut, meskipun peraturan desa merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, tetapi peraturan desa tidak dapat memuat sanksi pidana.

     

    Apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan Peraturan Desa yang telah ditetapkan, Badan Permusyawaratan Desa berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Itulah salah satu fungsi pengawasan yang dimiliki oleh Badan Permusyawaratan Desa. Selain Badan Permusyawaratan Desa, masyarakat Desa juga mempunyai hak untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara partisipatif terhadap pelaksanaan Peraturan Desa.[9]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

    2.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

     

    Referensi:

    Maria Farida Indrati Soeprapto. 2007. Ilmu Perundang-Undangan Proses dan Teknik Pembentukannya. Kanisius: Yogyakarta.

     

     



    [1] Pasal 1 angka 7 UU Desa

    [2] Pasal 69 ayat (1) UU Desa

    [3] Penjelasan umum angka 7 UU Desa

    [4] Pasal 69 ayat (3) UU Desa

    [5] Pasal 69 ayat (2) UU Desa

    [6] Penjelasan umum angka 7 UU Desa

    [7] Sebelumnya, Peraturan Desa merupakan salah satu jenis Peraturan Daerah yang termasuk jenis dan hierarki peraturan perundangan-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c jo. Pasal 7 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 10/2004”).

    [8] Pasal 15 ayat (1) UU 12/2011 

    [9] Penjelasan umum angka 7 UU Desa

     

    Tags

    lembaga pemerintah
    konstitusi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!