Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Saksi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Saksi

Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Saksi
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Saksi

PERTANYAAN

Kemarin ada heboh-heboh soal BAP dalam pemeriksaan saksi. Katanya polisinya yang mungkin salah nulis atau salah menangkap omongan saksi. Apa sih BAP saksi itu? Bagaimana sih sebenarnya pembuatan BAP saksi itu? Apakah mungkin polisi salah dengar?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Berita acara pemeriksaan (“BAP”) termasuk dalam isi berkas perkara. Pemeriksaan saksi termasuk dalam ranah Penyidikan. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu terhadap saksi, ahli, dan tersangka yang dituangkan dalam BAP yang ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan dan orang yang diperiksa.

     

    Prinsipnya, keterangan saksi dicatat sesuai kata yang dipergunakan oleh saksi. Kemudian BAP tersebut dibacakan oleh penyidik atau dibaca sendiri oleh saksi untuk memastikan apa yang terdapat dalam BAP adalah memang apa yang dikatakan oleh saksi. Setelah itu, BAP tersebut ditandatangani oleh penyidik dan saksi sebagai tanda persetujuannya atas isi berita acara tersebut.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Saksi Memberatkan, Meringankan, Mahkota, dan Alibi

    Saksi Memberatkan, Meringankan, Mahkota, dan Alibi

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Berita Acara 

    Menurut Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:

    a.    pemeriksaan tersangka;

    b.    penangkapan;

    c.    penahanan;

    d.    penggeledahan;

    e.    pemasukan rumah;

    f.     penyitaan benda;

    g.    pemeriksaan surat;

    h.    pemeriksaan saksi;

    i.      pemeriksaan di tempat kejadian;

    j.     pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;

    k.    pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.

     

    Berita acara dibuat oleh pejabat (penyidik) yang bersangkutan dalam melakukan tindakan di atas dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan.[1] Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat, ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan-tindakan di atas.[2]

     

    Berita Acara Pemeriksaan Dalam Penyidikan

    Berita acara pemeriksaan (“BAP”) termasuk dalam isi berkas perkara.[3] Pemeriksaan saksi termasuk dalam ranah Penyidikan.[4]

     

    Penyidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP diartikan sebagai serangkaian tindakan Penyidik (Pejabat Polisi atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus untuk menyidik) dalam hal dan menurut cara yang yang diatur dalam KUHAP untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

     

    Kegiatan penyidikan dilaksanakan secara bertahap meliputi:[5]

    a.    penyelidikan;

    b.    pengiriman SPDP;

    c.    upaya paksa;

    d.    pemeriksaan;

    e.    gelar perkara;

    f.     penyelesaian berkas perkara;

    g.    penyerahan berkas perkara ke penuntut umum;

    h.    penyerahan tersangka dan barang bukti; dan

    i.      penghentian Penyidikan

     

    Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu terhadap saksi, ahli, dan tersangka, yang bertujuan untuk mendapatkan keterangan saksi, ahli dan tersangka yang dituangkan dalam BAP, guna membuat terang perkara sehingga peran seseorang maupun barang bukti dalam peristiwa pidana yang terjadi menjadi jelas. Pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP ini ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan dan orang yang diperiksa.[6]

     

    Perlu diingat bahwa penyidik/penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan wajib memiliki kompetensi sebagai pemeriksa.[7]

     

    Pembuatan BAP dalam Pemeriksaan Saksi

    Pembuatan BAP terkait pemeriksaan saksi oleh penyidik secara garis besar adalah sebagai berikut:

    1.    Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 143) menjelaskan keterangan yang dikemukakan saksi dalam pemeriksaan penyidikan, dicatat dengan teliti oleh penyidik dalam BAP. Prinsip pencatatan keterangan saksi yaitu dicatat sesuai kata yang dipergunakan oleh saksi.

    2.    Yahya Harahap (hal. 143) lebih lanjut menjelaskan bahwa berita acara yang berisi keterangan saksi ditandatangani oleh penyidik dan saksi. Dalam penandatanganan berita acara pemeriksaan, harus diperhatikan dua hal:

    a.    Saksi menandatangani BAP setelah lebih dulu isi berita acara tersebut disetujuinya.[8]

    Apakah persetujuan ini diberikan setelah dibacakan lebih dulu oleh penyidik di hadapannya atau penyidik menyuruh membaca sendiri? Yahya Harahap menjelaskan, sebenarnya cara kedua yang terbaik, jika saksi pandai membaca. Tetapi kalau dia tidak bisa membaca, tidak ada pilihan lain selain daripada membacakan berita acara di hadapan saksi oleh penyidik.

    b.    Undang-undang memberikan kemungkinan kepada saksi tidak menandatangani BAP.[9]

    Kalau saksi tidak mau membubuhkan tanda tangan dalam BAP, penyidik membuat catatan tentang ketidakmauan itu dalam berita acara. Catatan tersebut berupa penjelasan alasan yang menjadi sebab saksi menolak membubuhkan tanda tangan dalam berita acara. Dalam hal saksi tidak mau menandatangani berita acara ia harus memberi alasan yang kuat.[10]

    3.    Terhadap saksi yang diduga cukup alasan tidak dapat hadir dalam persidangan di pengadilan, dapat dilakukan penyumpahan atau pengucapan janji sebelum pemeriksaan dilaksanakan dan dibuat berita acara.[11]

     

    Menjawab pertanyaan Anda, terlepas dari penyidik salah mendengar atau menangkap apa yang dikatakan oleh saksi, BAP yang dibuat atas pemeriksaan saksi tersebut pada dasarnya akan dibacakan oleh penyidik atau dibaca sendiri oleh saksi untuk memastikan apa yang terdapat dalam BAP adalah memang apa yang dikatakan oleh saksi. Yang mana setelah saksi setuju dengan apa yang terdapat dalam BAP, BAP tersebut kemudian ditandatangani oleh penyidik dan saksi.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    2.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

     

    Referensi:

    Harahap, Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

     

     



    [1] Pasal 75 ayat (2) jo. Pasal 49 ayat (1) KUHAP

    [2] Pasal 75 ayat (3) KUHAP

    [3] Pasal 10 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 14/2012”)

    [4] Pasal 15 huruf d jo. Pasal 63 ayat (1) Perkapolri 14/2012

    [5] Pasal 15 Perkapolri 14/2012

    [6] Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) Perkapolri 14/2012

    [7] Pasal 63 ayat (3) Perkapolri 14/2012

    [8] Pasal 118 ayat (1) KUHAP

    [9] Pasal 118 ayat (2) KUHAP

    [10] Penjelasan Pasal 118 ayat (2) KUHAP

    [11] Pasal 64 ayat (2) Perkapolri 14/2012

     

    Tags

    hukumonline
    keterangan saksi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!