KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Standar Angkutan Umum yang Layak dan Aman

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Standar Angkutan Umum yang Layak dan Aman

Standar Angkutan Umum yang Layak dan Aman
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Standar Angkutan Umum yang Layak dan Aman

PERTANYAAN

Maraknya kejahatan di angkutan umum perkotaan membuat orang semakin kuatir. Misalnya saja kini dishub banyak merazia angkot berkaca gelap di terminal-terminal. Sebenarnya bagaimana kondisi angkot yang layak selain dari segi kaca agar masyarakat semakin tahu dan waspada?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Mengenai Bunyi Klakson Kendaraan

    Aturan Mengenai Bunyi Klakson Kendaraan

     

     

    Pada dasarnya, perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek wajib memenuhi standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.

     

    Beberapa standa pelayanan minimal misalnya:

    1.    Ada nomor kendaraan dan nama trayek berupa stiker yang ditempel pada bagian depan dan belakang kendaraan.

    2.    Lampu penerangan harus 100% berfungsi dan sesuai dengan standar teknis.

    3.    Pengemudi mengenakan pakaian seragam dan dilengkapi dengan identitas nama pengemudi dan perusahaan.

    4.    Lapisan pada kaca kendaraan guna mengurangi cahaya matahari secara langsung. Persentase kegelapan paling gelap 30%.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) telah mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.[1]

     

    Soal tingkat kegelapan kaca, ini terkait dengan persyaratan teknis kendaraan. Persyaratan teknis terdiri atas:[2]

    a.    susunan;

    b.    perlengkapan;

    c.    ukuran;

    d.    karoseri;

    e.    rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;

    f.     pemuatan;

    g.    penggunaan;

    h.    penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau

    i.      penempelan Kendaraan Bermotor.

     

    Yang dimaksud dengan "karoseri" adalah badan kendaraan, antara lain kaca-kaca, pintu, engsel, tempat duduk, tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor, tempat keluar darurat (khusus mobil bus), tangga (khusus mobil bus), dan perisai kolong (khusus mobil barang).[3]

     

    Penjelasan lebih lanjut mengenai aturan tingkat kegelapan kaca pada kendaraan bermotor pribadi, dapat Anda simak dalam artikel Aturan Tingkat Kegelapan Kaca Kendaraan Bermotor.

     

    Lalu bagaimana dengan aturan tingkat kegelapan kaca pada angkutan umum seperti yang dirazia oleh Dishub dalam pertanyaan Anda?

     

    Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum

    Angkutan umum yang dirazia oleh Dishub di terminal sebagaimana yang Anda tanyakan merupakan jenis angkutan umum dalam trayek.

     

    Oleh karena itu, untuk menjawabnya kami mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek (“Permenhub 98/2013”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek (“Permenhub 29/2015”).

     

    Angkutan umum yang Anda maksud di sini tergolong sebagai angkutan perkotaan.[4]

     

    Pada dasarnya, perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek wajib memenuhi standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.[5]

     

    Standar Pelayanan Minimal meliputi:[6]

    a.    keamanan;

    b.    keselamatan;

    c.    kenyamanan;

    d.    keterjangkauan

    e.    kesetaraan; dan

    f.     keteraturan

     

    Standar Pelayanan Minimal Angkutan Perkotaan (“Angkot”)[7]

    Segi keamanan meliputi:

    a.    Identitas kendaraan

    Nomor kendaraan dan nama trayek berupa stiker yang ditempel pada bagian depan dan belakang kendaraan (paling sedikit satu).

     

    b.    Identitas awak kendaraan

    Bagi pengemudi:

    1)    mengenakan pakaian seragam dan dilengkapi dengan identitas nama pengemudi dan perusahaan;

    2)    menempatkan papan/kartu identitas nama pengemudi, nomor induk pengemudi dan nama perusahaan di ruang pengemudi.

    Bagi Kondektur: mengenakan pakaian seragam dan dilengkapi dengan identitas nama kondektur dan perusahaan.

    c.    Lampu penerangan

    Berfungsi sebagai sumber cahaya di dalam mobil bus untuk memberikan keamanan bagi pengguna jasa. Lampu penerangan harus 100% berfungsi dan sesuai dengan standar teknis.

    d.    Kaca film

    Lapisan pada kaca kendaraan guna mengurangi cahaya matahari secara langsung. Persentase kegelapan paling gelap 30%.

    e.    Lampu isyarat tanda bahaya

    Lampu sebagai pemberi informasi adanya keadaan bahaya di dalam kendaraan. Lampu warna kuning berpijar terpasang di atap pada bagian tengah depan dan belakang. Tersedia paling sedikit 2 (dua) tombol yang dipasang di ruang pengemudi dan ruang penumpang.

     

    Dari segi keselamatan[8], diatur salah satunya menyangkut awak kendaraan yang meliputi: Standar Operasional Prosedur (SOP) pengoperasian kendaraan, kompetensi pengemudi, kondisi fisik dan jam istirahat pengemudi. Selain itu terkait keselamatan, diatur juga mengenai  sarana dan prasarana kendaraan.

     

    Standar sarana angkot yaitu:

    a.    Peralatan keselamatan

    Dipasang di tempat yang mudah dicapai dan dilengkapi dengan keterangan tata cara penggunaan berbentuk stiker, paling sedikit meliputi:

    1)    Alat pemecah kaca;

    2)    Alat pemadam api ringan; dan

    3)    Alat penerangan.

    b.    Fasilitas kesehatan

    Berupa perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).

    c.    Informasi tanggap darurat

    Berupa stiker berisi nomor telepon dan/atau SMS pengaduan ditempel pada tempat strategis dan mudah terlihat di dalam kendaraan.

    d.    Fasilitas pegangan penumpang berdiri

    Fasilitas pegangan (handgrip) bagi penumpang berdiri untuk bus sedang dan bus besar.

    e.    Pintu keluar dan/atau masuk penumpang

    f.     Ban

    Ban depan tidak diperbolehkan menggunakan ban vulkanisir.

    g.    Rel korden (gorden) di jendela

    Posisi rel gorden yang terpasang tidak mengganggu evakuasi apabila terjadi keadaan darurat (pada saat kaca harus dipecahkan).

    h.    Alat pembatas kecepatan

    i.      Pintu keluar masuk pengemudi sekurang-kurangnya untuk bus sedang

    j.     Kelistrikan untuk audio visual yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)

    k.    Sabuk keselamatan minimal 2 (dua) titik (jangkar) pada semua tempat duduk

     

    Selain dari segi keamanaan dan keselamatan, segi kenyamanan juga harus diperhatikan, antara lain soal daya angkut mobil bus kecil adalah 9 s/d 19 penumpang (sesuai dengan kapasitas angkut), sedangkan daya angkut mobil penumpang umum adalah total 8 penumpang termasuk pengemudi.[9]

     

    Sanksi Perusahaan Angkutan Umum yang Melanggar Standar Pelayanan Minimal

    Perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek dikenai sanksi administratif.[10]

     

    Sanksi administratif tersebut berupa:[11]

    a.    peringatan tertulis;

    b.    pembekuan izin; dan/atau

    c.    pencabutan izin.

     

    Selain sanksi administratif di atas, perusahaan angkutan umum juga dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam:[12]

    a.    Pasal 285 ayat (2) UU LLAJ [pengemudi kendaraan beroda empat yang tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan],

    b.    Pasal 286 UU LLAJ [pengemudi kendaraan beroda empat yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan],

    c.    Pasal 287 UU LLAJ [pelanggaran rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, tata cara berhenti/parkir, kendaraan dengan hak utama, dsb],

    d.    Pasal 288 UU LLAJ [pengemudi yang tidak dilengkapi dengan SIM dan/atau STNK, dsb],

    e.    Pasal 289 UU LLAJ [pengemudi atau penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan],

    f.     Pasal 290 UU LLAJ [pengemudi dan penumpang selain sepeda motor yang tidak memiliki rumah-rumah dan tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm],

    g.    Pasal 297 UU LLAJ [pengemudi yang berbalapan di jalan],

    h.    Pasal 300 UU LLAJ [pengemudi kendaraan bermotor umum tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan, tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan/menurunkan penumpang, dsb],

    i.      Pasal 302 UU LLAJ [pengemudi kendaraan bermotor umum yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek],

    j.     Pasal 304 UU LLAJ [pengemudi kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu yang menaikkan atau menurunkan Penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan Kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain].

    k.    Pasal 308 UU LLAJ [pengemudi kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek/tidak dalam trayek, angkutan barang khusus dan alat berat, dsb],

    l.      Pasal 309 [tidak mengasuransikan tanggung jawabnya untuk penggantian kerugian yang diderita oleh Penumpang, pengirim barang, atau pihak ketiga]

    m.  Pasal 311 UU LLAJ [dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang], dan

    n.    Pasal 313 UU LLAJ [tidak mengasuransikan awak Kendaraan dan penumpangnya].

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    2.    Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

     



    [1] Pasal 48 ayat (1) UU LLAJ

    [2] Pasal 48 ayat (2) UU LLAJ

    [3] Penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf d UU LLAJ jo. Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP 55/2012”)

    [4] Pasal 2 ayat (3) huruf d Permenhub 98/2013

    [5] Pasal 2 ayat (1) Permenhub 98/2013

    [6] Pasal 2 ayat (2) Permenhub 98/2013

    [7] Poin III angka 1 Lampiran Permenhub 98/2013

    [8] Poin III angka 2 Lampiran Permenhub 29/2015

    [9] Poin III Lampiran Permenhub 29/2015

    [10] Pasal 8 ayat (1) Permenhub 98/2013

    [11] Pasal 8 ayat (2) Permenhub 98/2013

    [12] Pasal 9a Permenhub 29/2015

    Tags

    hukumonline
    angkutan umum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!