Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Fasilitas-fasilitas untuk Kepala Daerah dan Wakilnya yang Dibiayai APBD

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Fasilitas-fasilitas untuk Kepala Daerah dan Wakilnya yang Dibiayai APBD

Fasilitas-fasilitas untuk Kepala Daerah dan Wakilnya yang Dibiayai APBD
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Fasilitas-fasilitas untuk Kepala Daerah dan Wakilnya yang Dibiayai APBD

PERTANYAAN

Belakangan heboh masalah seorang wakil kepala daerah yang menggunakan uang APBD untuk bayar sewa rumah elit. Sebenarnya apa saja sih fasilitas yang berhak didapatkan oleh kepala daerah itu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Wali Kota yang Jadi Cawapres Mundur dari Jabatannya?

    Haruskah Wali Kota yang Jadi Cawapres Mundur dari Jabatannya?

     

     

    Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah sebagai berikut:

    a.    Gaji dan Tunjangan

    b.    Biaya sarana dan prasarana (rumah jabatan)

    c.    Sarana mobilitas (kendaraan dinas)

    d.    Biaya operasional

     

    Untuk biaya rumah jabatan, kendaraan dinas, serta biaya operasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”). Di luar rumah jabatan (seperti sewa rumah lain) tidak ditanggung oleh APBD.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Ketentuan mengenai kepala daerah dan wakil kepala daerah secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

     

    Namun untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (“PP 109/2000”).

     

    Kepala Daerah

    Setiap daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah.[1] Kepala daerah untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota.[2] Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.[3]

     

    Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah   

    1.    Gaji dan Tunjangan

    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan gaji, yang terdiri dari:[4]

    a.    gaji pokok,

    b.    tunjangan jabatan, dan

    c.    tunjangan lainnya.

     

    Besarnya gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.[5]

     

    Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pejabat Negara, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.[6]

     

    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari Negara.[7]

     

    2.    Biaya Sarana dan Prasarana (Rumah Jabatan)

    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.[8]

     

    Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.[9]

     

    3.    Sarana Mobilitas (Kendaraan Dinas)

    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas. Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.[10]

     

    4.    Biaya Operasional

    Untuk pelaksanaan tugas-tugas kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan:[11]

    a.    biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

    b.    biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang-barang inventaris rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

    c.   biaya Pemeliharaan Rumah Jabatan dan barang-barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

    d.   biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

    e.   biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi, tunjangan cacat dan uang duka bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beserta anggota keluarga;

    f.     biaya Perjalanan Dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

    g.    biaya Pakaian Dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berikut atributnya;

    h.   biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

     

    Besaran Biaya Operasional Kepala Daerah

    Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:[12]

    a.    sampai dengan Rp 15 milyar, paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75%;

    b.    di atas Rp 15 milyar s/d Rp 50 milyar, paling rendah Rp 262,5 juta dan paling tinggi sebesar 1%;

    c.    di atas Rp 50 milyar s/d Rp 100 milyar, paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 %;

    d.    di atas Rp 100 milyar s/d Rp 250 milyar, paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 %;

    e.    di atas Rp 250 milyar s/d Rp 500 milyar, paling rendah Rp 1 milyar dan paling tinggi sebesar 0,25 %.

    f.     di atas Rp 500 milyar, paling rendah Rp 1,25 milyar dan paling tinggi sebesar 0,15%

     

    Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:[13]

    a.    sampai dengan Rp 5 milyar, paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3%;

    b.    di atas Rp 5 milyar s/d Rp 10 milyar, paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 % ;

    c.    di atas 10 milyar s/d Rp 20 milyar, paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 %;

    d.    di atas Rp 20 milyar s/d Rp 50 milyar, paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%;

    e.    di atas Rp 50 milyar s/d Rp 150 milyar, paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 %;

    f.     di atas Rp 150 milyar, paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 %.

     

    Pengeluaran yang berhubungan dengan pelaksanaan[14]

    a.    Biaya sarana dan prasarana (rumah jabatan);

    b.    Sarana mobilitas (kendaraan dinas);

    c.    Biaya operasional;

    dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”).

     

    Berdasarkan pernyataan Anda, soal wakil kepala daerah yang menggunakan APBD untuk membayar sewa rumah elit hal tersebut tidak termasuk kedudukan keuangan wakil kepala daerah yang dibebankan pada APBD. Hal ini karena pada dasarnya seorang kepala daerah sudah diberikan sarana dan prasarana berupa rumah jabatan beserta biaya operasional yang ditanggung oleh APBD.

     

    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015

    2.   Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

     

     



    [1] Pasal 59 ayat (1)  UU 23/2014  

    [2] Pasal 59 ayat (2) UU 23/2014

    [3] Pasal 2 PP 109/2000

    [4] Pasal 4 ayat (1) PP 109/2000

    [5] Pasal 4 ayat (2) PP 109/2000

    [6] Pasal 4 ayat (3) PP 109/2000

    [7] Pasal 5 PP 109/2000

    [8] Pasal 6 ayat (1) PP 109/2000

    [9] Pasal 6 ayat (2) PP 109/2000

    [10] Pasal 7 PP 109/2000

    [11] Pasal 8 PP 109/2000

    [12] Pasal 9 ayat (1) PP 109/2000

    [13] Pasal 9 ayat (2) PP 109/2000

    [14] Pasal 10 ayat (1) PP 109/2000

    Tags

    mobil dinas
    nepotisme

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!