Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Menggunakan Ruas Jalan untuk Pasar

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Menggunakan Ruas Jalan untuk Pasar

Hukumnya Menggunakan Ruas Jalan untuk Pasar
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Menggunakan Ruas Jalan untuk Pasar

PERTANYAAN

Ada sebuah pos kawasan tertib lalu lintas yang terletak di sebuah ruas jalan. Ketika hari minggu tiba, ruas jalan tersebut menjadi Pasar Mingguan. Pertanyaannya, dengan beralih (sementara) fungsi ruas jalan tersebut menjadi pasar mingguan, apakah polisi lalu lintas boleh melakukan penindakan terhadap pengguna jalan di ruas jalan yang menjadi pasar tersebut?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Cara Mengajukan Izin Penutupan Jalan untuk Hajatan

    Cara Mengajukan Izin Penutupan Jalan untuk Hajatan

     

     

    Pasar tidak termasuk dalam kepentingan yang diperbolehkan menggunakan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas. Selain itu, untuk mendirikan sebuah pasar tidak boleh sembarangan, yakni harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya.

     

    Meski demikian, ada daerah di Indonesia yang mengatur bahwa Pasar Tradisional dapat berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, namun dengan memperhatikan analisis sosial, ekonomi dan lingkungan.

     

    Adanya pasar pada ruas jalan bisa mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Atas dasar ini, polisi dapat menindak pelaku berdasarkan kewenangannya. Namun, jika hal ini menyangkut penegakan suatu Perda, maka Polisi Pamong Praja-lah (anggota Satpol PP) yang bertindak sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pasar Tradisional

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, di sini kami asumsikan bahwa pasar yang dimaksud adalah pasar tradisional.

     

    Mengenai pasar dapat kita lihat pengaturannya pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Perpres 112/2007”).

     

    Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.[1]

     

    Lokasi pendirian Pasar Tradisional wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya.[2]

     

    Ketentuan Pendirian Pasar Tradisional

    Pendirian Pasar Tradisional wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:[3]

    a.   Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Usaha Kecil, termasuk koperasi, yang ada di wilayah yang bersangkutan;

    b.  Menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) buah kendaraan roda empat untuk setiap 100 m2 luas lantai penjualan Pasar Tradisional; dan

    c.   Menyediakan fasilitas yang menjamin Pasar Tradisional yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman.

     

    Penyediaan areal parkir dapat dilakukan berdasarkan kerjasama antara pengelola Pasar Tradisional dengan pihak lain.[4]

     

    Untuk melakukan usaha pasar tradisonal, wajib memiliki milik Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T).[5]

     

    Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas

    Dasar hukum lain yang kami jadikan pedoman adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkapolri 10/2012”).

     

    Penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas adalah kegiatan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan.[6]

     

    Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada:[7]

    a.    jalan nasional;

    b.    jalan provinsi;

    c.    jalan kabupaten;

    d.    jalan kota; dan

    e.    jalan desa.

     

    Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.[8]

     

    Sedangkan penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa dapat diizinkan untuk:[9]

    a.    kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau

    b.    kepentingan pribadi.

     

    Penggunaan Jalan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional dan daerah dilakukan untuk penyelenggaraan:[10]

    a.    kegiatan keagamaan, meliputi acara hari raya keagamaan atau ritual keagamaan;

    b.    kegiatan kenegaraan, meliputi kunjungan kenegaraan dan acara jamuan kenegaraan;

    c.    kegiatan olahraga, meliputi perlombaan, pertandingan, dan pesta olahraga lokal, nasional, regional, dan internasional; dan

    d.    kegiatan seni dan budaya, meliputi festival, pertunjukan, pentas dan pagelaran.

     

    Sedangkan penggunaan Jalan yang bersifat pribadi antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya.[11]

     

    Penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas dapat Anda simak dalam artikel Aturan Penggunaan Jalan untuk Pesta Pernikahan dan Kepentingan Pribadi Lainnya.

     

    Analisis

    Pasar tidak termasuk dalam kepentingan yang diperbolehkan menggunakan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas. Selain itu, dalam mendirikan sebuah pasar juga tidak boleh sembarangan, yakni harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya.

     

    Meski demikian, ada daerah di Indonesia yang mengatur lokasi pasar tradisional yang boleh berlokasi di jalan, seperti di daerah Mojokerto yang tertuang dalam Pasal 14 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional Serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Perda Mojokerto 2/2016”) yang berbunyi:

     

    Pasar Tradisional dapat berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, dengan memperhatikan analisis sosial, ekonomi dan lingkungan.

     

    Oleh karena itu, kami menyarankan agar Anda memeriksa kembali aturan daerah setempat mengenai larangan/kebolehan menempatkan pasar tradisional di area ruas jalan.

     

    Sanksi Jika Mendirikan Pasar di Ruas Jalan

    Pengguna Jalan di luar fungsi Jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.[12] Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.[13] Dengan adanya pasar pada ruas jalan, maka bisa mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

     

    Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.[14]

     

    Atas perbuatan merusak dan/atau mengganggu fungsi jalan ini, polisi berwenang menindak pelaku berdasarkan peraturan tersebut. Namun, jika hal ini menyangkut penegakan suatu Perda, maka Polisi Pamong Praja-lah (anggota Satpol PP) yang bertindak sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.[15] Penjelasan lebih lanjut soal Satpol PP dapat Anda simak artikel Siapa yang Bertindak Sebagai Penyelidik dalam Pelanggaran Perda?

     

    Selain itu, jika mendirikan pasar sembarangan dengan tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.[16]

     

    Contoh

    Dalam praktiknya, penindakan atas penempatan pasar di ruas jalan ini dilakukan oleh Kepolisian yang bekerja sama dengan Satpol PP. Sebagaimana diberitakan dalam artikel Delapan Pasar Tumpah di Indramayu Rawan Macet yang kami akses dari laman media Republika, ada beberapa pasar di Indramayu yang pedagangnya memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi dagangannya. Kapolres Indramayu (yang saat itu dijabat oleh) AKBP Wahyu Bintono mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban terhadap para pedagang yang berjualan di badan jalan. Namun, langkah tersebut akan melibatkan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) beserta dinas pasar dan Satpol PP setempat.

     

    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

    2.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    3.    Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;

    4.   Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas;

    5.   Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional Serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

     

    Referensi:

    http://www.republika.co.id/berita/ramadhan/kabar-ramadhan/13/07/20/mq7n9o-delapan-pasar-tumpah-di-indramayu-rawan-macet, diakses pada 19 Januari 2017 pukul 16.03 WIB.

     

     



    [1] Pasal 1 angka 2 Perpres 112/2007

    [2] Pasal 2 ayat (1) Perpres 112/2007

    [3] Pasal 2 ayat (2) Perpres 112/2007

    [4] Pasal 2 ayat (3) Perpres 112/2007

    [5] Pasal 12 ayat (1) huruf b Perpres 112/2007

    [6] Pasal 1 angka 9 Perkapolri 10/2012

    [7] Pasal 127 ayat (1) UU LLAJ dan Pasal 13 Perkapolri 10/2012

    [8]  Pasal 127 ayat (2) UU LLAJ dan Pasal 15 ayat (1) Perkapolri 10/2012

    [9] Pasal 127 ayat (3) UU LLAJ dan Pasal 15 ayat (2) Perkapolri 10/2012

    [10] Pasal 16 ayat (1) Perkapolri 10/2012

    [11] Pasal 16 ayat (2) Perkapolri 10/2012

    [12] Pasal 129 UU LLAJ

    [13] Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ

    [14] Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ

    [15] Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (“PP 6/2010”).

    [16] Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

    Tags

    ekspor - impor
    jalan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!