Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah PNS Menjadi Pengurus Yayasan?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah PNS Menjadi Pengurus Yayasan?

Bolehkah PNS Menjadi Pengurus Yayasan?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah PNS Menjadi Pengurus Yayasan?

PERTANYAAN

Selamat Siang. Saya ingin menanyakan bolehkan PNS menjadi pengurus Yayasan? Mohon informasinya. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Yayasan Mendaftarkan Merek?

    Bolehkah Yayasan Mendaftarkan Merek?

     

     

    Yang dapat diangkat menjadi pengurus yayasan adalah orang yang mampu melakukan perbuatan hukum.

     

    Jika dilihat dalam PP Disiplin PNS, tidak ada larangan secara tegas bagi PNS yang ingin menjadi pengurus yayasan, begitupula yang diatur di dalam UU ASN.

     

    Meski demikian, baiknya PNS mempertimbangkan jangan sampai ada konflik kepentingan antara profesionalismenya sebagai PNS dengan perannya di dalam yayasan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Yayasan

    Yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 16/2001”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 28/2004”).

     

    Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.[1] Yayasan memiliki organ yang terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas.[2]

     

    Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.[3]

     

    Pengurus Yayasan

    Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.[4]

     

    Sepanjang penelusuran kami, yang diatur dalam UU 16/2001 beserta perubahannya tidak ada aturan yang secara khusus menyatakan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) tidak dapat menjadi pengurus yayasan. Yang dapat diangkat menjadi pengurus yayasan adalah orang perseroangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.

     

    Bolehkah PNS Menjadi Pengurus Yayasan?

    Mengenai PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”).

     

    Untuk mengetahui apakah seorang PNS boleh menjadi pengurus yayasan, mari kita simak hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh PNS. Hal tersebut dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”)

     

    Setiap PNS dilarang:[5]

    1.   menyalahgunakan wewenang;

    2.   menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;

    3.   tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;

    4.   bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;

    5.  memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

    6.   melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;

    7.  memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;

    8.   menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;

    9.    bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;

    10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;

    11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

    12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

    a.    ikut serta sebagai pelaksana kampanye;

    b.    menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

    c.    sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau

    d.    sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

    13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:

    a.    membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

    b.   mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

    14. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan

    15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

    a.   terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

    b.    menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

    c.    membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

    d.    mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, di dalam PP Disiplin PNS tidak ada larangan secara tegas bagi PNS yang ingin menjadi pengurus yayasan. Begitu pula halnya tidak ada larangan bagi PNS untuk menjadi pengurus yayasan di dalam UU ASN.

     

    Meski demikian, seperti yang dijelaskan oleh Praktisi Hukum Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dalam artikel Bisakah PNS Menjadi Pengusaha? yang kami akses dari laman pribadinya, memang di dalam PP Disiplin PNS tidak menyebutkan larangan PNS bekerja di dalam yayasan lokal. Tapi, ada baiknya PNS mempertimbangkan jangan sampai ada konflik kepentingan antara profesionalisme sebagai PNS dengan perannya di dalam yayasan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;

    2.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    3.   Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 



    [1] Pasal 1 angka 1 UU 16/2001

    [2] Pasal 2 UU 16/2001

    [3] Pasal 3 ayat (1) UU 16/2001

    [4] Pasal 31 UU 16/2001

    [5] Pasal 4 PP Disiplin PNS

    Tags

    yayasan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!