Apakah Kepala Sekolah Negeri Termasuk Pejabat Pemerintahan?
PERTANYAAN
Apakah kepala sekolah negeri termasuk pejabat pemerintahan? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah kepala sekolah negeri termasuk pejabat pemerintahan? Terima kasih.
Intisari:
Kepala sekolah negeri adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin sekolah dengan status pegawai negari sipil (“PNS”).
PNS menurut UU ASN adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Dengan demikian, kepala sekolah negeri adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin sekolah dengan berstatus PNS, sehingga termasuk pejabat pemerintahan atau pejabat publik.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kepala Sekolah
Pengaturan mengenai kepala sekolah dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU 14/2005”) dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah (“Permendiknas 28/2010”).
Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).[1]
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[2]
Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah merupakan pegawai negeri sipil (“PNS”).[3]
Jadi, kepala sekolah negeri adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin sekolah dengan status PNS.
Apakah PNS Pejabat Pemerintahan?
Ketentuan mengenai PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”). Lalu, apakah seluruh PNS merupakan pejabat pemerintahan?
Menurut Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dalam artikel Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan, jabatan adalah lingkungan kerja tetap yang bersifat abstrak dengan fungsi tertentu, yang secara keseluruhan mencerminkan kerja organisasi. Sifat abstrak dari sebuah jabatan, mengharuskan adanya pejabat yang diberikan wewenang dan tanggung jawab agar jabatan dapat menjadi konkret dan fungsi-fungsinya dapat dijalankan. Berdasarkan pengertian tersebut, maka organisasi merupakan sebuah kumpulan dari jabatan-jabatan yang memerlukan pejabat sebagai konkretisasi jabatan.
Masih bersumber dari artikel yang sama, sebagaimana yang dikemukakan oleh penulis Peneliti Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) FH Unpad, Wicaksana Dramanda, S.H., dengan berdasarkan 3 (tiga) jenis lembaga negara yang dikategorikan oleh Bagis Manan, pejabat pemerintahan adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga yang menjalankan fungsi administratif belaka atau lazim disebut sebagai pejabat administrasi negara seperti menteri-menteri sebagai pembantu Presiden, beserta aparatur pemerintahan lainnya di lingkungan eksekutif.
Wicaksana menjelaskan bahwa pengertian jabatan dan pejabat sebagaimana yang dikemukakan oleh Bagir Manan tergambar dalam UU ASN.
Dalam UU ASN dijelaskan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari dua jenis, yakni pegawai yang berstatus PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”).[4]
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.[5]
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.[6]
Selain itu, UU ASN juga menggolongkan jenis-jenis jabatan, di antaranya adalah jabatan administrasi, jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional.[7]
Untuk jabatan administrasi, UU ASN memberikan tiga macam sub jabatan, yakni jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.[8]
Pejabat dalam jabatan pelaksana bertanggungjawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.[9]
Wicaksana menyimpulkan bahwa pegawai ASN pada tingkat pelaksana pun dikategorikan sebagai pejabat, yakni pejabat pelaksana. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa seluruh pegawai ASN, baik yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK merupakan pejabat pemerintahan atau pejabat publik.
Memang secara eksplisit tidak disebutkan bahwa kepala sekolah merupakan pejabat pemerintahan. Berdasarkan uraian di atas, kepala sekolah negeri adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin sekolah dengan berstatus PNS, sehingga termasuk pejabat pemerintahan atau pejabat publik.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
[1] Pasal 1 angka 1 Permendiknas 28/2010
[2] Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 jo. Pasal 1 angka 2 Permendiknas 28/2010
[3] Lihat Pasal 30 ayat (5) UU 14/2005
[4] Pasal 6 UU ASN
[5] Pasal 1 angka 3 UU ASN
[6] Pasal 1 angka 4 UU ASN
[7] Pasal 13 UU ASN
[8] Pasal 14 UU ASN
[9] Pasal 15 ayat (3) jo. Pasal 14 huruf c UU ASN
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?