KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Kepala Sekolah Negeri Termasuk Pejabat Pemerintahan?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apakah Kepala Sekolah Negeri Termasuk Pejabat Pemerintahan?

Apakah Kepala Sekolah Negeri Termasuk Pejabat Pemerintahan?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Kepala Sekolah Negeri Termasuk Pejabat Pemerintahan?

PERTANYAAN

Apakah kepala sekolah negeri termasuk pejabat pemerintahan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Badan Layanan Umum (BLU) dan Ruang Lingkupnya

    Badan Layanan Umum (BLU) dan Ruang Lingkupnya

     

     

    Kepala sekolah negeri adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin sekolah dengan status pegawai negari sipil (“PNS”).

     

    PNS menurut UU ASN adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

     

    Dengan demikian, kepala sekolah negeri adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin sekolah dengan berstatus PNS, sehingga termasuk pejabat pemerintahan atau pejabat publik.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kepala Sekolah

    Pengaturan mengenai kepala sekolah dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU 14/2005”) dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah (“Permendiknas 28/2010”).  

     

    Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).[1]

     

    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[2]

     

    Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah merupakan pegawai negeri sipil (“PNS”).[3]

     

    Jadi, kepala sekolah negeri adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin sekolah dengan status PNS.

     

    Apakah PNS Pejabat Pemerintahan?

    Ketentuan mengenai PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”). Lalu, apakah seluruh PNS merupakan pejabat pemerintahan?

     

    Menurut Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dalam artikel Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan, jabatan adalah lingkungan kerja tetap yang bersifat abstrak dengan fungsi tertentu, yang secara keseluruhan mencerminkan kerja organisasi. Sifat abstrak dari sebuah jabatan, mengharuskan adanya pejabat yang diberikan wewenang dan tanggung jawab agar jabatan dapat menjadi konkret dan fungsi-fungsinya dapat dijalankan. Berdasarkan pengertian tersebut, maka organisasi merupakan sebuah kumpulan dari jabatan-jabatan yang memerlukan pejabat sebagai konkretisasi jabatan.

     

    Masih bersumber dari artikel yang sama, sebagaimana yang dikemukakan oleh penulis Peneliti Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) FH Unpad, Wicaksana Dramanda, S.H., dengan berdasarkan 3 (tiga) jenis lembaga negara yang dikategorikan oleh Bagis Manan, pejabat pemerintahan adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga yang menjalankan fungsi administratif belaka atau lazim disebut sebagai pejabat administrasi negara seperti menteri-menteri sebagai pembantu Presiden, beserta aparatur pemerintahan lainnya di lingkungan eksekutif.

     

    Wicaksana menjelaskan bahwa pengertian jabatan dan pejabat sebagaimana yang dikemukakan oleh Bagir Manan tergambar dalam UU ASN.

     

    Dalam UU ASN dijelaskan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari dua jenis, yakni pegawai yang berstatus PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”).[4]  

     

    PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.[5]

     

    PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.[6]

     

    Selain itu, UU ASN juga menggolongkan jenis-jenis jabatan, di antaranya adalah jabatan administrasi, jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional.[7]

     

    Untuk jabatan administrasi, UU ASN memberikan tiga macam sub jabatan, yakni jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.[8]

     

    Pejabat dalam jabatan pelaksana bertanggungjawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.[9]

     

    Wicaksana menyimpulkan bahwa pegawai ASN pada tingkat pelaksana pun dikategorikan sebagai pejabat, yakni pejabat pelaksana. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa seluruh pegawai ASN, baik yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK merupakan pejabat pemerintahan atau pejabat publik.

     

    Memang secara eksplisit tidak disebutkan bahwa kepala sekolah merupakan pejabat pemerintahan. Berdasarkan uraian di atas, kepala sekolah negeri adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin sekolah dengan berstatus PNS, sehingga termasuk pejabat pemerintahan atau pejabat publik.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

    2.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 

    3.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

     

     



    [1] Pasal 1 angka 1 Permendiknas 28/2010

    [2] Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 jo. Pasal 1 angka 2 Permendiknas 28/2010

    [3] Lihat Pasal 30 ayat (5) UU 14/2005

    [4] Pasal 6 UU ASN 

    [5] Pasal 1 angka 3 UU ASN

    [6] Pasal 1 angka 4 UU ASN

    [7] Pasal 13 UU ASN

    [8] Pasal 14 UU ASN

    [9] Pasal 15 ayat (3) jo. Pasal 14 huruf c  UU ASN

    Tags

    sd
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!