KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat-syarat Usaha Jasa Angkutan Umum

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Syarat-syarat Usaha Jasa Angkutan Umum

Syarat-syarat Usaha Jasa Angkutan Umum
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat-syarat Usaha Jasa Angkutan Umum

PERTANYAAN

Bagaimana ketentuannya jika kita ingin memiliki usaha transportasi umum secara pribadi? Adakah hukum yang mengatur transportasi di Indonesia, khususnya kepemilikan transportasi umum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Istilah ‘usaha transportasi umum’ dalam ketentuan terkait transportasi dikenal dengan istilah ‘perusahaan angkutan umum’. Berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan, perusahaan angkutan umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.

    Lantas, apakah penyelenggaraan perusahaan angkutan umum dapat dilakukan oleh orang pribadi (perseorangan)? Apa saja syarat-syarat usaha jasa angkutan umum, dan bagaimana perizinannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 8 Februari 2017, kemudian dimutakhirkan oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. pada Senin, 6 Desember 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Standar Angkutan Umum yang Layak dan Aman

    Standar Angkutan Umum yang Layak dan Aman

    Dasar Hukum Perusahaan Angkutan Umum

    Pertama-tama, perlu Anda ketahui bahwa istilah ‘usaha transportasi umum’ dalam peraturan Menteri Perhubungan dikenal dengan istilah ‘perusahaan angkutan umum’. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Permenhub 117/2018, perusahaan angkutan umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.

    Selanjutnya, dalam peraturan Menteri Perhubungan, penyelenggaraan transportasi umum angkutan orang terbagi menjadi 2, yaitu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek yang diatur dalam Permenhub 98/2013 sebagaimana diubah dengan Permenhub 29/2015; dan
    2. Penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek yang diatur dalam Permenhub 117/2018 sebagaimana diubah dengan Permenhub 16/2019.

    Oleh karena Anda tidak menyebutkan secara spesifik transportasi umum apa yang Anda tanyakan, maka, guna menyederhanakan jawaban, kami asumsikan yang Anda maksud adalah usaha penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.

    Pengertian ‘Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek’ (selanjutnya disebut Angkutan Orang Tidak dalam Trayek) adalah angkutan yang dilayani dengan mobil penumpang umum atau mobil bus umum dalam wilayah perkotaan dan/atau kawasan tertentu atau dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan tetapi tidak mempunyai lintasan dan waktu tetap.[1]

    Lebih lanjut, pelayanan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek terdiri dari:[2]

    1. Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi

    Pelayanan Angkutan Orang dengan menggunakan taksi diklasifikasikan menjadi regular dan eksekutif,[3] yang harus memenuhi pelayanan seperti:[4]

      1. wilayah operasi pelayanan berada di dalam kawasan perkotaan;
      2. tidak berjadwal;
      3. pelayanan dari pintu ke pintu;
      4. tujuan perjalanan ditentukan oleh pengguna jasa;
      5. besaran tarif angkutan sesuai dengan yang tercantum pada argometer yang dilengkapi dengan alat pencetak bukti pembayaran atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi dengan bukti dokumen elektronik;
      6. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan; dan
      7. pemesanan dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi.
    1. Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu

    Angkutan Orang dengan tujuan tertentu merupakan angkutan yang melayani:[5]

      1. angkutan antar jemput;
      2. angkutan permukiman;
      3. angkutan karyawan;
      4. angkutan sekolah;
      5. angkutan carter;
      6. angkutan sewa umum; dan
      7. angkutan sewa khusus.

     

    1. Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata

    Angkutan Orang untuk keperluan pariwisata adalah pelayanan angkutan yang disediakan untuk keperluan kegiatan wisata[6] yang harus memenuhi pelayanan sebagai berikut:[7]

      1. mengangkut wisatawan;
      2. pelayanan angkutan dari dan ke daerah tujuan wisata;
      3. tidak masuk terminal;
      4. pembayaran tarif berdasarkan waktu penggunaan kendaraan sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan;
      5. tidak boleh digunakan selain keperluan wisata;
      6. tidak terjadwal; dan
      7. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.

     

    1. Angkutan Orang di Kawasan Tertentu.

    Angkutan Orang di kawasan tertentu merupakan pelayanan angkutan yang disediakan untuk melayani kawasan tertentu yang berada di jaringan jalan lokal dan jalan lingkungan,[8] yang wajib memenuhi pelayanan angkutan terbatas dalam kawasan permukiman atau kawasan tertentu, serta wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.[9]

    Lantas, bagaimana perizinannya? Berikut adalah ulasannya.

    Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek

    Pada dasarnya, perusahaan angkutan umum harus berbentuk badan hukum Indonesia,[10] yaitu dalam bentuk:[11]

    1. Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”);
    2. Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”);
    3. Perseroan Terbatas; atau
    4. Koperasi.

    Selanjutnya, perusahaan angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.[12] Kemudian, izin penyelenggaraan tersebut dikenakan biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak atau retribusi daerah.[13]

    Untuk memperoleh izin penyelenggaraan, perusahaan angkutan umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:[14]

    1. memiliki paling sedikit 5 kendaraan yang dibuktikan dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (“STNK”) atas nama badan hukum;[15]
    2. memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai dengan kendaraan yang dimiliki; dan
    3. menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain;

    Lalu, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Permenhub 117/2018, permohonan izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek dapat berupa:[16]

    1. izin bagi pemohon baru;
    2. pembaruan masa berlaku Kartu Elektronik Standar Pelayanan;
    3. perubahan dokumen izin yang terdiri atas:
      1. penambahan kendaraan;
      2. penggantian kendaraan atau peremajaan kendaraan; dan
      3. perubahan identitas perusahaan; dan/atau
      4. penggantian dokumen perizinan yang hilang atau rusak;
    4. pembukaan cabang perusahaan.

    Lebih lanjut, permohonan izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Permenhub 117/2018 mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (“OSS”).[17]

    Sebagai informasi, izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek ditandatangani oleh:[18]

    1. Direktur Jenderal Perhubungan Darat atas nama Menteri, untuk:
      1. Angkutan Orang untuk keperluan pariwisata, angkutan carter, dan angkutan sewa umum; dan
      2. Angkutan Orang dengan menggunakan taksi, angkutan antar jemput, angkutan permukiman, dan angkutan karyawan yang wilayah operasinya melampaui 1 daerah provinsi selain wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (“Jabodetabek”); dan
    2. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atas nama Menteri, untuk Angkutan Orang dengan menggunakan taksi, angkutan antar jemput, angkutan permukiman, dan angkutan karyawan yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 daerah provinsi di wilayah Jabodetabek.

    Kemudian, pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek dilaksanakan melalui pelelangan atau seleksi.[19] Anda dapat membaca selengkapnya mengenai lelang dan seleksi pada Pasal 47 s.d. Pasal 50 Permenhub 117/2018.

    Baca juga: Standar Angkutan Umum yang Layak dan Aman

    Kesimpulannya, penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek tidak bisa dilakukan oleh orang pribadi (perseorangan), melainkan hanya bisa dilakukan oleh perusahaan angkutan umum yang berbentuk badan hukum. Selain itu, perusahaan angkutan umum juga wajib memiliki izin penyelenggaraan. Untuk memperoleh izin penyelenggaraan tersebut, perusahaan angkutan umum wajib memiliki paling sedikit 5 kendaraan yang dibuktikan dengan BPKB atau STNK, memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan menyediakan fasilitas bengkel. Kemudian, permohonan izin penyelenggaraan tersebut dapat diperoleh melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek;
    2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek.

    Referensi:

    Online Single Submission, diakses pada Senin, 10 Juli 2023, pukul 16.23 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek (“Permenhub 117/2018”).

    [2] Pasal 4 Permenhub 117/2018.

    [3] Pasal 5 ayat (1) Permenhub 117/2018.

    [4] Pasal 6 ayat (1) Permenhub 117/2018.

    [5] Pasal 13 Permenhub 117/2018.

    [6] Pasal 31 ayat (1) Permenhub 117/2018.

    [7] Pasal 31 ayat (2) Permenhub 117/2018.

    [8] Pasal 33 ayat (1) Permenhub 117/2018.

    [9] Pasal 33 ayat (3) Permenhub 117/2018.

    [10] Pasal 36 ayat (1) Permenhub 117/2018.

    [11] Pasal 36 ayat (2) Permenhub 117/2018.

    [12] Pasal 35 ayat (1) Permenhub 117/2018.

    [13] Pasal 35 ayat (2) Permenhub 117/2018.

    [14] Pasal 37 Permenhub 117/2018.

    [15] Pasal 38 Permenhub 117/2018

    [16] Pasal 45 ayat (1) Permenhub 117/2018.

    [17] Pasal 46 Permenhub 117/2018.

    [18] Pasal 44 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek.

    [19] Pasal 47 Permenhub 117/2018.

    Tags

    angkutan umum
    kendaraan bermotor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!