Menurut UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, harta kekayaan milik negara/daerah tak bisa disita oleh pengadilan. Lantas mengapa ada kebun milik BUMD yang statusnya HGU, disita oleh bank? Bukankah ini menyalahi aturan?
Namun, Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung (Rakernas MA) 2010 menyatakan bahwa kekayaan negara yang sudah disertakan sebagai modal BUMN atau BUMD itu bisa disita karena kekayaan itu bukan lagi milik negara, melainkan sudah menjadi harta milik BUMN atau BUMD.
Akan tetapi, barang milik negarayang dikelola oleh BUMN atau BUMD tidak dapat dilakukan sita jaminan atau sita eksekusi.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.[1]Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (“APBD”) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.[2]
Sementara, yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.[3]
Hak Guna Usaha
Hak Guna Usaha (“HGU”) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.[4]
HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.[5] HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.[6]
Larangan Penyitaan Uang dan Barang Milik Negara/Daerah
Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap:
a.uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
b.uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah;
c.barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
d.barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah;
e.barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Jadi, benar yang Anda katakan bahwa ada ketentuan dalam UU 1/2004 soal larangan penyitaan terhadap uang atau barang milik negara/daerah. Harta seperti apa yang dimaksud?
Namun kemudian, dalam artikel Pengadilan Boleh Sita Harta BUMN diinformasikan bahwa Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung (Rakernas MA) 2010 telah memberi petunjuk kepada para hakim dalam melakukan sita jaminan atau sita eksekusi terhadap harta BUMN atau BUMD.Rakernas MA menyimpulkan bahwa harta kekayaan BUMN atau BUMD dapat disita oleh pengadilan. Terhadap keuangan negara yang disertakaninbreng(penyertaan modal) dalam BUMN atau BUMD persero dapat disita.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa tak sembarangan harta kekayaan BUMN atau BUMD yang bisa disita. Intinya, kekayaan negara yang sudah disertakan sebagai modal BUMN atau BUMD yang bisa disita. Karena, kekayaan itu bukan lagi milik negara melainkan sudah menjadi harta miliki BUMN atau BUMD.
Masih bersumber dari artikel yang sama, dikatakan bahwa uang atau barang milik negarayang bukan penyertaan modaltetapi dikelola oleh BUMN atau BUMD tak dapat dilakukan sita jaminan atau sita eksekusi, hal ini mengacu padal ketentuan Pasal 50 UU 1/2004 yang menyatakan harta kekayaan milik negara tak bisa disita oleh pengadilan.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, kekayaan negara yang sudah disertakan sebagai modal BUMN atau BUMD lah yang bisa disita. Akan tetapi, barang milik negarayang dikelola oleh BUMN atau BUMD tak dapat dilakukan sita jaminan atau sita eksekusi.