KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Kewajiban Minimarket Menyediakan Areal Parkir

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Dasar Hukum Kewajiban Minimarket Menyediakan Areal Parkir

Dasar Hukum Kewajiban Minimarket Menyediakan Areal Parkir
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Kewajiban Minimarket Menyediakan Areal Parkir

PERTANYAAN

Saya baru mendirikan minimarket, tetapi saya tidak menyediakan lahan parkir untuk pengunjung sehingga pengunjung parkir di ruas jalan dan mengakibarkan macet. Karena hal ini, saya ditegur oleh Satpol PP dan disuruh untuk menyediakan lahan parkir. Apakah minimarket wajib menyediakan lahan parkir? Apa dasar hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Pelarangan Sepeda Motor di Jalan Tertentu

    Aturan Pelarangan Sepeda Motor di Jalan Tertentu

     

     

    Pendirian Toko Modern (dalam hal ini minimarket) wajib:

    a.  Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang ada di wilayah yang bersangkutan;

    b. Memperhatikan jarak antara Hypermarket dengan Pasar Tradisional yang telah ada sebelumnya;

    c. Menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) unit kendaraan roda empat untuk setiap 60 m2 (enam puluh meter per segi) luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern; dan

    d.  Menyediakan fasilitas yang menjamin Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman.

     

    Jadi, penyelenggaraan dan pendirian minimarket sebagai sebuah toko modern harus menyediakan fasilitas parkir.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Menurut Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Perpres 112/2007”) minimarket merupakan salah satu jenis toko modern.

     

    Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan.[1]

     

    Penataan Toko Modern

    Lokasi pendirian Toko Modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya.[2]

     

    Batasan luas lantai penjualan Toko Modern adalah sebagai berikut:[3]

    a.     Minimarket, kurang dari 400 m2 (empat ratus meter per segi);

    b.    Supermarket, 400 m2 (empat ratus meter per segi) sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter per segi);

    c.    Hypermarket, diatas 5.000 m2 (lima ribu meter per segi);

    d.    Department Store, diatas 400 m2 (empat ratus meter persegi);

    e.    Perkulakan, diatas 5.000 m2 (lima ribu meter per segi).

     

    Sistem penjualan dan jenis barang dagangan minimarket adalah menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya.[4]

     

    Wajibkah Minimarket Menyediakan Lahan Parkir?

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, mari kita lihat apa saja kewajiban yang harus dipenuhi oleh pendiri minimarket.

     

    Pendirian Toko Modern (termasuk minimarket) wajib:[5]

    a.  Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang ada di wilayah yang bersangkutan;

    b.    Memperhatikan jarak antara Hypermarket dengan Pasar Tradisional yang telah ada sebelumnya;

    c.   Menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) unit kendaraan roda empat untuk setiap 60 m2 (enam puluh meter per segi) luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern; dan

    d.    Menyediakan fasilitas yang menjamin Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman.

     

    Penyediaan areal parkir dapat dilakukan berdasarkan kerjasama antara pengelola Toko Modern dengan pihak lain.[6]

     

    Pendirian Minimarket Berdasarkan Peraturan Daerah

    Mengenai pendirian minimarket ini lebih rinci diatur oleh peraturan masing-masing daerah. Oleh karena itu, kami menyarankan agar Anda memeriksa ketentuan di daerah letak minimarket Anda didirikan.

     

    Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Pasuruan (“Perda Pasuruan 5/2011”).

     

    Penyelenggaraan dan pendirian toko modern wajib memenuhi beberapa ketentuan, salah satunya yaitu menyediakan areal parkir paling sedikit 6 m2 (enam meter per segi) untuk setiap 60 m2 (enam puluh meter per segi) luas lantai penjualan pusat perbelanjaan dan atau Toko Modern.[7]

     

    Jika Parkir Sembarangan di Jalan

    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada sanksi bagi pengusaha/pemilik minimarket yang tidak menyediakan lahan parkir. Meski demikian, jika pada akhirnya orang yang berbelanja di minimarket itu memarkir kendaraannya di jalan, maka hal ini merupakan pelanggaran hukum.

     

    Sebagai informasi, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.[8] Penjelasan lebih lanjut mengenai sanksi pidananya dapat Anda simak artikel Sanksi Pidana Jika Parkir Sembarangan di Pinggir Jalan.

     

    Dalam artikel Ridwan Kamil Cari Sanksi bagi Tempat Usaha yang Tak Sediakan Lahan Parkir yang kami akses dari laman Kompas.com, diberitakan bahwa minimnya ketersediaan lahan parkir di tempat usaha mengakibatkan kendaraan pengunjung sering kali mempersempit badan jalan dan membuat kemacetan. Oleh karena itu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil tengah mencari celah untuk menindak para pemilik tempat usaha yang tak menyediakan lahan parkir yang layak.

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, penyelengaraan dan pendirian minimarket sebagai sebuah toko modern harus menyediakan fasilitas areal parkir.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;

    2.    Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;

    3.   Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Pasuruan.

     



    [1] Pasal 1 angka 5 Perpres 112/2007

    [2] Pasal 3 ayat (1) Perpres 112/2007

    [3] Pasal 3 ayat (2) Perpres 112/2007

    [4] Pasal 3 ayat (3) huruf a Perpres 112/2007

    [5] Pasal 4 ayat (1) Perpres 112/2007

    [6] Pasal 4 ayat (2) Perpres 112/2007

    [7] Pasal 9 huruf h Perda Pasuruan 5/2011

    [8] Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan penjelasannya

    Tags

    jalan
    minimarket

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!