KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Contempt of Court dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Contempt of Court dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan

<i>Contempt of Court</i> dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
<i>Contempt of Court</i> dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan

PERTANYAAN

Apakah Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan TUN yang berkekuatan hukum tetap termasuk Contempt of Court?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

    Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

     

     

    Contempt of Court adalah sikap-sikap yang dapat dikategorikan dan dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan.

     

    Perbuatan yang termasuk penghinaan terhadap lembaga peradilan yaitu:

    a.   Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court)

    b.   Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders)

    c.   Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (Scandalising the Court)

    d.   Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing Justice)

    e. Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (Sub-Judice Rule)

     

    Sebagai contoh, jika Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (“Pengadilan TUN”) mengabulkan gugatan penggugat yakni menetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN, namun Badan atau Pejabat TUN itu tidak melaksanakannya, maka perbuatan tersebut termasuk Contempt of Court.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

    Terima kasih atas pertanyaan Anda,

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (“UU 5/1986”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 (“UU 9/2004”) dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (“UU 51/2009”).

     

    Putusan Berkuatan Hukum Tetap

    Hanya putusan Pengadilan (dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara/TUN) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.[1]

     

    Menurut Yuslim dalam bukunya Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (hal.159), putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dimaksud adalah jika:

    1.  Para pihak (Penggugat dan Tergugat) telah menerima apa yang telah diputuskan oleh pengadilan dan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan pemeriksaan tingkat banding.

    2.    Dalam tenggang waktu yang ditentukan Penggugat atau Tergugat tidak mengajukan permohonan pemeriksaan tingkat banding.

    3.    Putusan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi sebagai putusan tertinggi (res judicata proferite habeteur) dengan sendirinya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

     

    Lebih lanjut Yuslim menambahkan bahwa kepastian putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) merupakan asas umum bahwa apabila proses beracara di muka sidang pengadilan telah tercapai maksud atau tujuannya, maka pemeriksaan ulang tindakan itu akan mempunyai akibat hukum (asas nebis in idem).

     

    Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh panitera pengadilan setempat atas perintah ketua pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.[2]

     

    Pelaksanaan Putusan Pengadilan TUN

    Putusan Pengadilan dapat berupa:[3]

    a.   gugatan ditolak;

    b.   gugatan dikabulkan;

    c.   gugatan tidak diterima;

    d.   gugatan gugur.

     

    Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN.[4]

     

    Kewajiban dimaksud berupa:[5]

    a.   pencabutan Keputusan TUN yang bersangkutan; atau

    b.   pencabutan Keputusan TUN yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan TUN yang baru; atau

    c.   penerbitan Keputusan TUN dalam hal gugatan didasarkan pada:[6]

    1.   Apabila Badan atau Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan TUN.

    2.  Jika suatu Badan atau Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan data peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat TUN tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.

    3.    Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu, maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak di terimanya permohonan, Badan atau Pejabat TUN yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.

     

    Apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima tergugat tidak melaksanakan kewajiban yang diputuskan pengadilan, yaitu mencabut Keputusan TUN yang bersangkutan, keputusan TUN yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.[7]

     

    Konsekuensi dari ketentuan ini terhadap keputusan yang disengketakan dan telah diputuskan tersebut tidak perlu ada tindakan atau upaya lain lagi dari pengadilan. Misalnya, adanya surat peringatan dan sebagainya.[8]

     

    Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban pencabutan Keputusan TUN yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan TUN yang baru; atau penerbitan Keputusan TUN dalam hal gugatan sebagaimana disebutkan pada poin c kewajiban Badan atau Pejabat TUN yang kami jelaskan di atas, dan kemudian setelah 90 (sembilan puluh) hari kerja ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka penggugat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan agar pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut.[9]

     

    Menyinggung pertanyaan Anda, dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.[10]

     

    Contempt of Court

    Dalam artikel Definisi Contempt of Court yang penulisnya mengutip buku Naskah Akademis Penelitian Contempt of Court 2002 terbitan Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (hal. 7), disebutkan bahwa istilah contempt of court pertama kali ditemukan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 alinea ke-4 yang berbunyi:

    Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court. Bersamaan dengan introduksi terminologi itu sekaligus juga diberikan definisinya.

     

    Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa perbuatan tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan, sikap-sikap tersebut dapat dikategorikan dan dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan atau Contempt of Court.[11]

     

    Selanjutnya, perbuatan yang termasuk dalam pengertian penghinaan terhadap pengadilan antara lain:[12]

    a.    Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court)

    b.   Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders)

    c.    Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (Scandalising the Court)

    d.    Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing Justice)

    e.    Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (Sub-Judice Rule)

     

    Jadi, yang dimaksud dengan Contempt of Court adalah sikap-sikap yang dapat dikategorikan dan dikualifikasikan penghinaan terhadap lembaga peradilan. Perbuatan yang termasuk penghinaan terhadap lembaga peradilan yaitu salah satunya tidak menaati perintah-perintah pengadilan.

     

    Sebagai contoh, jika Putusan PTUN mengabulkan gugatan penggugat yakni menetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN, namun Badan atau Pejabat TUN itu tidak melaksanakannya atau tidak menaati perintah pengadilan, maka perbuatan tersebut termasuk Contempt of Court.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;

    2.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

     

    Referensi:

    Yuslim. 2015. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika.



    [1] Pasal 115 UU 5/1986

    [2] Pasal 116 ayat (1) UU 51/2009

    [3] Pasal 97 ayat (7) UU 5/1986

    [4] Pasal 97 ayat (8) UU 5/1986

    [5] Pasal 97 ayat (9) UU 5/1986

    [6] Pasal 3 UU 5/1986

    [7] Pasal 116 ayat (2) UU 51/2009

    [8] Yuslim (hal.160)

    [9] Pasal 116 ayat (3) UU 51/2009

    [10] Pasal 116 ayat (4) UU 51/2009

    [11] Naskah Akademis Penelitian Contempt of Court 2002 hal. 8

    [12] Ibid hal.9

     

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!