Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara yang Dapat Ditempuh Jika Tergugat Tidak Membayar Uang Paksa

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Cara yang Dapat Ditempuh Jika Tergugat Tidak Membayar Uang Paksa

Cara yang Dapat Ditempuh Jika Tergugat Tidak Membayar Uang Paksa
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara yang Dapat Ditempuh Jika Tergugat Tidak Membayar Uang Paksa

PERTANYAAN

Bagaimana cara pembayaran uang paksa atau dwangsom oleh tergugat kepada penggugat? Apabila tergugat/pengusaha tidak mau menjalankan putusan sidang dan tidak mau bayar dwangsom, apa sanksinya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    KLINIK TERKAIT

    Arti Penafsiran Hukum Argumentum A Contrario

    Arti Penafsiran Hukum <i>Argumentum A Contrario</i>

    Intisari:

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Uang paksa atau dwangsom merupakan salah satu jenis sanksi dalam Hukum Administrasi Negara.

     

    Eksekusi uang paksa dapat dilakukan dengan memohon eksekusi terhadap putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Ketua Pengadilan Negeri lalu mengeluarkan “penetapan” yang pada asasnya berisikan tentang perintah pemanggilan pihak tergugat/termohon eksekusi supaya pada hari, tanggal, bulan dan tahun serta jam yang telah ditetapkan agar datang ke Pengadilan Negeri untuk diberi peringatan/somasi menjalankan hukuman pokok dan uang paksa/dwangsom.

     

    Kemudian Ketua Pengadilan Negeri memberi batas waktu kepada pihak tereksekusi untuk membayar uang paksa dalam waktu maksimal 8 hari. Namun, jika tergugat tetap tidak melaksanakannya, maka Ketua Pengadilan Negeri akan meneliti apakah perkara tersebut telah dilakukan sita jaminan atau tidak. Apabila diletakkan sita jaminan, maka dengan sendirinya berkekuatan eksekutorial. Sedangkan apabila tidak diletakkan sita jaminan, maka secara ex officio Ketua Pengadilan Negeri melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan tereksekusi.  

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa putusan yang Anda maksud di sini adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

     

    Jenis-jenis Sanksi Dalam Hukum Administrasi Negara

    Uang paksa atau dwangsom merupakan salah satu jenis sanksi yang dikenal dalam Hukum Administrasi Negara. Menurut Ridwan HR dalam bukunya Hukum Administrasi Negara (hal. 303), jenis sanksi dalam Hukum Administrasi Negara secara umum yaitu:

    a.    Paksaan Pemerintahan (bestuursdwang);

    b.    Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan (izin, subsidi, pembayaran, dan sebagainya);

    c.    Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom);

    d.    Pengenaan denda administratif (administratieve boete).

     

    Lebih lanjut Ridwan menjelaskan bahwa macam-macam sanksi tersebut tidak selalu dapat diterapkan secara keseluruhan pada suatu bidang administrasi negara tertentu.

     

    Uang Paksa (Dwangsom)

    Uang paksa sebagai salah satu bentuk hukuman administratif ini juga disebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan (“PP 48/2016”), yakni sebagai sanksi administratif sedang.[1]

     

    Yang dimaksud dengan "uang paksa" adalah sejumlah uang yang dititipkan sebagai jaminan agar Keputusan dan/atau Tindakan dilaksanakan sehingga apabila Keputusan dan/atau Tindakan telah dilaksanakan, uang paksa tersebut dikembalikan kepada Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.[2]

     

    Dalam Hukum Administrasi Negara, pengenaan uang paksa dapat dikenakan kepada seseorang atau warga negara yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, sebagai alternatif dari tindakan paksaan pemerintahan.[3]

     

    Dalam Undang-Undang Hukum Administrasi Belanda disebutkan sebagai berikut:[4]

    Organ pemerintahan yang berwenang melaksanakan tindakan pemerintahan, dapat mengenakan uang paksa sebagai pengganti (dari bestuursdwang). Uang paksa tidak dapat dipilih (sebagai pengganti), jika kepentingan yang harus dilindungi peraturan tersebut tidak menghendakinya”.

     

    “Organ pemerintahan menetapkan uang paksa itu apakah sekali bayar ataupun dicicil berdasarkan waktu (tertentu) ketika pemerintah itu tidak dijalankan atau membayar sejumlah uang ketika pelanggaran itu (terjadi). Organ pemerintahan juga menetapkan jumlah maksimal uang paksa. Jumlah uang yang dibayar harus sesuai dengan beratnya kepentingan yang dilanggar dan (sesuai) dengan tujuan diterapkannya penetapan uang paksa itu”.

     

    “Dalam keputusan untuk penetapan uang paksa yang tujuannya menghilangkan atau mengkhiri pelanggaran, kepada pelanggar diberikan jangka waktu untuk melaksanakan perintah tersebut (dengan) tanpa penyitaan uang paksa”.

     

    Sementara itu, Lilik Mulyadi dalam bukunya  Tuntutan Uang Paksa (Dwangsom) Dalam Teori dan Praktik (hal.108) menjelaskan bahwa jenis uang paksa yang dikenal dan diterapkan di Indonesia hanyalah 1 (satu) jenis saja yaitu dwangsom dengan jumlah tertentu apabila terhukum setiap harinya lalai memenuhi hukuman pokok.

     

    Contoh Pengenaan Dwangsom

    Lilik memberikan contoh: A (Penggugat) melakukan gugatan kepada B (Tergugat). Dalam petitum surat gugatannya pada pokoknya A menuntut agar B dihukum untuk memenuhi pretasi berupa C, D dan E serta apabila atas kelalaian memenuhi keseluruhan hukum membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp.6.000.000 setiap harinya, kemudian hakim mengabulkan gugatan A. Jadi, aspek pasif penerapan uang paksa haruslah dilakukan seluruhnya. Tidak dilaksanakannya salah satu prestasi bukanlah merupakan halangan, penghapus dan pengurangan uang paksa.[5]

     

    Sebagai contoh lain pengenaan dwangsom dalam kaitannya dengan Keputusan Tata Usaha Negara yang menguntungkan yaitu pada izin. Biasanya pemohon izin disyaratkan untuk memberikan uang jaminan. Jika terjadi pelanggaran, maka uang jaminan itu dipotong sebagai dwangsom. Uang jaminan ini lebih banyak digunakan ketika pelaksanaan Paksaan Pemerintahan/bestuursdwang sulit dilakukan.[6]

     

    Eksekusi Hukuman Uang Paksa

    Lilik Mulyadi (hal. 117-118) menjelaskan bahwa eksekusi dwangsom dengan cara verthaal executie yang bertitik tolak pada ketentuan Pasal 195-208 Herzien Inlandsch Reglement  (HIR) dan kebiasaan praktik peradilan, yakni melalui tahap-tahap berikut:

     

    -    Adanya permohonan dari pemohon eksekusi terhadap putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Bentuk permohonan dapat dilakukan secara lisan atau tertulis dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara itu dalam tingkat pertama. Dalam praktik secara administratif setelah pemohon eksekusi membayar biaya eksekusi pada petugas urusan kepaniteraan perdata, maka akan diregister pada Buku Permohonan Eksekusi, Buku  Induk Keuangan Biaya Eksekusi dan apabila Ketua Pengadilan Negeri yakin bahwa permohonan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang, maka Ketua Pengadilan Negeri lalu mengeluarkan “Penetapan” yang asasnya berisikan tentang:[7]

    a.  Perintah pemanggilan pihak tergugat/termohon eksekusi supaya pada hari, tanggal, bulan dan tahun serta jam yang telah ditetapkan dalam penetapan agar datang ke Pengadilan Negeri untuk diberi peringatan/somasi menjalankan hukuman pokok dan uang paksa/dwangsom; dan[8]

    b.  Dalam persidangan yang dilakukan secara insidental tersebut Ketua Pengadilan Negeri memberi batas waktu kepada pihak tereksekusi untuk membayar uang paksa dalam waktu maksimal 8 hari.[9]

     

    -    Apabila setelah tenggang waktu somasi dilampaui belum juga tereksekusi melakukan pembayaran uang paksa, Ketua Pengadilan Negeri akan meneliti apakah perkara tersebut telah dilakukan sita jaminan atau tidak. Apabila diletakkan sita jaminan, maka dengan sendirinya berkekuatan eksekutorial. Sedangkan apabila tidak diletakkan sita jaminan, maka secara ex officio Ketua Pengadilan Negeri melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan tereksekusi.

     

    -    Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan pendapat dengan perintah kepada panitera ata wakilnya yang sah untuk melakukan pelelangan.

     

    Jika Tergugat Tidak Patuh Atas Putusan Pengadilan

    Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (“UU 5/1986”) sebagaimana telah terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (“UU 51/2009”), jika tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.[10]

     

    Hukuman dwangsom adalah bersifat accesoir dan merupakan hukuman tambahan dari hukuman pokok. Ini berarti bahwa tidak ada dwangsom tanpa hukuman pokok, dan dengan demikian tidak mungkin ada putusan dwangsom tersendiri. Dwangsom selalu diletakkan bersama dengan hukuman pokok, di mana fungsi dwangsom di sini sebagai alat eksekusi bagi terhukum agar ia dengan segera memenuhi prestasi.[11] 

     

    Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya kewajiban.[12] Di samping diumumkan pada media massa cetak setempat, ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.[13]

     

    Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa jika tergugat tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan oleh putusan pengadilan, maka ia akan dikenakan uang paksa atau dwangsom. Kemudian akan diumumkan di media masa setempat bahwa tergugat tidak mematuhi putusan pengadilan. Jika tidak membayar dwangsom, maka akan tergugat diberikan somasi. Namun, jika tergugat tetap tidak melaksanakannya, maka Ketua Pengadilan Negeri akan meneliti apakah perkara tersebut telah dilakukan sita jaminan atau tidak. Apabila diletakkan sita jaminan, maka dengan sendirinya berkekuatan eksekutorial. Sedangkan apabila tidak diletakkan sita jaminan, maka secara ex officio Ketua Pengadilan Negeri melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan tereksekusi.  

     

    Contoh Kasus

    Untuk lebih jelas lagi, contoh kasus terkait dengan hukuman pembayaran uang paksa dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor: 591/Pdt.G-LH/2015/PN. Jkt. Sel, dimana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memenangkan gugatan perkara perdata terkait pembakaran hutan yang dilakukan oleh suatu perusahaan yang lalai mengantisipasi kerusakan hutan dalam terjadinya kebakaran. Salah satu amar putusan majelis hakim yaitu menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50 juta setiap hari apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Herzien Inlandsch Reglement

    2.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor: 591/Pdt.G-LH/2015/PN. Jkt. Sel.

     

    Referensi:

    Lilik Mulyadi. 2001. Tuntutan Uang Paksa (Dwangsom) dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Djambatan.


    Ridwan HR. 2016. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.



    [1] Pasal 9 ayat (2) huruf a jo. Pasal 4 huruf b PP 48/2016

    [2] Penjelasan Pasal 9 ayat (2) huruf a PP 48/2016

    [3] Ridwan HR hal. 315

    [4] Ridwan HR hal. 315

    [5] Lilik Mulyadi hal. 108-109

    [6] Ridwan HR hal. 316

    [7] Lilik Mulyadi hal. 117-118

    [8] Lilik Mulyadi hal.118

    [9] Lilik Mulyadi hal.118 jo Pasal 196 ayat (2) HIR / Pasal 207 ayat (2) RBg

    [10] Pasal 116 ayat (4) UU 51/2009

    [11] Lilik Mulyadi hal. 112

    [12] Pasal 116 ayat (5) UU 51/2009

    [13] Pasal 116 ayata (6) UU 51/2009

     

    Tags

    ptun
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!