KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penyimpangan Penghunian Rumah Jabatan Kepala Daerah

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Penyimpangan Penghunian Rumah Jabatan Kepala Daerah

Penyimpangan Penghunian Rumah Jabatan Kepala Daerah
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penyimpangan Penghunian Rumah Jabatan Kepala Daerah

PERTANYAAN

Seorang kepala daerah diberikan fasilitas seperti rumah dinas. Berapa jumlah rumah dinas yang diberikan? Di daerah saya kepala daerahnya diberikan dua rumah dinas karena ukurannya kecil. Rumah dinas satunya lagi ditempati oleh familinya, bolehkah hal tersebut? Bukannya rumah dinas seharusnya ditempati untuk menunjang pekerjaan dan tugas sebagai kepala daerah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

     

     

    Jumlah rumah jabatan yang diberikan kepada kepala daerah adalah 1 (satu) buah rumah beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.

     

    Fasilitas rumah jabatan yang ditempati oleh kepala daerah sebagai pejabat negara merupakan rumah negara. Hal ini karena rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri.

     

    Penghunian Rumah Negara hanya dapat diberikan kepada Pejabat atau Pegawai Negeri.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (“PP 109/2000”).

     

    Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 

    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.[1] Rumah dinas yang Anda sebutkan merupakan bagian dari kedudukan keuangan kepala daerah dan wakilnya.

      

    1.   Gaji dan Tunjangan

    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan gaji, yang terdiri dari:[2]

    a.    gaji pokok,

    b.    tunjangan jabatan, dan

    c.    tunjangan lainnya.

     

    Besarnya gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.[3]

     

    Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pejabat Negara, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.[4]

     

    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari Negara.[5]

     

    2.   Biaya Sarana dan Prasarana (Rumah Jabatan)

    Menyorot pertanyaan Anda, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.[6]

     

    Yang dimaksud dengan biaya pemeliharaan rumah jabatan termasuk biaya pemakaian air, listrik, telepon dan gas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah.[7]

     

    Jadi, istilah yang tepat bukanlah rumah dinas, melainkan rumah jabatan. Di samping itu, jumlah rumah jabatan yang diberikan kepada kepala daerah adalah 1 (satu) buah rumah.

     

    Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.[8]

     

    Proses penyerahan rumah jabatan dan barang-barang perlengkapan kepada Pemerintah Daerah dituangkan dalam berita acara serah terima. Yang dimaksud dengan tanpa suatu kewajiban Pemerintah Daerah adalah bahwa pemerintah daerah tidak menanggung segala ikatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan pihak lain sehingga menjadi beban anggaran pemerintah daerah. Serah terima dimaksud selambat-lambatnya dilaksanakan 1 (satu) bulan sejak yang bersangkutan berhenti dari jabatannya.[9]

     

    3.   Sarana Mobilitas (Kendaraan Dinas)

    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas. Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.[10]

     

    4.   Biaya Operasional

    Untuk pelaksanaan tugas-tugas kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan:[11]

    a.    biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

    b.   biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang-barang inventaris rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

    c.   biaya Pemeliharaan Rumah Jabatan dan barang-barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

    d.   biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

    e.   biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi, tunjangan cacat dan uang duka bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beserta anggota keluarga;

    f.     biaya Perjalanan Dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

    g.    biaya Pakaian Dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berikut atributnya;

    h.  biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

     

    Penjelasan selengkapnya mengenai fasilitas yang diterima oleh kepala daerah dapat Anda simak dalam artikel Fasilitas-fasilitas untuk Kepala Daerah dan Wakilnya yang Dibiayai APBD.

     

    Penyimpangan Pengunian Rumah Jabatan Kepala Daerah

    Perlu diketahui, fasilitas rumah jabatan yang ditempati oleh kepala daerah dan wakilnya sebagai pejabat negara merupakan rumah negara. Hal ini karena rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.[12]

     

    Oleh karena itu, rumah jabatan kepala daerah harus dihuni sebagaimana fungsinya, yaitu sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas kepala daerah tersebut.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, penghunian rumah negara hanya dapat diberikan kepada Pejabat atau Pegawai Negeri.[13] Pejabat yang dimaksud di sini adalah pejabat negara atau pejabat pemerintah yang diangkat untuk menduduki jabatan tertentu.[14]

     

    Dengan kata lain, rumah tersebut hanya dapat dihuni oleh kepala daerah tersebut dan tidak bisa dihuni oleh orang lain. Jika dihuni oleh orang lain, berarti itu merupakan suatu penyimpangan.

     

    Jika ada penyimpangan penghunian Rumah Negara, dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan Surat Izin Penghunian.[15]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana yang diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.



    [1] Pasal 2 PP 109/2000

    [2] Pasal 4 ayat (1) PP 109/2000

    [3] Pasal 4 ayat (2) PP 109/2000

    [4] Pasal 4 ayat (3) PP 109/2000

    [5]  Pasal 5 PP 109/2000

    [6] Pasal 6 ayat (1) PP 109/2000

    [7] Penjelasan Pasal 6 ayat (1) PP 109/2000

    [8] Pasal 6 ayat (2) PP 109/2000

    [9] Penjelasan Pasal 6 ayat (2) PP 109/2000

    [10]  Pasal 7 PP 109/2000

    [11] Pasal 8 PP 109/2000

    [12] Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (“PP 40/1994”) sebagaimana yang diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005

    [13] Pasal 7 PP 40/1994

    [14] Pasal 1 angka 3 PP 40/1994

    [15] Pasal 25 PP 40/1994

    Tags

    lembaga pemerintah
    kendaraan dinas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!