Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Arti Sita Revindicatoir (Sita Revindikasi)

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Arti Sita Revindicatoir (Sita Revindikasi)

Arti Sita <i>Revindicatoir</i> (Sita Revindikasi)
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Arti Sita <i>Revindicatoir</i> (Sita Revindikasi)

PERTANYAAN

Apa itu revindikatoir? Istilah tersebut saya baca pada kutipan putusan perdata.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Gugatan In Rem dan Dasar Hukumnya

    Mengenal Gugatan <i>In Rem</i> dan Dasar Hukumnya

     

     

    Sita revindicatoir atau sita revindikasi merupakan upaya pemilik barang yang sah untuk menuntut kembali barang miliknya dari pemegang yang menguasai barang itu tanpa hak.

     

    Revindicatoir merupakan sita dalam hukum perdata. Revindicatoir beslag atau sita revindikasi termasuk kelompok sita tetapi mempunyai kekhususan tersendiri. Kekhususan itu, terutama terletak pada objek barang sitaan dan kedudukan penggugat atas barang itu:

    a.    Hanya terbatas barang bergerak yang ada di tangan orang lain (tergugat),

    b.    Barang itu, berada di tangan orang lain tanpa hak, dan

    c.    Permintaan sita diajukan oleh pemilik barang itu sendiri agar dikembalikan kepadanya.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pengertian Revindicatoir

    Revindicatoir merupakan sita dalam hukum perdata. Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian , dan Putusan Pengadilan (hal. 326), Revindicatoir beslag atau sita revindikasi termasuk kelompok sita tetapi mempunyai kekhususan tersendiri. Kekhususan itu, terutama terletak pada objek barang sitaan dan kedudukan penggugat atas barang itu:

    a.    Hanya terbatas barang bergerak yang ada di tangan orang lain (tergugat),

    b.    Barang itu, berada di tangan orang lain tanpa hak, dan

    c.    Permintaan sita diajukan oleh pemilik barang itu sendiri agar dikembalikan kepadanya.

     

    Oleh karena yang meminta dan mengajukan penyitaan adalah pemilik barang sendiri, maka lazim disebut pula penyitaan atas permintaan pemilik. Jadi, bentuk sita revindikasi merupakan upaya pemilik barang yang sah untuk menuntut kembali barang miliknya dari pemegang yang menguasai barang itu tanpa hak.[1]

     

    Syarat atau Alasan Pokok Sita Revindikasi

    Syarat pokok atau alasan utama yang harus dinilai pengadilan atas permintaan sita revindikasi, merujuk kepada ketentuan Pasal 226 ayat (1) HIR, Pasal 714 Rv:[2]

     

    a.    Objek sengketa adalah barang bergerak

    Pasal 226 ayat (1) HIR mengatakan, objek sita revindikasi adalah barang bergerak. Dengan demikian, objeknya barang bergerak yang berada di tangan tergugat.

     

    b.    Pemohon adalah pemilik barang

    Syarat atau alasan yang dibenarkan untuk meminta sita revindikasi, yaitu pemohon adalah pemilik barang. Sita ini tidak dapat diajukan penyewa atau peminjam atau atas dasar wanprestasi untuk membayar ganti rugi, tetapi harus pemilik barang. Hal ini sesuai dengan pengertian maupun tujuan sita revindikasi, yaitu menuntut kembali barang milik penggugat yang berada di tangan dan penguasaan tergugat.

     

    c.    Barang berada di bawah penguasaan tergugat tanpa hak berdasar jual-beli maupun pinjam

    Syarat lain barang itu harus dalam penguasaan tergugat berdasarkan hal berikut:

    1)   Berdasarkan penguasaan tanpa hak

    Pemilik barang dapat menuntut kembali barang miliknya dari orang lain yang menguasainya, apabila penguasaan itu berdasarkan hasil pencurian atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.[3]

     

    Syarat inilah yang perlu dibuktikan penggugat dalam permintaan sita revindikasi. Apabila penggugat tidak mampu menunjukkan fakta atau indikasi penguasaan tanpa hak, pengadilan dapat menolak permohonan sita berdasarkan ajaran: barang siapa yang menguasai barang bergerak dianggap sebagai pemilik (bezit geld als volkomen titel).

     

    2)   Berdasarkan hak reklame yang diberikan undang-undang kepada penjual

    Karena dalam transaksi jual-beli, undang-undang memberi hak reklame kepada penjual, yaitu hak menuntut kembali pengembalian barang apabila pembeli tidak melunasi harga yang disepakati, maka penggugat memiliki dasar untuk meminta sita revindikasi, asal penggugat dapat menunjukkan fakta-fakta barang yang berada di tangan tergugat merupakan barang yang dijualnya dan tergugat belum bayar harga yang disepakati.

     

    3)   Barang berada di tangan tergugat karena pinjam

    Pemilik yang barangnya dipinjamkan kepada orang lain dapat menuntut pengembalian barang meskipun belum lewat tenggang waktu yang diperjanjikan apabila karena alasan mendesak barang itu sangat diperlukan pemilik.

     

    Jadi, pemilik barang diberikan hak untuk mengajukan sita revindikasi asalkan ia dapat mengemukakan fakta bahwa penguasaan barang di tangan tergugat berdasarkan perjanjian pinjam-pakai yang dibarengi dengan adanya keadaan mendesak sehingga penggugat sangat membutuhkan barang tersebut.

     

    d.    Menyebut dengan saksama barang yang hendak disita

    Barang yang hendak disita, harus dinyatakan dengan seksama dalam surat permintaan. Menyebut dengan jelas jenis, jumlah, merek atau identitas maupun sifat yang melekat pada barang. Apabila penggugat tidak mampu menjelaskannya dalam surat permintaan, maka dapat dijadikan alasan oleh pengadilan untuk menolak permintaan.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, sita revindicatoir atau sita revindikasi merupakan upaya pemilik barang yang sah untuk menuntut kembali barang miliknya dari pemegang yang menguasai barang itu tanpa hak.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44) tentang Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (R.I.B.);

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     

    Referensi:

    Harahap, Yahya. 2016. Pembahasan Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

     

     

     

     



    [1] Yahya Harahap, hal. 326

    [2] Yahya Harahap, hal. 330-332

    [3] Pasal 1977 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

     

    Tags

    acara peradilan
    pengadilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!