Apakah Pegawai PDAM Termasuk PNS?
PERTANYAAN
Bagaimana status PDAM? Apakah PDAM merupakan instansi pemerintahan? Kalau begitu pegawai PDAM adalah PNS?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bagaimana status PDAM? Apakah PDAM merupakan instansi pemerintahan? Kalau begitu pegawai PDAM adalah PNS?
Intisari:
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pelayanan air minum. BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Sedangkan instansi pemerintah yang Anda sebut adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah. PDAM adalah badan usaha, itu artinya PDAM tidak menyelenggarakan pemerintahan. Yang berarti, PDAM bukan termasuk instansi pemerintah. Oleh karena itu, pegawai PDAM tidak berstatus PNS.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda,
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (“Pemendagri 2/2007”).
Perusahaan Daerah Air Minum
Perusahaan Daerah Air Minum (“PDAM”) adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum.[1]
Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.[2]
PDAM yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah didukung dengan organ dan kepegawaian.[3] Organ PDAM terdiri dari:[4]
a. Kepala Daerah selaku pemilik modal;
b. Dewan Pengawas: dan
c. Direksi.
Instansi Pemerintah
Undang-undang yang memberikan definisi instansi pemerintah adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) pada Pasal 1 angka 15:
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Yang dimaksud dengan instansi pusat dan instansi daerah menurut UU ASN adalah sebagai berikut:
a. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.[5]
b. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.[6]
Di peraturan perundang-undangan lain, definisi instansi pemerintah juga dapat ditemukan pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (“Perpres 29/2014”) pada Pasal 1 angka 20:
Instansi pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Jadi, dari definisi PDAM di atas jelas bahwa PDAM merupakan BUMD di bidang pelayanan air minum, yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Itu artinya, PDAM tidak menyelenggarakan pemerintahan. Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, PDAM bukan termasuk instansi pemerintah.
Status dan Pengangkatan Pegawai PDAM
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.[7]
Sedangkan yang berwenang mengangkat serta memberhentikan pegawai PDAM adalah direksi.[8] Pengangkatan pegawai PDAM harus memenuhi persyaratan:[9]
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. berkelakuan baik dan belum pernah dihukum;
c. mempunyai pendidikan, kecakapan dan keahlian yang diperlukan;
d. dinyatakan sehat oleh rumah sakit umum yang ditunjuk oleh Direksi;
e. usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun; dan
f. lulus seleksi.
Jadi, pegawai PDAM diangkat oleh direksi dengan memenuhi beberapa persyaratan. Sedangkan PNS diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Itu berarti, pegawai PDAM tidak berstatus PNS.
Namun sebagai informasi tambahan untuk Anda, penyusunan skala gaji pegawai PDAM dapat mengacu pada prinsip-prinsip skala gaji PNS yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan PDAM yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi.[10]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
[1] Pasal 1 angka 1 Pemendagri 2/2007
[2] Pasal 1 angka 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
[3] Pasal 2 ayat (1) Pemendagri 2/2007
[4] Pasal 2 ayat (2) Pemendagri 2/2007
[5] Pasal 1 angka 16 UU ASN
[6] Pasal 1 angka 17 UU ASN
[7] Pasal 1 angka 3 UU ASN
[8] Pasal 9 huruf a Pemendagri 2/2007
[9] Pasal 33 ayat (1) Pemendagri 2/2007
[10] Pasal 37 Pemendagri 2/2007
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?