Apakah UU Desa hanya berlaku bagi yang punya desa? Maksudnya, bagaimana dengan daerah yang tidak menyebutnya dengan istilah “Desa”, desa itu oleh masyarakat kami disebut “Lembang”. Selama ini kami masih menjunjung tradisi adat, belum mengganti nama menjadi desa. Kalau begitu kami tidak tunduk pada UU Desa?
Penyebutan Desa atau Desa Adat disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat, seperti: desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya.
Lembang berdasarkan penelusuran kami merupakan sebutan lain dari Desa yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem Pemerintahan nasional dan berada di Daerah Kabupaten Tana Toraja.
Yang disebut dengan desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]
Nama Lain Desa
Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota.[2] Desa terdiri atas:[3]
a.Desa; dan
b.Desa Adat.
Penyebutan Desa atau Desa Adat tersebut disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat.[4]
Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sebagai bukti keberadaannya, Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan) menyebutkan bahwa “Dalam territori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende landschappen” dan “Volksgemeenschappen”, seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya.[5]
Daerah-daerah itu mempunyai susunan Asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut”. Oleh sebab itu, keberadaannya wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.[6]
Keberagaman karakteristik dan jenis Desa, atau yang disebut dengan nama lain, tidak menjadi penghalang bagi para pendiri bangsa (founding fathers) ini untuk menjatuhkan pilihannya pada bentuk negara kesatuan. Meskipun disadari bahwa dalam suatu negara kesatuan perlu terdapat homogenitas, tetapi Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap memberikan pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum dan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.[7]
Berdasarkan pernyataan Anda soal penyebutan istilah desa sebagai “Lembang”, ini artinya “Lembang” merupakan sebutan lain desa di daerah Anda. Karena masih menjunjung tinggi tradisi adat, kami berasumsi bahwa itu merupakan Desa Adat. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, apapun nama lain dari desa pada suatu daerah tetap mengacu pada UU Desa karena pada dasarnya hanya penyebutan nama saja yang berbeda.
Lembang berdasarkan penelusuran kami merupakan sebutan lain dari Desa yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem Pemerintahan nasional dan berada di Daerah Kabupaten Tana Toraja.[8]
Jadi, lembang sebagai nama lain dari desa di Kabupaten Tana Toraja tetap mengacu pada UU Desa.
Penetapan Desa Adat
Sebagai tambahan informasi untuk Anda, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan ditetapkan menjadi Desa Adat.[9]
a.kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, genealogis, maupun yang bersifat fungsional;
b.kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya dipandang sesuai dengan perkembangan masyarakat; dan
c.kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya yang masih hidup harus memiliki wilayah dan paling kurang memenuhi salah satu atau gabungan unsur adanya:[11]
a. masyarakat yang warganya memiliki perasaan bersama dalam kelompok;
b. pranata pemerintahan adat;
c. harta kekayaan dan/atau benda adat; dan/atau
d. perangkat norma hukum adat.
Desa Adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.[12] Pembentukan Desa Adat setelah penetapan Desa Adat dilakukan dengan memperhatikan faktor penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, serta pemberdayaan masyarakat Desa dan sarana prasarana pendukung.[13]
Kemudian perlu diketahui bahwa status Desa dapat diubah menjadi Desa Adat, kelurahan dapat diubah menjadi Desa Adat, Desa Adat dapat diubah menjadi Desa, dan Desa Adat dapat diubah menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa masyarakat yang bersangkutan melalui Musyawarah Desa dan disetujui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.[14]