KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Desa dengan Sebutan Lain Tunduk Juga Pada UU Desa?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apakah Desa dengan Sebutan Lain Tunduk Juga Pada UU Desa?

Apakah Desa dengan Sebutan Lain Tunduk Juga Pada UU Desa?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Desa dengan Sebutan Lain Tunduk Juga Pada UU Desa?

PERTANYAAN

Apakah UU Desa hanya berlaku bagi yang punya desa? Maksudnya, bagaimana dengan daerah yang tidak menyebutnya dengan istilah “Desa”, desa itu oleh masyarakat kami disebut “Lembang”. Selama ini kami masih menjunjung tradisi adat, belum mengganti nama menjadi desa. Kalau begitu kami tidak tunduk pada UU Desa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Pemerintah Desa Melakukan Pungutan dari Masyarakat, Bolehkah?

    Pemerintah Desa Melakukan Pungutan dari Masyarakat, Bolehkah?

     

     

    Penyebutan Desa atau Desa Adat disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat, seperti: desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya.

     

    Lembang berdasarkan penelusuran kami merupakan sebutan lain dari Desa yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem Pemerintahan nasional dan berada di Daerah Kabupaten Tana Toraja.

     

    Jadi, apapun nama lain dari desa pada suatu daerah tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa karena pada dasarnya hanya penyebutan nama saja yang berbeda.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pengertian Desa

    Guna menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kita perlu mengetahui apa definisi desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”).

     

    Yang disebut dengan desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]

     

    Nama Lain Desa

    Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota.[2] Desa terdiri atas:[3]

    a.    Desa; dan

    b.    Desa Adat.

     

    Penyebutan Desa atau Desa Adat tersebut disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat.[4]

     

    Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sebagai bukti keberadaannya, Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan) menyebutkan bahwa “Dalam territori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende landschappen” dan “Volksgemeenschappen”, seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya.[5]

     

    Daerah-daerah itu mempunyai susunan Asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut”. Oleh sebab itu, keberadaannya wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.[6]

     

    Keberagaman karakteristik dan jenis Desa, atau yang disebut dengan nama lain, tidak menjadi penghalang bagi para pendiri bangsa (founding fathers) ini untuk menjatuhkan pilihannya pada bentuk negara kesatuan. Meskipun disadari bahwa dalam suatu negara kesatuan perlu terdapat homogenitas, tetapi Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap memberikan pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum dan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.[7]

     

    Berdasarkan pernyataan Anda soal penyebutan istilah desa sebagai “Lembang”, ini artinya “Lembang” merupakan sebutan lain desa di daerah Anda. Karena masih menjunjung tinggi tradisi adat, kami berasumsi bahwa itu merupakan Desa Adat. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, apapun nama lain dari desa pada suatu daerah tetap mengacu pada UU Desa karena pada dasarnya hanya penyebutan nama saja yang berbeda.

     

    Lembang berdasarkan penelusuran kami merupakan sebutan lain dari Desa yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem Pemerintahan nasional dan berada di Daerah Kabupaten Tana Toraja.[8]

     

    Jadi, lembang sebagai nama lain dari desa di Kabupaten Tana Toraja tetap mengacu pada UU Desa.

     

    Penetapan Desa Adat

    Sebagai tambahan informasi untuk Anda, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan ditetapkan menjadi Desa Adat.[9]

     

    Penetapan Desa Adat memenuhi syarat:[10]

    a.   kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, genealogis, maupun yang bersifat fungsional;

    b.    kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya dipandang sesuai dengan perkembangan masyarakat; dan

    c.    kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia

     

    Kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya yang masih hidup harus memiliki wilayah dan paling kurang memenuhi salah satu atau gabungan unsur adanya:[11]

    a. masyarakat yang warganya memiliki perasaan bersama dalam kelompok;

    b. pranata pemerintahan adat;

    c. harta kekayaan dan/atau benda adat; dan/atau

    d. perangkat norma hukum adat.

     

    Desa Adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.[12] Pembentukan Desa Adat setelah penetapan Desa Adat dilakukan dengan memperhatikan faktor penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, serta pemberdayaan masyarakat Desa dan sarana prasarana pendukung.[13]

     

    Kemudian perlu diketahui bahwa status Desa dapat diubah menjadi Desa Adat, kelurahan dapat diubah menjadi Desa Adat, Desa Adat dapat diubah menjadi Desa, dan Desa Adat dapat diubah menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa masyarakat yang bersangkutan melalui Musyawarah Desa dan disetujui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.[14]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    2.    Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pemilihan  Kepala Lembang Dalam Kabupaten Tana Toraja.



    [1] Pasal 1 angka 1 UU Desa

    [2] Pasal 5 UU Desa

    [3] Pasal 6 ayat (1) UU Desa

    [4] Pasal 6 ayat (2) UU Desa

    [5] Penjelasan Umum UU Desa

    [6] Penjelasan Umum UU Desa

    [7] Penjelasan Umum UU Desa

    [8] Pasal 1 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pemilihan  Kepala Lembang Dalam Kabupaten Tana Toraja

    [9] Pasal 96 UU Desa

    [10] Pasal 97 ayat (1) UU Desa

    [11] Pasal 97 ayat (2) UU Desa

    [12] Pasal 98 ayat (1) UU Desa

    [13] Pasal 98 ayat (2) UU Desa

    [14] Pasal 100 ayat (1) UU Desa

    Tags

    budaya
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!