Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Membuktikan Kepemilikan Bersama Atas Sebidang Tanah

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Cara Membuktikan Kepemilikan Bersama Atas Sebidang Tanah

Cara Membuktikan Kepemilikan Bersama Atas Sebidang Tanah
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Cara Membuktikan Kepemilikan Bersama Atas Sebidang Tanah

PERTANYAAN

Ketika saya membeli sebidang tanah bersama orang lain (satu orang) dan hasil dari pembelian tanah tersebut adalah sertifikat atas nama ayah dari orang lain tersebut. Maka, apakah mungkin ada bukti atau surat tertentu yang menunjukkan bahwa saya juga memiliki tanah tersebut di notaris? Karena yang mengurus pembelian tanah ini adalah orang lain tersebut yang tidak saya ketahui notarisnya yang mana. Mohon pencerahannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penerbitan sertifikat hak atas tanah dilakukan setelah melalui proses pendaftaran tanah. Dalam hal sebidang tanah dimiliki bersama oleh beberapa orang atau badan hukum, maka dapat diterbitkan satu sertifikat saja atau diterbitkan sertifikat sejumlah pemegang hak.
     
    Dalam pengalihan hak atas tanah melalui pembelian, pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila dibuktikan dengan akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, bagaimana jika tidak terdapat perjanjian tertulis antara para pembeli yang bersama-sama memegang hak atas tanah?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Tanah yang Dimiliki Bersama
    Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), sertifikat untuk kepentingan pemegang hak diterbitkan setelah melalui proses pendaftaran tanah.
     
    Pasal 31 ayat (4) PP 24/1997 kemudian menjelaskan:
     
    Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertifikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain.
     
    Selanjutnya ayat (5) pada pasal yang sama menyatakan:
     
    Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diterbitkan sertifikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut.
     
    Oleh karena itu, dalam rencana pembelian tanah atas nama beberapa orang, sebaiknya sudah harus ditentukan dari awal berdasarkan kesepakatan antara para pembeli perihal sertifikat hak atas tanah apakah akan diterbitkan satu saja atau diterbitkan sejumlah pemegang hak agar tidak timbul masalah di kemudian hari.  
     
    Bukti Pengalihan Hak Atas Tanah
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, pendaftaran pengalihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.[1]
     
    Sehingga, apabila Anda menanyakan bukti jual beli, bukti tersebut seharusnya adalah Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT. Biasanya nama PPAT yang membuat akta juga dicantumkan dalam keterangan peralihan hak atas tanah pada sertifikat hak atas tanah. Akan tetapi, belum tentu dalam akta tersebut juga terdapat nama Anda sebagai pembeli.
     
    Untuk itu, dalam kasus yang Anda ceritakan, nantinya siapa yang mendalilkan adanya perjanjian, dialah yang akan membuktikannya. Inilah yang disebut dengan asas pembuktian. Hal ini diatur dalam Pasal 163 Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) yang berbunyi sebagai berikut:
     
    Barang siapa yang mengaku mempunyai suatu hak atau menyebut suatu peristiwa untuk menguatkan haknya atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak atau adanya kejadian itu.
     
    Dalam kasus Anda, karena Anda yang hendak membuktikan adanya perjanjian atau kesepakatan sebagai pemilik bersama antara Anda dan orang lain tersebut, maka Anda lah yang akan diminta membuktikan adanya perjanjian.
     
    Perjanjian tersebut tidak harus tertulis, melainkan bisa juga secara lisan, karena sebagaimana yang terlah dijelaskan dalam artikel Tentang Pembuktian Perjanjian Tidak Tertulis, perjanjian lisan juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya sesuai Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
     
    Jika tidak ada perjanjian tertulis dalam perbuatan hukum antara Anda dan orang lain tersebut, maka saran kami, karena permasalahan perdata lebih dititikberatkan kepada pembuktian surat, cobalah mencari dokumen-dokumen pendukung pembelian tanah tersebut dari awal. Di sana nanti akan ditemukan rangkaian kejadian mengapa sertifikat tanah ditulis atas nama satu orang walau pemiliknya dua orang.
     
    Jika tidak bisa, cobalah kembali mencari teman Anda atau saksi lain yang pernah membantu Anda untuk membeli tanah tersebut saat itu. Dan tentu yang paling baik adalah membuka musyawarah kepada para pihak terkait agar dapat menyelesaikan permasalahan Anda secara musyawarah.
     
    Demikian pendapat kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     

    [1] Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997

    Tags

    pertahanan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!