Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Menghukum Penadah Sebelum Pencuri Tertangkap?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dapatkah Menghukum Penadah Sebelum Pencuri Tertangkap?

Dapatkah Menghukum Penadah Sebelum Pencuri Tertangkap?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Menghukum Penadah Sebelum Pencuri Tertangkap?

PERTANYAAN

Bisakah penadah barang hasil curian yang nilainya di bawah 2,5 juta dipidanakan sebelum pelaku pencuriannya tertangkap ?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Terkait kasus yang Anda tanyakan, perlu dilihat kembali Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 79 K/Kr/1958 tanggal 09 Juli 1958 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 126 K/Kr/1969 tanggal 29 November 1972 yang menyatakan: 
     
    Tidak ada peraturan yang mengharuskan untuk lebih dahulu menuntut dan menghukum orang yang mencuri sebelum menuntut dan menghukum orang yang menadah.
     
    Pemeriksaan tindak pidana penadahan tidak perlu menunggu adanya keputusan mengenai tindak pidana yang menghasilkan barang-barang tadahan yang bersangkutan.
     
    Yurisprudensi di atas  menegaskan bahwa memang antara pencurian dan penadahan adalah dua tindak pidana yang berbeda dan dalam hal pemidanaan pun tidak berkaitan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Terkait kasus yang Anda tanyakan, perlu dilihat kembali Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 79 K/Kr/1958 tanggal 09 Juli 1958 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 126 K/Kr/1969 tanggal 29 November 1972 yang menyatakan: 
     
    Tidak ada peraturan yang mengharuskan untuk lebih dahulu menuntut dan menghukum orang yang mencuri sebelum menuntut dan menghukum orang yang menadah.
     
    Pemeriksaan tindak pidana penadahan tidak perlu menunggu adanya keputusan mengenai tindak pidana yang menghasilkan barang-barang tadahan yang bersangkutan.
     
    Yurisprudensi di atas  menegaskan bahwa memang antara pencurian dan penadahan adalah dua tindak pidana yang berbeda dan dalam hal pemidanaan pun tidak berkaitan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perlu dipahami dari pertanyaan yang Anda berikan, terdapat dua tindak pidana yang berbeda, yaitu tindak pidana penadahan dan tindak pidana pencurian yang tentunya memiliki sanksi berbeda sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP").
     
    Terkait kasus yang Anda tanyakan, perlu dilihat kembali Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 79 K/Kr/1958 tanggal 09 Juli 1958 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 126 K/Kr/1969 tanggal 29 November 1972 yang menyatakan bahwa: 
     
    Tidak ada peraturan yang mengharuskan untuk lebih dahulu menuntut dan menghukum orang yang mencuri sebelum menuntut dan menghukum orang yang menadah.
     
    Pemeriksaan tindak pidana penadahan tidak perlu menunggu adanya keputusan mengenai tindak pidana yang menghasilkan barang-barang tadahan yang bersangkutan.
     
    Selengkapnya baca artikel Masalah Pembuktian Tindak Pidana Penadahan.
     
    Yurisprudensi di atas  menegaskan bahwa memang antara pencurian dan penadahan adalah dua tindak pidana yang berbeda dan dalam hal pemidanaan pun tidak berkaitan.
     
    Tindak Pidana Penadahan
    Penadahan dapat kita temukan dasar hukumnya dalam Pasal 480 KUHP yang berbunyi:
     
    Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah:[1]
    1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
    2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
     
    Seseorang dinyatakan sebagai penadah jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 480 KUHP yang disebutkan di atas, khususnya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari pasal tersebut.
     
    Yang menjadi perhatian adalah, untuk dikatakan sebagai penadah, barang tersebut harus bisa disangka diperoleh karena kejahatan. Berarti di sini seorang pembeli dianggap telah mengetahui bahwa barang yang dijual dengan harga yang tidak wajar adalah barang yang berasal atau patut disangka berasal dari hasil pencurian atau karena kejahatan, dapat dikatakan sebagai penadah karena memenuhi unsur Pasal 480 KUHP.
     
    Selengkapnya baca artikel Kriteria Seorang Penadah.
     
    Tindak Pidana Pencurian
    Mengenai Pencurian diatur di dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi:
     
    Barangsiapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.000.
     
    Apabila tindakan seseorang memenuhi unsur-unsur pencurian di Pasal 362 KUHP maka orang tersebut dapat dikenakan ancaman pidana yang dimaksud. Unsur-unsur tersebut yaitu:
    1. Barangsiapa mengambil suatu barang;
    2. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
    3. Dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum.
     
    Objek Tindak Pidana Rp 2,5 Juta Termasuk Tindak Pidana Ringan
    Perlu dilihat juga mengenai harga dari objek dari suatu tindak pidana. Jika harganya tidak lebih dari Rp 2,5 juta, maka dianggap pencurian ringan berdasarkan Pasal 364 KUHP jo. Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda KUHP (”PERMA 2/2012”), begitu juga dengan penadahan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 KUHP.
     
    Terkait dengan pencurian ringan, konsiderans poin b PERMA 2/2012 menyatakan sebagai berikut:
     
    Bahwa apabila nilai uang yang ada dalam KUHP tersebut disesuaikan dengan kondisi saat ini maka penanganan perkara tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penipuan ringan, penggelapan ringan dan sejenisnya dapat ditangani secara proporsional mengingat ancaman hukuman paling tinggi yang dapat dijatuhkan hanyalah tiga bulan penjara, dan terhadap tersangka atau terdakwa tidak dapat dikenakan penahanan, serta acara pemeriksaan yang digunakan adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Selain itu perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum Kasasi.
     
    Lihat pula Bisakah Terbebas dari Hukuman Pidana Jika Hanya Mencuri Buah?
     
    Dua Sanksi Pidana yang Berbeda
    Kami hubungkan dengan pertanyaan Anda, oleh karena barang hasil curian nilainya di bawah Rp 2,5 juta, maka pencuri dapat diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah sebagaimana diatur oleh Pasal 364 KUHP.
     
    Si penadah, karena barang tersebut hasil curian yang pencurinya diancam dengan Pasal 364 KUHP, maka berdasarkan Pasal 482 KUHP, si penadah diancam karena penadahan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.
     
    R. Soesilo menjelaskan dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 315) mengatakan bahwa sukar untuk membuktikan elemen mengetahui atau patut menyangka barang adalah hasil kejahatan, akan tetapi dalam praktiknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu, misalnya dibeli dengan di bawah harga, dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran di tempat itu memang mencurigakan.
     
    Perlu juga dilihat penjelasan Pasal 482 KUHP oleh R. Soesilo dalam bukunya (hal. 316), sebagaimana kami rangkum bahwasanya pasal ini mengatur sanksi untuk penadahan ringan, yakni batas ukuran yang ditetapkan bukan harga barang yang diterima akan tetapi sifat dari kejahatan itu.
     
    Dari pendapat tersebut, ukuran di bawah harga menurut hemat kami tetap merujuk pada Pasal 480 dan 482 KUHP. Semisal harga motor merek Z di pasaran Rp 10 juta, namun dijual oleh X kepada Y hanya Rp 2 juta, maka penjualan tersebut dengan harga yang tidak wajar termasuk penadahan. Y di sini seharusnya mengetahui dan patut menduga bahwa motor tersebut adalah hasil kejahatan. Jika yang Anda maksud adalah hal seperti ini, maka penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, sedangkan pencuri dikenakan Pasal 362 KUHP, karena pencuriannya adalah pencurian biasa.
     
    Terhadap harga yang masuk akal, semisal X memiliki profil sebagai orang kaya mencuri sebuah jam tangan dengan harga di pasaran sebesar Rp 1 Juta. Setelah itu X menjual jam tangan tersebut ke Y dengan harga yang sama. Di sini Y menurut hemat kami dapat dikatakan sebagai penadah dan dihukum dengan Pasal 482 KUHP tentang penadahan ringan.
     
    Namun kembali kepada pendapat R. Soesilo diatas bahwa yang dapat dihukum menurut Pasal 482 KUHP adalah dilihat dari sifat kejahatan, bukan harga barang. Akan tetapi hakim telah melakukan penemuan hukum baru berdasarkan PERMA 2/2012, maka sesuai fakta hukum yang ada bahwa untuk dikatakan pencurian ringan dan pencurian biasa demi hukum tetap dilihat dari harga barang yang dicuri, dalam hal ini berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PERMA 2/2012 pencuri yang mencuri barang di bawah Rp 2,5 juta dikatakan pencurian ringan yang sanksinya diatur di Pasal 364 KUHP. Maka untuk menghukum penadah tidak perlu menunggu sebelum pencurinya tertangkap.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bogor: Politeia, 1986.

    [1] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    Tags

    online
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!