Apakah pemain sepak bola asing (berasal dari luar negeri) dapat dikategorikan sebagai Tenaga Kerja Asing? Serta apakah pemain sepak bola asing tersebut tunduk pada ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan saja? Atau terdapat lex specialis-nya? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pemain sepak bola (football player) dengan kode International Standard Classification of Occupations (ISCO) 3421, termasuk ke dalam jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (“TKA”). Maka, pemain sepak bola asing (berasal dari luar negeri) tunduk pada aturan dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya.
Lalu, karena statusnya sebagai TKA, bagaimana ketentuan penggunaan TKA di Indonesia?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 21 Juni 2018.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Apakah Pemain Sepak Bola Asing Termasuk TKA?
Sebelumnya Anda perlu memahami dulu bunyi Pasal 1 angka 13 UU Ketenagakerjaan, tenaga kerja asing (“TKA”) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan TKA (“RPTKA”) yang disahkan oleh pemerintah pusat.[1] TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.[2]
Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan Lampiran Kepmenaker 228/2019, pemain sepak bola (football player) dengan kode International Standard Classification of Occupations (ISCO) 3421, termasuk ke dalam jabatan yang dapat diduduki oleh TKA (hal. 62). Maka pemain sepak bola asing (berasal dari luar negeri) tunduk pada aturan dalam UU Ketenagakerjaan.
Namun mengenai penggunaan TKA, pengaturannya bukan hanya terdapat dalam UU Ketenagakerjaan saja, melainkan juga terdapat dalam peraturan perundang-undangan lain seperti PP 34/2021.
Akan tetapi perlu dipahami bahwa aturan ini bukan merupakan lex specialis dari aturan yang lebih umumnya (lex generalis) karena dalam penerapan asas lex specialis derogat legi generalis, peraturan perundang-undangannya harus setingkat/sederajat, seperti undang-undang dengan undang-undang. Penjelasan lebih lanjut tentang asas ini simak artikel 3 Asas Hukum: Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior Beserta Contohnya.
Ketentuan Penggunaan TKA
Pemberi kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.[3] Selanjutnya, pemberi kerja TKA meliputi:[4]
instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional;
kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia;
badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;
lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan;
usaha jasa impresariat; dan
badan usaha sepanjang diperbolehkan oleh undang-undang untuk menggunakan TKA.
Setiap pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (“Menaker”) atau pejabat yang ditunjuk.[5] RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.[6]
Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara daring kepada Menaker atau pejabat yang ditunjuk[7] yang memuat paling sedikit:[8]
identitas pemberi kerja TKA;
alasan penggunaan TKA;
jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan;
jumlah TKA;
jangka waktu penggunaan TKA;
lokasi kerja TKA;
identitas tenaga kerja pendamping TKA; dan
rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun.
Setelah hasil penilaian kelayakan pengesahan RPTKA, pemberi kerja TKA lalu menyampaikan data calon TKA secara daring ke Menaker atau pejabat yang ditunjuk. Data calon TKA tersebut meliputi:[9]
identitas TKA;
jabatan TKA dan jangka waktu bekerja TKA;
lokasi kerja TKA; dan
penetapan kode dan lokasi domisili TKA.
Selanjutnya data calon TKA dan dokumen dilakukan verifikasi paling lama 2 hari kerja dan apabila dinyatakan lengkap dan benar serta pemberi kerja TKA telah membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA), Menaker atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan pengesahan RPTKA.[10]
Sebagai tambahan informasi, pengesahan RPTKA ini digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA.[11]