Kami membuat sebuah peraturan desa tentang gotong-royong kematian serta upacara adat kematian selama 7 hari. Aturan ini mengharuskan masyarakat menyumbang untuk upacara kematian tersebut. Ini merupakan hukum adat turun-temurun dari dulu, sudah diterapkan, dan sudah mendarah daging bagi masyarakat kami. Bisakah hukum adat kami jadikan sebuah peraturan desa? Apakah diakui oleh negara? Peraturan tersebut dirancang oleh petinggi-petinggi adat kami kemudian dituliskan dan ditetapkan oleh kepala desa.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Di UU Desa terdapat pengaturan mengenai Peraturan Desa Adat yang disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tentang Desa berlaku juga untuk Desa Adat sepanjang tidak diatur dalam ketentuan khusus tentang Desa Adat. Berangkat dari sini, maka mekanisme pembentukan Peraturan Desa Adat merujuk pada mekanisme pembentukan Peraturan Desa.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa ketentuan mengenai Peraturan Desa Adat hanya berlaku bagi desa adat.
Oleh karena itu, jika desa Anda adalah desa adat, hukum adat dan norma adat istiadat di daerah Anda mengenai upacara adat kematian bisa dibentuk menjadi Peraturan Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai suatu produk hukum, Peraturan Desa Adat itu diakui dan dihormati keberadaannya oleh negara dan tata cara pembentukannya sama dengan pembentukan peraturan desa.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.[3]
Peraturan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[5]
Peraturan Desa Adat
Di UU Desa juga terdapat pengaturan mengenai Peraturan Desa Adat, Peraturan Desa Adat tersebut disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[6] Ketentuan mengenai Peraturan Desa Adat hanya berlaku bagi desa adat.[7]
Pengaturan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dilaksanakan sesuai dengan hak asal usul dan hukum adat yang berlaku di Desa Adat yang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tidak bertentangan dengan asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.[8]
Pemerintahan Desa Adat menyelenggarakan fungsi permusyawaratan dan Musyawarah Desa Adat sesuai dengan susunan asli Desa Adat atau dibentuk baru sesuai dengan prakarsa masyarakat Desa Adat.[9]
Ketentuan tentang Desa berlaku juga untuk Desa Adat sepanjang tidak diatur dalam ketentuan khusus tentang Desa Adat.[10]
Perlu diketahui, mekanisme pembentukan Peraturan Desa Adat tidak diatur rinci dalam UU Desa. Berangkat dari ketentuan tentang desa berlaku juga untuk desa adat, maka mekanisme pembentukan Peraturan Desa Adat merujuk pada mekanisme pembentukan Peraturan Desa.
(1)Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)Teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di desa yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di desa adat.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, hukum adat dan norma adat istiadat di daerah Anda mengenai upacara adat kematian bisa dibentuk menjadi Peraturan Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai suatu produk hukum, Peraturan Desa Adat itu diakui dan dihormati keberadaannya oleh negara dan tata cara pembentukannya sama dengan pembentukan peraturan desa.
Mekanisme Pembentukan Peraturan Desa
Peraturan di desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[11] Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.[12]
Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum, yaitu:[13]
a.terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat;
b.terganggunya akses terhadap pelayanan publik;
c.terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum;
d.terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; dan
e.diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antargolongan, serta gender.
Sebagai sebuah produk politik, Peraturan Desa diproses secara demokratis dan partisipatif, yakni proses penyusunannya mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa. Masyarakat Desa mempunyai hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam proses penyusunan Peraturan Desa.[14]
Mekanisme pembentukan peraturan desa adalah sebagai berikut:
1.Rancangan peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa.[15] Badan Permusyawaratan Desa dapat mengusulkan rancangan peraturan Desa kepada pemerintah desa.[16]
2.Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa untuk mendapatkan masukan.[17] Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa.[18]
3.Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.[19]
4.Rancangan peraturan Desa wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.[20]
5.Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan dalam lembaran Desa dan berita Desa oleh sekretaris Desa.[21] Dalam pelaksanaan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai aturan pelaksanaannya.[22]
6.Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan kepada bupati/walikota sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diundangkan.[23]Peraturan Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.[24]