KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jumlah Penghasilan Tetap Kepala Desa per Bulan

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Jumlah Penghasilan Tetap Kepala Desa per Bulan

Jumlah Penghasilan Tetap Kepala Desa per Bulan
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jumlah Penghasilan Tetap Kepala Desa per Bulan

PERTANYAAN

Apa saja yang didapatkan jika menjadi kepala desa selain digaji menurut aturan? Sekarang banyak sekali orang berbondong-bondong ikut pemilihan kepala desa dengan harapan bisa menjadi kepala desa atau setidaknya perangkat desa. Katanya gajinya lumayan. Berapa sih memangnya gaji kepala desa? Saya melihat besaran tiap daerah berbeda-beda.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Mekanisme Hukum Adat yang Dibentuk Menjadi Peraturan Desa

    Mekanisme Hukum Adat yang Dibentuk Menjadi Peraturan Desa

     

     

    Kepala desa dan perangkat desa berhak mendapatkan:

    1.  Penghasilan tetap setiap bulan yang bersumber dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam APBD Kabupaten/Kota;

    2.   Tunjangan yang berasal dari APB Desa;

    3.    Jaminan kesehatan;

    4.    Penerimaan lainnya yang sah.

     

    Besaran dan persentase penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa diatur dan ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota yang dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa. Untuk mengetahui besaran penghasilan tetap kepala desa, Anda dapat melihat peraturan bupati/walikota setempat.

     

    Sebagai contoh di Kabupaten Banjarnegara. Aturan mengenai besaran gaji kepala desa dan perangkat desa tertuang dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.

     

    Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur sebagai berikut :

    a.   Kepala Desa diberikan paling banyak sebesar Rp3 juta per bulan;

    b.   Sekretaris Desa Non PNS diberikan paling banyak sebesar Rp2,1 juta per bulan; dan

    c. Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun diberikan masing-masing paling banyak sebesar Rp. 1,5 juta per bulan

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (“PP 47/2015”).

     

    Tugas Kepala Desa

    Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.[1]

     

    Hak-hak Kepala Desa

    Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berhak:[2]

    a.    mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;

    b.    mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;

    c.    menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;

    d.    mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan

    e.    memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

     

    Penghasilan Kepala Desa

    Menyorot pertanyaan Anda, Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.[3] Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”) Kabupaten/Kota.[4]

     

    Selain penghasilan tetap, Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APB Desa”) dan besarannya ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota dan penerimaan lain yang sah.[5]

     

    Selain penghasilan tetap sebagaimana, Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.[6] Penerimaan lain yang sah dapat bersumber dari APB Desa dan sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[7]

     

    Jadi kepala desa dan perangkat desa mendapatkan:

    a.  Penghasilan tetap setiap bulan yang bersumber dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam APBD Kabupaten/Kota;

    b.   Tunjangan yang berasal dari APB Desa;

    c.   Jaminan kesehatan;

    d.    Penerimaan lainnya yang sah.

     

    Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa

    Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap, tunjangan, serta penerimaan lainnya yang sah kepala desa diatur dalam PP 43/2014 sebagaimana diubah dengan PP 47/2015.[8]

     

    Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (“ADD”).[9]

     

    ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.[10]

     

    Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut:[11]

    a.    ADD yang berjumlah sampai dengan Rp500 juta digunakan paling banyak 60%;

    b.    ADD yang berjumlah lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp700 juta digunakan antara Rp300 juta sampai dengan paling banyak 50%;

    c.    ADD yang berjumlah lebih dari Rp700 juta sampai dengan Rp900 juta digunakan antara Rp350 juta sampai dengan paling banyak 40%; dan

    d.    ADD yang berjumlah lebih dari Rp900 juta digunakan antara Rp360 juta sampai dengan paling banyak 30%.

     

    Pengalokasian batas minimal sampai dengan maksimal tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak geografis.[12]

     

    Menjawab pertanyaan Anda, Bupati/walikota menetapkan besaran penghasilan tetap:[13]

    a.    kepala Desa;

    b.    sekretaris Desa paling sedikit 70% dan paling banyak 80% dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan; dan

    c.    perangkat Desa selain sekretaris Desa paling sedikit 50% dan paling banyak 60% dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan.

     

    Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan persentase penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa diatur dan ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.[14]

     

    Jadi, benar seperti yang Anda katakan bahwa besaran gaji atau penghasilan tetap seorang kepala desa berbeda-beda. Hal ini karena besaran dan persentase penghasilan tetap kepala desa ditentukan berdasarkan ADD desa tersebut dan ditentukan oleh bupati/walikota dalam bentuk peraturan bupati/walikota. Untuk mengetahui besarannya, Anda bisa melihat peraturan bupati/walikota setempat.

     

    Sebagai contoh di Kabupaten Banjarnegara. Aturan mengenai besaran gaji kepala desa dan perangkat desa tertuang dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa (“Perbup Banjarnegara 2/2015”).

     

    Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur sebagai berikut:[15]

    a.    Kepala Desa diberikan paling banyak sebesar Rp3 juta per bulan;

    b.    Sekretaris Desa Non PNS diberikan paling banyak sebesar Rp2,1 juta per bulan; dan

    c.    Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun diberikan masing-masing paling banyak sebesar Rp. 1,5 juta per bulan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    2.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;

    3.   Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     



    [1] Pasal 26 ayat (1) UU Desa

    [2] Pasal 26 ayat (3) UU Desa

    [3] Pasal 66 ayat (1) UU Desa

    [4] Pasal 66 ayat (2) UU Desa

    [5] Pasal 66 ayat (3) UU Desa jo. Pasal 82 ayat (1) dan (2) PP 47/2015

    [6] Pasal 66 ayat (3) UU Desa

    [7] Pasal 82 ayat (3) PP 47/2015

    [8] Pasal 66 ayat (5) UU Desa

    [9] Pasal 81 ayat  (1) PP 47/20015

    [10] Pasal 1 angaka  9 PP 47/2015

    [11] Pasal 81 ayat (2) PP 47/2015

    [12] Pasal 81 ayat (3) PP 47/2015

    [13] Pasal 81 ayat (4) PP 47/2015

    [14] Pasal 81 ayat (5) PP 47/2015

    [15] Pasal 6 ayat (3) Perbup Banjarnegara 2/2015

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!