Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Pembangunan Septic Tank

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Aturan Pembangunan Septic Tank

Aturan Pembangunan <i>Septic Tank</i>
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Pembangunan <i>Septic Tank</i>

PERTANYAAN

Saya mempunyai masalah yaitu: tetangga sebelah rumah membuat septic tank baru yang hanya berjarak 1-2 meter dari sumur pompa air rumah saya dan antara rumah saya dengan rumah tetangga saya itu dibatasi oleh pagar pembatas/dinding batako. Rumah kami berada dalam perumahan, yang mana penempatan septic tank pada tiap rumah bersebelahan. Kami sudah melarang malah dibilang “ngatur2 rumah orang”. Untuk itu, saya menanyakan apakah ada undang-undang yang mengatur pembuatan septic tank dan apa sanksinya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Jika Menumpuk Sampah di Pinggir Jalan

    Jerat Pidana Jika Menumpuk Sampah di Pinggir Jalan

     

     

    Tangki septik (septic tank) adalah suatu bak kedap air yang berfungsi sebagai penampungan limbah kotoran manusia (tinja dan urine).

     

    Pembangunan septic tank harus dijauhkan dari sumur gali yaitu berjarak >11 meter. Bagaimana akibat hukumnya jika membangun septic tank tidak sesuai aturan?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (“Permenkes 3/2014”).

     

    Tangki septik (septic tank) adalah suatu bak kedap air yang berfungsi sebagai penampungan limbah kotoran manusia (tinja dan urine).[1]

     

    Standar dan Persyaratan Kesehatan Bangunan Jamban

    Adanya tangki septik merupakan salah satu standar dan syarat kesehatan bangunan bawah jamban. Standar dan persyaratan kesehatan bangunan jamban terdiri dari:[2]

    1.    Bangunan Atas Jamban (dinding dan/atau atap)

    Bangunan atas jamban harus berfungsi untuk melindungi pemakai dari gangguan cuaca dan gangguan lainnya.

     

    2.    Bangunan Tengah Jamban

    Terdapat 2 (dua) bagian bangunan tengah jamban, yaitu:

    -  Lubang tempat pembuangan kotoran (tinja dan urine) yang saniter dilengkapi oleh konstruksi leher angsa. Pada konstruksi sederhana (semi saniter), lubang dapat dibuat tanpa konstruksi leher angsa, tetapi harus diberi tutup.

    -   Lantai Jamban terbuat dari bahan kedap air, tidak licin, dan mempunyai saluran untuk pembuangan air bekas ke Sistem Pembuangan Air Limbah (SPAL).

     

    3.    Bangunan Bawah Jamban

    Merupakan bangunan penampungan, pengolah, dan pengurai kotoran/tinja yang berfungsi mencegah terjadinya pencemaran atau kontaminasi dari tinja melalui vektor pembawa penyakit, baik secara langsung maupun tidak langsung.

     

    Terdapat 2 (dua) macam bentuk bangunan bawah jamban, yaitu:

    1.    Tangki Septik

    Bagian padat dari kotoran manusia akan tertinggal dalam tangki septik, sedangkan bagian cairnya akan keluar dari tangki septik dan diresapkan melalui bidang/sumur resapan. Jika tidak memungkinkan dibuat resapan maka dibuat suatu filter untuk mengelola cairan tersebut.

    2.    Cubluk

    Cubluk merupakan lubang galian yang akan menampung limbah padat dan cair dari jamban yang masuk setiap harinya dan akan meresapkan cairan limbah tersebut ke dalam tanah dengan tidak mencemari air tanah, sedangkan bagian padat dari limbah tersebut akan diuraikan secara biologis.

     

    Sumur Gali

    Sebelumnya, kami asumsikan bahwa sumur yang Anda maksud di sini adalah sumur gali, yaitu sumur sumber air bersih yang dipompa dengan mesin untuk mencukupi kebutuhan air di rumah Anda sehari-hari.

     

    Sumur gali menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2916-1992 tentang Spesifikasi Sumur Gali untuk Sumber Air Bersih yang kami akses dari laman Pusat Informasi Pengembangan Pemukiman dan Bangunan (PIP2B) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sarana untuk menyadap dan menampung air tanah dari akuifer yang dipergunakan sebagai sumber air sebanyak minimal 400 liter setiap hari perkeluarga, dibuat dengan cara menggali.

     

    Lokasi penempatan sumur:[3]

    1.    ditempatkan pada lapisan tanah yang mengandung air berkesinambungan;

    2.    jarak horizontal sumur kearah hulu dari aliran air tanah atau sumber pengotoran (bidang resapan/tangki septic) > 11 meter;

    3.    jarak sumur untuk komunal terhadap perumahan < 50 meter.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, jadi pembangunan septic tank dengan sumur gali berjarak >11 meter.

     

    Namun sebagai perbandingan dan tambahan informasi untuk Anda, Lampiran III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur (“PermenPUPR 33/2016”) mengatur pembangunan sumur dangkal terlindungi untuk penyediaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yaitu jarak unit SPAM ke sumber pencemaran dan cubluk (septic tank) harus > 10 meter.

     

    Langkah Hukum Jika Pembangunan Septic Tank Tidak Sesuai Aturan

    Berkaitan dengan pembangunan septic tank yang tidak sesuai dengan aturan, sanksinya tidak diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang kami sebutkan di atas. Tetapi jika Anda merasa terganggu dengan pembangunan septic tank yang tidak sesuai dengan aturan serta merasa dirugikan oleh tetangga Anda, maka pembangunan tersebut  dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (“PMH”).

     

    Dalam artikel Bermasalah dengan Tetangga karena Tembok Batas Pekarangan dijelaskan bahwa, mengenai perbuatan melawan hukum ini diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang berbunyi sebagai berikut:

     

    “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

     

    Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur PMH dalam Pasal 1365 KUHPer adalah sebagai berikut:

    1.    Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);

    2.    Perbuatan itu harus melawan hukum;

    3.    Ada kerugian;

    4.    Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;

    5.    Ada kesalahan.

     

    Sementara itu, Rosa Agustina dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 53) mengutip pendapat Mr. C. Assers’s L.E.H Rutten, yang menyatakan bahwa “schade” dalam Pasal 1365 KUHPer adalah kerugian yang timbul karena perbuatan melawan hukum.

     

    Rosa menjelaskan bahwa tiap perbuatan melawan hukum tidak hanya mengakibatkan kerugian uang saja, tapi juga dapat menyebabkan kerugian moril atau idiil, yakni ketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan kesenangan hidup. Sebagaimana dalam putusan Hoge Raad tanggal 21 Maret 1943 dalam perkara W.P. Keruningen v. van Bessum cs.

     

    Jika Anda merasa dirugikan (secara moril, idiil atau materiil) dengan pembangunan septic tank oleh tetangga Anda yang berdekatan dengan sumur pompa air rumah Anda, maka Anda dapat menggugat tetangga Anda ke pengadilan dengan dasar tetangga Anda melakukan PMH. Pengadilanlah yang akan memutuskan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur PMH atau tidak.

     

    Meski demikian, kami menyarankan agar masalah dalam bertetangga hendaknya diselesaikan dengan bermusyawarah secara kekeluargaan terlebih dahulu. Upaya hukum merupakan upaya terakhir yang dapat Anda tempuh apabila upaya secara kekeluargaan telah ditempuh namun tidak berhasil.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;

    3.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur;

     

    Referensi:

    Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2916-1992 tentang Spesifikasi Sumur Gali untuk Sumber Air Bersih.

     



    [1] Huruf B (Lima Pilar STBM) angka 1 poin c) Lampiran Permenkes 3/2014

    [2] Huruf B (Lima Pilar STBM) angka 1 Lampiran Permenkes 3/2014

    [3] Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2916-1992 tentang Spesifikasi Sumur Gali untuk Sumber Air Bersih

    Tags

    perbuatan melawan hukum
    pertanahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!