KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Permohonan Pembuatan Paspor

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Permohonan Pembuatan Paspor

Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Permohonan Pembuatan Paspor
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Permohonan Pembuatan Paspor

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, santer kabar bahwa saat ini Dirjen Imigrasi mengeluarkan peraturan bahwa jika ingin mengurus paspor harus memiliki rekening koran minimal 25 juta Rupiah. Hal ini dilakukan karena untuk membatasi praktek TKI ilegal dan perdagangan manusia. Teknis dari aturan tersebut adalah jika ada seorang pemohon paspor baru maupun perpanjangan saat proses wawancara harus menunjukkan rekening koran dengan minimal saldo 25 juta Rupiah agar tembus paspornya apabila si pemohon tersebut dicurigai melakukan praktek TKI illegal atau perdagangan manusia. Sebuah peraturan yang tidak memberikan solusi sama sekali. Lalu bagaimana dengan orang yang ada keperluan ke luar negeri tetapi tidak memiliki uang dengan jumlah tersebut? Padahal tidak semua orang yang bepergian ke luar negeri memiliki uang sebanyak itu.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Visa Kunjungan Saat Kedatangan, Ini Syarat dan Aturannya

    Visa Kunjungan Saat Kedatangan, Ini Syarat dan Aturannya

     

     

    Memang sempat ada kebijakan berupa syarat tabungan Rp25 juta untuk permohonan pembuatan paspor. Kebijakan tersebut ditetapkan menyusul adanya Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non-Prosedural (“SE 227/2017”).

     

    Maksud dan tujuan dikeluarkannya SE 227/2017 tersebut adalah dalam rangka pencegahan terjadinya TKI non prosedural pada saat proses penerbitan paspor dan/atau pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi.

     

    Syarat berupa bukti rekening koran itu tidak diminta ke semua orang. Jika petugas wawancara di kantor imigrasi menemukan indikasi kuat ada orang yang akan menjadi TKI non-prosedural, maka orang tersebut dapat dimintakan dokumen tambahan berupa rekening bank yang di dalamnya ada tabungan sejumlah itu Rp 25 juta.

     

    Namun kini, setelah dikritik banyak kalangan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah membatalkan persyaratan kepemilikan tabungan Rp 25 juta bagi pemohon pembuatan paspor karena kebijakan itu memberatkan masyarakat.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     



    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“PP 31/2013”) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (“PP 26/2016”).

     

    Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.[1]

     

    Paspor terdiri atas:[2]

    1.   Paspor diplomatik;

    Paspor diplomatik diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.[3]

    2.   Paspor dinas; dan

    Paspor dinas diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.[4]

    3.   Paspor biasa.

    Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia.[5]

     

    Persyaratan Pembuatan Paspor Biasa

    Paspor biasa terdiri atas:[6]

    a.    Paspor biasa elektronik; dan

    b.    Paspor biasa nonelektronik.

     

    Paspor tersebut diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.[7]

     

    Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:[8]

    a.    kartu tanda penduduk yang masih berlaku;

    b.    kartu keluarga;

    c.    akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

    d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    e.    surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

    f.     Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor.

     

    Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:[9]

    a.    kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan

    b.    Paspor lama.

     

    Syarat Tabungan Rp25 Juta untuk Pembuatan Paspor

    Terkait dengan syarat tabungan Rp25 juta untuk pembuatan paspor, sepanjang penelusuran kami hal tersebut berupa kebijakan yang belum tertuang secara tertulis. Menurut informasi dalam artikel Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Buat Paspor, Ini Kata Kepala Kantor Imigrasi yang kami akses dari laman mediaa Kompas.com, kebijakan permohonan pembuatan paspor harus memenuhi syarat jumlah minimal sebesar tabungan Rp 25 juta ini ditetapkan menyusul adanya Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non-Prosedural (“SE 227/2017”). Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala mengatakan kebijakan ini dibuat sebagai langkah preventif mencegah tindak pidana perdagangan orang.

     

    Maksud dan tujuan dikeluarkannya SE 227/2017 tersebut adalah dalam rangka pencegahan terjadinya Tenaga Kerja Indonesia (“TKI”) non prosedural pada saat proses penerbitan paspor dan/atau pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi (“TPI”).[10]

     

    Kepala kantor imigrasi diminta untuk melakukan pemeriksaan secara cermat dan selektif terhadap pesyaratan formil dan kebenaran materil yang dilampirkan dalam permohonan paspor dan proses pemeriksaan keimigrasian di TPI dengan mengedepankan sense of security.[11] Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan diduga kuat terjadinya TKI non procedural, agar tidak ragu melakukan penolakan.[12]

     

    Kepala kantor imigrasi diminta untuk melaporkan setiap penolakan permohonan paspor dan/atau penolakan keberangkatan kepada direktur jendral imigrasi secara berkala 1 (satu) kali dalam seminggu.[13]

     

    Masih bersumber dari laman yang sama, dalam artikel Ini Pihak yang Dimintakan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Urus Paspor, diberitakan bahwa Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno membantah kebijakan ini mempersulit pembuatan paspor. Syarat berupa bukti rekening koran itu tidak diminta ke semua orang. Jika petugas wawancara di kantor imigrasi menemukan indikasi kuat ada orang yang akan menjadi TKI non-prosedural, maka orang tersebut dapat dimintakan dokumen tambahan berupa rekening bank yang di dalamnya ada tabungan sejumlah Rp 25 juta.

     

    Namun kini, dalam artikel Kemenkumham Batalkan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Buat Paspor yang kami akses juga dari laman media Kompas.com diinformasikan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membatalkan persyaratan kepemilikan tabungan Rp 25 juta bagi pemohon pembuatan paspor. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menyampaikan, pihaknya melihat banyak masyarakat yang merasa keberatan setelah persyaratan tersebut diberlakukan.

     

    Bersumber dari artikel Akhirnya, Imigrasi Cabut Syarat Tabungan Rp25 Juta Bagi Pemohon Paspor, diinformasikan bahwa penghapusan syarat tersebut akan dilakukan dengan memperbaiki ketentuan yang ada dalam Surat Dinas Korespondensi Internal. Setelah syarat itu dihapus, petugas Ditjen Imigrasi akan melakukan wawancara yang mendalam terhadap pemohon paspor untuk tujuan wisata. Lewat cara itu akan diketahui apakah pemohon sungguh-sungguh atau berpura-pura wisata ke luar negeri.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;

    2.   Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;

    3.   Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non-Prosedural.

     

     



    [1] Pasal 1 angka 16 UU Keimigrasian

    [2] Pasal 24 ayat (2) UU Keimigrasian

    [3] Pasal 25 ayat (1) UU Keimigrasian

    [4] Pasal 25 ayat (2) UU Keimigrasian

    [5] Pasal 26 ayat (1) UU Keimigrasian

    [6]Pasal 48 ayat (1) PP 31/2013

    [7] Pasal 48 ayat (2) PP 31/2013

    [8] Pasal 49 PP 31/2013

    [9] Pasal 50 ayat (1) PP 31/2013

    [10]  Angka 2 (Maksud dan Tujuan) huruf a SE 227/2017

    [11] Angka 2 (Kepala Kantor Imigrasi) huruf a SE 227/2017

    [12] Angka 2 (Kepala Kantor Imigrasi) huruf d SE 227/2017

    [13] Angka 2 (Kepala Kantor Imigrasi) huruf e SE 227/2017

    Tags

    lembaga pemerintah
    paspor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!