Bisakah Dipidana Jika Menceritakan Rahasia Jabatan Pada Keluarga?
PERTANYAAN
Apakah jika seorang pejabat menceritakan rahasia jabatannya kepada keluarga seperti istrinya juga dianggap membuka rahasia jabatan? Apakah juga dapat dihukum?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah jika seorang pejabat menceritakan rahasia jabatannya kepada keluarga seperti istrinya juga dianggap membuka rahasia jabatan? Apakah juga dapat dihukum?
Intisari:
Rahasia jabatan adalah rahasia yang menyangkut tugas dalam suatu jabatan Badan Publik atau tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Mengenai tindakan membuka rahasia jabatan diatur dalam Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu dilarang membuka rahasia jabatan bagi pejabat yang menyangkut tugas dalam suatu jabatan Badan Publik atau tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada orang yang tidak berkepentingan. Jika istri atau keluarga Anda tidak mempunyai kepentingan terhadap rahasia tersebut maka menurut pasal tersebut Anda tidak dapat membeberkan rahasia jabatan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Rahasia Jabatan
Rahasia jabatan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, adalah sesuatu yang berkenaan dengan jabatan dan tidak boleh diketahui umum.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (“UU KIP”) yang dimaksud dengan “rahasia jabatan” adalah rahasia yang menyangkut tugas dalam suatu jabatan Badan Publik atau tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.[1]
Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan merupakan salah satu bentuk informasi publik yang tidak dapat diberikan pada publik.[2]
Sanksi Jika Membuka Rahasia Jabatan
Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur mengenai tindakan membuka rahasia jabatan, yang berbunyi:
1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, yang menurut jabatannya atau pekerjaaanya, baik yang sekarang, maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya, dihukum penjara paling lama Sembilan bulan atau denda paling banyak Rp.9000,-.
2. Jika kejahatan ini dilakukan terhadap orang yang ditentukan, maka perbuatan itu hanya dituntut atas pengaduan orang itu.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 232) untuk dapat dihukum oleh pasal ini, maka hal-hal yang harus dibuktikan adalah:
a. Yang diberitahukan (dibuka) itu harus suatu rahasia;
b. Bahwa orang itu diwajibkan untuk menyimpan rahasia tersebut dan ia harus betul-betul mengetahui, bahwa ia wajib menyimpan rahasia itu;
c. Bahwa kewajiban untuk menyimpan rahasia itu adalah akibat dari suatu jabatan atau pekerjaan yang sekarang, maupun yang dahulu pernah ia jabat; dan
d. Membukanya rahasia itu dilakukan dengan sengaja.
Lebih lanjut dijelaskan oleh R. Soesilo, yang diartikan dengan rahasia itu sesuatu yang hanya diketahui oleh yang berkepentingan, sedangkan lain orang belum mengetahuinya. Siapakah yang diwajibkan menyimpan rahasia itu, tiap-tiap peristiwa harus ditinjau sendiri-sendiri oleh hakim, misalnya dokter harus menyimpan rahasia penyakit pasiennya, seorang pastur harus menyimpan rahasia dosa orang-orang yang telah melakukan biecht kepadanya. Seorang yang menyimpan arsip rahasia dilarang memberitahukan tentang surat-surat kepada orang yang tidak berkepentingan. Selain itu juga dijelaskan dilarang untuk memperlihatkan, memberi turunan atau petikan dari surat-surat dinas kepada orang yang tidak berkepentingan.
Jika tindakan membuka rahasia jabatan dilakukan memenuhi unsur pasal tersebut maka dapat dihukum berdasarkan pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau denda paling banyak Rp.9000,-.
Sebagai informasi, ancaman pidana berupa denda sebesar Rp.9000,-.yang terdapat dalam Pasal 322 KUHP ini telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma 2/2012”):
Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pidana denda yang diatur dalam Pasal 322 KUHP menjadi paling banyak Rp. 9.000.000,-.
Jadi berdasarkan penjelasan di atas, pejabat dilarang membuka rahasia jabatan yang menyangkut tugas dalam suatu jabatan Badan Publik atau tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada orang yang tidak berkepentingan. Jika istri atau keluarga Anda tidak mempunyai kepentingan terhadap rahasia tersebut maka menurut pasal tersebut Anda tidak dapat membeberkan rahasia jabatan.
Contoh Kasus
Sebagi contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor: 283/Pid.B/2014/PN.Clp. dimana terdakwa turut serta dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpan karena jabatannya yaitu untuk membocorkan soal tes penerimaan Kepala Dusun dan Polisi Keamanan Wilayah berikut jawabannya. Untuk itu majelis hakim menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari kepada terdakwa.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
Putusan:
Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor: 283/Pid.B/2014/PN.Clp.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?