KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Gelar Akademis di Perguruan Tinggi

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Gelar Akademis di Perguruan Tinggi

Gelar Akademis di Perguruan Tinggi
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Gelar Akademis di Perguruan Tinggi

PERTANYAAN

Apa beda Gelar Akademik, Gelar Vokasi, dan Gelar Profesi? Apakah berhubungan dengan sarjana biasa dan terapan? Lalu apa beda keduanya itu. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Perlukah Ijazah TK Untuk Mendaftar Masuk SD?

    Perlukah Ijazah TK Untuk Mendaftar Masuk SD?

     

     

    Letak perbedaan dari gelar akademik, gelar vokasi, dan gelar profesi adalah tergantung dari jenis dan program yang diambil pada perguruan tinggi. Gelar akademik diperoleh jika menjalani pendidikan akademik, gelar vokasi diperoleh jika menempuh pendidikan vokasi dan gelar profesi diperoleh jika menempuh pendidikan profesi.

     

    Gelar sarjana merupakan salah satu jenis gelar akademik yang diperoleh jika menempuh pendidikan program sarjana. Sedangkan gelar sarjana terapan merupakan salah satu jenis gelar pendidikan vokasi. Gelar sarjana terapan diperoleh jika menempuh pendidikan program vokasi diploma empat.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (“UU 12/2012”).

     

    Jenis Pendidikan Tinggi

    Pendidikan terdiri dari beberapa jenis yaitu:[1]

    a.    Pendidikan Akademik

    b.    Pendidikan Vokasi

    c.    Pendidikan Profesi

     

    Pendidikan akademik merupakan Pendidikan Tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan pendidikan akademik berada dalam tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (“Kementerian”).[2]

     

    Pendidikan vokasi merupakan Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan. Pendidikan vokasi dapat dikembangkan oleh Pemerintah sampai program magister terapan atau program doktor terapan. Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan pendidikan vokasi berada dalam tanggung jawab Kementerian.[3]

     

    Pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Pendidikan profesi dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi dan bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, Lembaga Pemerintah Nonkementerian (“LPNK”), dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.[4]

     

    Program Pendidikan Tinggi

    Program yang terdapat pada pendidikan tinggi terdiri dari:[5]

     

    a.    Program Sarjana,Program Magister, dan Program Doktor

    Program sarjana merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penalaran ilmiah.[6] Lulusan program sarjana berhak menggunakan gelar sarjana.[7]

     

    Program magister merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat sehingga mampu mengamalkan dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.[8] Lulusan program magister berhak menggunakan gelar magister.[9]

     

    Program doktor merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program magister atau sederajat sehingga mampu menemukan, menciptakan, dan/atau memberikan kontribusi kepada pengembangan, serta pengamalan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.[10] Lulusan program doktor berhak menggunakan gelar doktor.[11]

     

    b.    Program Diploma, Magister Terapan, dan Doktor Terapan

    Program diploma merupakan pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat untuk mengembangkan keterampilan dan penalaran dalam penerapan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi.[12] Lulusan program diploma berhak menggunakan gelar ahli atau sarjana terapan.[13]

    Program diploma terdiri atas program:[14]

    a.    diploma satu;

    b.    diploma dua;

    c.    diploma tiga; dan

    d.    diploma empat atau sarjana terapan.

     

    Program magister terapan merupakan kelanjutan pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana terapan atau sederajat untuk mampu mengembangkan dan mengamalkan penerapan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.[15] Lulusan program magister terapan berhak menggunakan gelar magister terapan.[16]

     

    Program doktor terapan merupakan kelanjutan bagi lulusan program magister terapan atau sederajat untuk mampu menemukan, menciptakan, dan/atau memberikan kontribusi bagi penerapan, pengembangan, serta pengamalan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.[17] Lulusan program doktor terapan berhak menggunakan gelar doktor terapan.[18]

     

    c.    Program Profesi dan Program Spesialis

    Program profesi merupakan pendidikan keahlian khusus yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat untuk mengembangkan bakat dan kemampuan memperoleh kecakapan yang diperlukan dalam dunia kerja.[19] Lulusan program profesi berhak menggunakan gelar profesi.[20]

     

    Program spesialis merupakan pendidikan keahlian lanjutan yang dapat bertingkat dan diperuntukkan bagi lulusan program profesi yang telah berpengalaman sebagai profesional untuk mengembangkan bakat dan kemampuannya menjadi spesialis.[21] Program spesialis meningkatkan kemampuan spesialisasi dalam cabang ilmu tertentu.[22] Lulusan program spesialis berhak menggunakan gelar spesialis.[23]

     

    Gelar Akademik, Gelar Vokasi, dan Gelar Profesi

    Gelar akademik diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.[24] Gelar akademik terdiri atas[25]

    a.    sarjana;

    b.    magister; dan

    c.    doktor

     

    Gelar vokasi diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi.[26] Gelar vokasi terdiri atas:[27]

    a.    ahli pratama;

    b.    ahli muda;

    c.    ahli madya;

    d.    sarjana terapan;

    e.    magister terapan; dan

    f.     doktor terapan.

     

    Sedangkan gelar profesi diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi.[28] Gelar profesi ditetapkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi.[29] Gelar profesi terdiri atas:[30]

    a.    profesi; dan

    b.    spesialis

     

    Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi hanya digunakan oleh lulusan dari Perguruan Tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi.[31] Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi hanya dibenarkan dalam bentuk dan inisial atau singkatan yang diterima dari Perguruan Tinggi.[32]

     

    Jadi letak perbedaan dari gelar akademik, gelar vokasi, dan gelar profesi adalah tergantung dari jenis dan program yang diambil pada perguruan tinggi.

     

    Gelar sarjana merupakan salah satu jenis gelar akademik yang diperoleh jika menempuh pendidikan program sarjana. Sedangkan gelar sarjana terapan merupakan salah satu jenis gelar pendidikan vokasi. Gelar sarjana terapan diperoleh jika menempuh pendidikan program vokasi diploma empat.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.



    [1] Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 UU 12/2012

    [2] Pasal 15 UU 12/2012

    [3] Pasal 16 UU 12/2012

    [4] Pasal 17 UU 12/2012

    [5] Pasal 18 - Pasal 25 UU 12/2012

    [6] Pasal 18 ayat (1) Uu 12/2012

    [7] Pasal 18 ayat (4) UU 12/2012

    [8] Pasal 19 ayat (1) UU 12/2012

    [9] Pasal 19 ayat (4) UU 12/2012

    [10] Pasal 20 ayat (1) UU 12/2012

    [11] Pasal 20 ayat (4) UU 12/2012

    [12] Pasal 21 ayat (1) UU 12/2012

    [13] Pasal 21 ayat (6) UU 12/2012

    [14] Pasal 21 ayat (3) UU 12/2012

    [15] Pasal 22 ayat (1) UU 12/2012

    [16] Pasal 22 ayat (4) UU 12/2012

    [17] Pasal 23 ayat (1) UU 12/2012

    [18] Pasal 23 ayat (4) UU 12/2012

    [19] Pasal 24 ayat (1) UU 12/2012

    [20] Pasal 24 ayat (5) UU 12/2012

    [21] Pasal 25 ayat (1) UU 12/2012

    [22] Pasal 25 ayat (3) UU 12/2012

    [23] Pasal 25 ayat (5) UU 12/2012

    [24] Pasal 26 ayat (1) UU 12/2012

    [25] Pasal 26 ayat (2) UU 12/2012

    [26] Pasal 26 ayat (3) UU 12/2012

    [27] Pasal 26 ayat (4) UU 12/2012

    [28] Pasal 26 ayat (5) UU 12/2012

    [29] Pasal 26 ayat (6) UU 12/2012

    [30] Pasal 26 ayat (7) UU 12/2012

    [31] Pasal 28 ayat (1) UU 12/2012

    [32] Pasal 26 ayat (2) UU 12/2012

    Tags

    perguruan tinggi
    pendidikan tinggi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!