Perbedaan Saksi Mahkota dengan Justice Collaborator
PERTANYAAN
Saya mau tanya, apakah saksi mahkota dengan saksi justice collaborator itu berbeda? Jika iya, apa perbedaannya?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Saya mau tanya, apakah saksi mahkota dengan saksi justice collaborator itu berbeda? Jika iya, apa perbedaannya?
Intisari:
Saksi Mahkota dan Justice Collaborator itu berbeda satu sama lain. Saksi Mahkota terjadi karena inisiatif pemisahan perkara (splitsing) yang dilakukan penuntut umum terhadap beberapa pelaku yang diduga melakukan beberapa tindak pidana, sehingga salah satu pelaku dapat menjadi saksi bagi pelaku lainnya dalam pemeriksaan perkara yang berbeda (begitupula sebaliknya). Sedangkan Justice Collaborator adalah kesediaan yang merupakan inisiatif dari salah satu pelaku tindak pidana tertentu (yang bukan pelaku utama) untuk mengakui kejahatan dan membantu pengungkapan suatu tindak pidana tertentu dengan cara memberikan keterangan sebagai saksi.
Tindak pidana tertentu yang dimaksud yaitu tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang dan tindak pidana lainnya yang terorganisir dan menimbulkan ancaman stabilitas dan keamanan masyarakat.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, saya teringat pendapat dari Pakar Hukum Pidana Indonesia, Prof. Andi Hamzah, pada waktu memberikan materi perkuliahan di Program Magister Hukum Universitas Trisakti yang menyatakan bahwa ketentuan Hukum Pidana dapat ditemukan mulai dari undang-undang sampai ketentuan peraturan yang paling rendah, misalnya Peraturan Daerah (Perda). Akan tetapi, Hukum Acara Pidana mutlak harus diatur dengan peraturan setingkat undang-undang, alasannya karena menyangkut prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.
Saksi Mahkota
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) sebagai induk Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia, kita tidak dapat menemukan istilah Saksi Mahkota dan Justice Collaborator. Ketentuan mengenai Saksi Mahkota baru dapat kita temukan dalam Pasal 200 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Sebaliknya, istilah Saksi Mahkota justru dapat ditemukan dalam praktik Hukum Acara Pidana, yang salah satunya bersumber dari Putusan Mahkamah Agung RI No. 1986 K/Pid/1989 tertanggal 21 Maret 1990 dalam perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Abdurahman dan teman-temannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan abstrak hukum sebagai berikut:
Bahwa jaksa penuntut umum diperbolehkan oleh undang-undang untuk mengajukan teman terdakwa yang ikut serta melakukan pidana tersebut, sebagai saksi di persidangan pengadilan negeri, dengan syarat bahwa saksi ini dalam kedudukannya sebagai terdakwa tidak termasuk dalam “satu berkas perkara” dengan terdakwa yang diberikan kesaksian (gesplit). Teman terdakwa yang diajukan sebagai saksi terhadap terdakwa lainnya seperti disebutkan di atas dalam ilmu hukum disebut “SAKSI MAHKOTA” atau “KROON GETUIGE”.
Jadi menurut hemat saya, istilah Saksi Mahkota ini sesungguhnya lahir dari pengembangan praktik Pasal 142 KUHAP tentang pemisahan perkara oleh Penuntut Umum (splitsing), yang berbunyi:
Dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah.
Praktik pemisahan perkara (splitsing) oleh Jaksa Penuntut Umum untuk beberapa pelaku ini dikarenakan minimnya saksi dalam perkara tersebut. Praktik splitsing ini dianggap sebagian pakar hukum sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Alasannya karena praktik splitsing tersebut telah membenturkan asas-asas hukum pidana yang berlaku universal, yaitu di satu sisi memberikan hak ingkar bagi Terdakwa[1], namun di sisi lainnya memberikan ancaman pidana bagi pelaku lain (dalam suatu perbuatan yang sama), yang karena pemisahan perkara (splitsing) tersebut ditetapkan menjadi saksi yang dapat untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah[2], sehingga praktik splitsing tersebut dinilai bertentangan dengan asas Non Self Incrimination.
Justice Collaborator
Sedangkan, istilah Justice Collaborator dalam literatur hukum Indonesia dapat kita temukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu (“SEMA 4/2011”), yang penyusunannya terinspirasi dari Pasal 37 Konvensi PBB Anti Korupsi. Dalam praktik, Surat Edaran Mahkamah Agung memang seringkali dibuat untuk mengisi kekosongan hukum yang belum diakomodir oleh peraturan perundang-undangan yang ada.
Dalam Angka 9 SEMA 4/2011 disebutkan bahwa pedoman untuk menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) adalah yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu yang dimaksud dalam SEMA 4/2011 yaitu tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang dan tindak pidana lainnya yang terorganisir dan menimbulkan ancaman terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat.
Adapun syarat-syarat lain agar seorang pelaku tindak pidana tertentu dapat ditentukan sebagai Justice Collaborator adalah:[3]
1. Mengakui kejahatan yang dilakukannya;
2. Bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut;
3. Memberikan keterangan saksi dalam proses peradilan.
Dengan demikian, dari uraian di atas telah jelas dan terang bahwa istilah dan konsekuensi dari Saksi Mahkota dan Justice Collaborator adalah berbeda satu sama lain, hal mana Saksi Mahkota terjadi karena inisiatif pemisahan perkara (splitsing) yang dilakukan penuntut umum terhadap beberapa pelaku yang diduga melakukan beberapa tindak pidana, sehingga salah satu pelaku dapat menjadi saksi bagi pelaku lainnya dalam perkara yang berbeda (begitupula sebaliknya). Sedangkan Justice Collaborator adalah kesediaan yang merupakan inisiatif dari salah satu pelaku tindak pidana tertentu (yang bukan pelaku utama) untuk mengakui kejahatan dan membantu pengungkapan suatu tindak pidana tertentu dengan cara memberikan keterangan sebagai saksi.
Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Putusan:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1986.K/Pid/1989.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?