Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Pengacara LBH Menerima Bingkisan atau Uang Tanda “Terima Kasih”

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Jika Pengacara LBH Menerima Bingkisan atau Uang Tanda “Terima Kasih”

Hukumnya Jika Pengacara LBH Menerima Bingkisan atau Uang Tanda “Terima Kasih”
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Pengacara LBH Menerima Bingkisan atau Uang Tanda “Terima Kasih”

PERTANYAAN

Pengacara yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma di LBH dapat gaji dari mana? Apakah dari negara atau dari sumbangan orang lain? Kalau gaji mereka sedikit, berarti bolehkah mereka menerima duit terima kasih dari klien atau hadiah bingkisan sebagai terima kasih? Kalau menerima, apakah dihukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Intisari Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

    Intisari Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

     

     

    Pada dasarnya Pemberi Bantuan Hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendapatkan gaji/upah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hibah atau sumbangan, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

     

    Tetapi dalam praktik LBH juga mendapatkan dana dari donasi publik serta dari program-program yang dilaksanakan oleh LBH. Dana-dana yang diperoleh tersebut masuk ke kas LBH, kemudian baru disalurkan pada program-program bantuan hukum LBH, maupun gaji/upah pemberi bantuan hukum serta biaya operasional lainya. Terkait hal tersebut sudah diatur sendiri dalam Standard Operating Procedure (SOP) keuangan LBH.

     

    Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum. Jika terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum dapat dipidana.

     

    Memang, mengenai hadiah cuma-cuma yang diberikan dalam bentuk terima kasih secara eksplisit memang tidak diatur dalam UU 16/2011. Akan tetapi, sesuai tujuannya, bantuan hukum yang diberikan LBH itu dilakukan secara cuma-cuma untuk masyarakat miskin.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa pengacara yang memberi bantuan hukum cuma-cuma yang Anda maksud adalah advokat yang bekerja di Lembaga Bantuan Hukum (“LBH”) sebagai Pemberi Bantuan Hukum.

     

    Bantuan Hukum Oleh LBH

    Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (“UU 16/2011”), Pemberi Bantuan Hukum adalah LBH atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan UU 16/2011.[1]

     

    Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.[2]

     

    Bantuan Hukum diberikan kepada orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.[3] Hak dasar yang dimaksud meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.[4]

     

    Bantuan Hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.[5] Bantuan Hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.[6]

     

    Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat, yakni:[7]

    a.    berbadan hukum;

    b.    terakreditasi berdasarkan Undang-Undang ini;

    c.    memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;

    d.    memiliki pengurus; dan

    e.    memiliki program Bantuan Hukum.

     

    Pendanaan Bantuan Hukum

    Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan UU 16/2011 ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”).[8] Pemerintah wajib mengalokasikan dana penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBN.[9]

     

    Pendanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum dialokasikan pada anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.[10]

     

    Selain pendanaan yang dibebankan kepada APBN, sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari:[11]

    a.    hibah atau sumbangan; dan/atau

    b.    sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

     

    Penyaluran Dana Bantuan Hukum

    Penyaluran dana Bantuan Hukum Litigasi dilakukan setelah Pemberi Bantuan Hukum menyelesaikan Perkara pada setiap tahapan proses beracara dan Pemberi Bantuan Hukum menyampaikan laporan yang disertai dengan bukti pendukung.[12]

     

    Penyaluran dana Bantuan Hukum dihitung berdasarkan prosentase tertentu dari tarif per Perkara sesuai standar biaya pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi.[13] Penyaluran dana Bantuan Hukum pada setiap tahapan proses beracara tidak menghapuskan kewajiban Pemberi Bantuan Hukum untuk memberikan Bantuan Hukum sampai dengan Perkara yang ditangani selesai atau mempunyai kekuatan hukum tetap.[14]

     

    Sedangkan Penyaluran dana Bantuan Hukum Nonlitigasi dilakukan setelah Pemberi Bantuan Hukum menyelesaikan paling sedikit 1 (satu) kegiatan dalam paket kegiatan Nonlitigasi (lihat Pasal 23 ayat (3) jo. Pasal 16 ayat (2) PP 42/2013”) dan menyampaikan laporan yang disertai dengan bukti pendukung.[15]

     

    Penyaluran dana Bantuan Hukum Nonlitigasi dihitung berdasarkan tarif per kegiatan sesuai standar biaya pelaksanaan Bantuan Hukum Nonlitigasi.[16]

     

    Berdasarkan wawancara kami dengan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, S.H., selain mengandalkan dana dari pemerintah, LBH juga mendapatkan dana dari donor, donasi publik, serta dari program-program yang dilaksanakan oleh LBH. Dana-dana yang diperoleh tersebut masuk ke kas LBH, kemudian baru disalurkan pada program-program bantuan hukum LBH, maupun gaji/upah pemberi bantuan hukum, serta biaya operasional lainya. Terkait hal tersebut sudah diatur sendiri dalam Standard Operating Procedure (SOP) keuangan LBH.

     

    Jika Menerima Imbalan Saat Memberikan Bantuan Hukum

    Pada dasarnya pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum.[17]

     

    UU 16/2011 tidak menyatakan secara eksplisit bahwa Pemberi Bantuan Hukum tidak boleh menerima hadiah dari Penerima Bantuan Hukum. Akan tetapi, Asfinawati menambahkan bahwa Pemberi Bantuan Hukum tidak boleh menerima uang atau hadiah dari pihak manapun. Hal tersebut juga tercantum dalam kode etik tersendiri.

     

    Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 50 juta.[18]

     

    Jadi, mengenai hadiah cuma-cuma yang diberikan dalam bentuk terima kasih secara eksplisit memang tidak diatur dalam UU 16/2011. Yang dilarang adalah menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum. Akan tetapi, sesuai tujuannya, bantuan hukum yang diberikan LBH itu dilakukan secara cuma-cuma untuk masyarakat miskin.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Catatan editor:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, S.H. via telepon pada 31 Maret 2017 pukul 20.35 WIB.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

     



    [1] Pasal 1 angka 3 UU 16/2011

    [2] Pasal 1 angka 1 UU 16/2011

    [3] Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) UU 16/2011

    [4] Pasal 5 ayat (2) UU 16/2011

    [5] Pasal 4 ayat (2) UU 16/2011

    [6] Pasal 4 ayat (3) UU 16/2011

    [7] Pasal 8 UU 16/2011

    [8] Pasal 16 ayat (1) UU 16/2011

    [9] Pasal 17 ayat (1) UU 16/2011

    [10] Pasal 17 ayat (2) UU 16/2011

    [11] Pasal 16 ayat (2) UU 16/2011

    [12] Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (“PP 42/2013”)

    [13] Pasal 27 ayat (3) PP 42/2013

    [14] Pasal 27 ayat (4) PP 42/2013

    [15] Pasal 28 ayat (1) PP 42/2013

    [16] Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 21 PP 42/2013

    [17] Pasal 20 UU 16/2011

    [18] Pasal 21 UU 16/2011

     

    Tags

    honor
    pengadilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!
    1NiIsImtpZCI6ImFIVnJkVzF2Ym14cGJtVXVZMjl0In0.eyJpYXQiOjE3MDE5NjU0MDIsImV4cCI6MjMyNDA0NTQwMiwiaXNzIjoiaWQuaHVrdW1vbmxpbmUuY29tIiwic3ViIjoiNWI0MjYwY2E1NDE2YmIxYWU4ODQyNjZiIiwiYXVkIjoicHVibGljIn0.UYZTu05HlMjEkww8yhX-S7ww0Tyq1o7BuH2OFVdWYMnUByx4GpX-Q6wEABH95X-5RURk69D6JPdAgefacSS6QDLRogKJ7Ro1Kv6eYzbfWR8-8SbEAhaGFaamrU3VbE0Ir0cWgkWbc-WFvSf5UWuOmjJ3u8RwgFiVn9CltsxvB44qXp17IgcCuffSX5fpxFZ19EHKYPXM86aFyRlkDNsiz22J60u7yMkXORh1_RHgcXQMGjPtZiMX1rHa2B7A2oRm_UXncHpytd1MRfXH4x_2tWIQTe4ZLgTHldu7sf4lI8Vwsdwi7cvECf6uxIIBTOPqVGPgI9Y2f2Nuoz8KYaANxA"},"isFallback":false,"isExperimentalCompile":false,"gsp":true,"scriptLoader":[]}