Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Hukum Amil Zakat Tradisional

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Status Hukum Amil Zakat Tradisional

Status Hukum Amil Zakat Tradisional
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Hukum Amil Zakat Tradisional

PERTANYAAN

Saya seorang karyawan BUMN yang juga merupakan pengurus dari Baitul Mal Perusahaan. Baitul Mal Perusahaan kami adalah lembaga yang didirikan oleh Direksi Perusahaan yang bertujuan menghimpun dana zakat profesi karyawan dan direksi setiap bulannya yang besarnya 2,5% dari gaji per bulan. Dalam penyalurannya, Baitul Mal kami bekerja sama dengan salah satu Lembaga Amil Zakat Nasional yang telah memiliki izin resmi dari instansi terkait. Adapun pertanyaan saya adalah, bagaimana status hukum Baitul Mal Perusahaan kami saat ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Hasil putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2016 dimana dalam Pasal 3 ayat (1) tegas menyebutkan bahwa aturan tersebut mengakui keberadaan Amil Zakat Tradisional seperti Baitul Mal kami. Demikian kami sampaikan, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Seluk Beluk Penghasilan yang Tidak Kena PPh

    Seluk Beluk Penghasilan yang Tidak Kena PPh

     

     

    Penyaluran zakat oleh amil zakat tradisional (seperti amil zakat perseorangan atau perkumpulan orang) khususnya di daerah-daerah yang tidak terjangkau Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dibolehkan menurut hukum sepanjang diberitahukan kepada pejabat berwenang.

     

    Amil zakat perseorangan atau perkumpulan orang yang melakukan pengelolaan zakat itu wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada pejabat berwenang yakni kepala kantor urusan agama kecamatan setempat.

     

    Selain itu, dalam melakukan pengelolaan zakat, amil zakat perseorangan atau perkumpulan orang wajib:

    a.    melakukan pencatatan dan pembukuan terhadap pengelolaan zakat; dan

    b. melakukan pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai dengan syariat Islam dan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (“UU 23/2011”).

     

    Badan Amil Zakat Nasional

    Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (“BAZNAS”).[1] BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.[2] BAZNAS berkedudukan di ibu kota negara.[3] BAZNAS merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.[4]

     

    Di Provinsi Aceh, penyebutan BAZNAS provinsi atau BAZNAS kabupaten/kota dapat menggunakan istilah baitul mal.[5]

     

    Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS menyelenggarakan fungsi:[6]

    1.    perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;

    2.    pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;

    3.    pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan

    4.    pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.

     

    Lembaga Amil Zakat

    Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (“LAZ”).[7] LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.[8]

     

    Kami asumsikan Batitul Mal di perusahaan tempat Anda bekerja ini merupakan penyebutan istilah suatu lembaga yang mengelola dan menyalurkan zakat yang dikeluarkan oleh karyawan dan direksi di perusahaan tersebut. Lembaga ini dalam peraturan perundang-undangan dikenal dengan nama LAZ (mendapatkan izin dari menteri) atau amil zakat perseorangan atau perkumpulan orang (yang dikenal dengan istilah amil zakat tradisional).

     

    Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.[9] Izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit:[10]

    a.    terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;

    b.    berbentuk lembaga berbadan hukum;

    c.    mendapat rekomendasi dari BAZNAS;

    d.    memiliki pengawas syariat;

    e.    memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;

    f.       bersifat nirlaba;

    g.    memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan

    h.    bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

     

    Namun dalam artikel MK: Amil Tradisional Tak Perlu Izin Baznas diinformasikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012 menyatakan Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf b UU 23/2011 yang menyatakan “a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; b. berbentuk lembaga berbadan hukum” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, atau lembaga berbadan hukum, harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.

     

    Masih bersumber dari artikel yang sama, sedangkan untuk perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir masjid/musholla di suatu komunitas dan wilayah yang belum terjangkau oleh BAZ dan LAZ, cukup dengan memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat dimaksud kepada pejabat yang berwenang.[11]

     

    Legalitas Amil Zakal Tradisional

    Dalam UU 23/2011 memang secara eksplisit tidak menyebutkan mengenai lembaga amil zakat tradisional. Namun, berdasarkan penelusuran kami dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012 dapat dilihat bahwa amil zakat tradisional merupakan penyebutan istilah antara lain pengelolaan zakat oleh amil zakat perseorangan atau perkumpulan seperti yang terdapat di masjid-masjid atau tempat lainnya yang tidak memiliki izin dari pejabat berwenang.

     

    Perlu diketahui bahwa Pasal 3 Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pengelolaan Zakat (“Permenag 5/2016”) mengatur mengenai pengelolaan zakat oleh amil zakat perseorangan atau perkumpulan sebagai berikut:

     

    (1)  Amil zakat perseorangan atau perkumpulan orang yang melakukan pengelolaan zakat wajib memberitahukan secara tertulis kepada kepala kantor urusan agama kecamatan setempat.

    (2)  Dalam melakukan pengelolaan zakat, amil zakat perseorangan atau perkumpulan orang wajib:

    a.    melakukan pencatatan dan pembukuan terhadap pengelolaan zakat; dan

    b.   melakukan pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai dengan syariat Islam dan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi.

     

     

    Masih dari artikel MK: Amil Tradisional Tak Perlu Izin Baznas, melalui putusannya MK memperlonggar penyaluran zakat oleh Amil Zakat (tradisional) khususnya di daerah-daerah yang tidak terjangkau BAZNAS dan LAZ sepanjang diberitahukan kepada pejabat berwenang. MK juga menyatakan syarat berbadan hukum dan terdaftar di organisasi kemasyarakatan Islam sebelum izin LAZ diberikan oleh menteri agama bersifat alternatif atau tidak wajib.

     

    Kesimpulan

    Jadi berdasarkan penjelasan di atas, penyaluran zakat oleh Amil Zakat (tradisional) khususnya di daerah-daerah yang tidak terjangkau Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dibolehkan menurut hukum sepanjang diberitahukan kepada pejabat berwenang. Pemberitahuan kepada pejabat berwenang yang dimaksud di sini adalah pemberitahuan secara tertulis kepada kepala kantor urusan agama kecamatan setempat.

     

    Anda harus memastikan bahwa “amil zakat tradisional” yang didirikan oleh Direksi perusahaan sebagai perkumpulan orang yang melakukan pengelolaan zakat itu telah memberitahukan secara tertulis kepada kepala kantor urusan agama kecamatan setempat. Selain itu, amil zakat di perusahaan itu wajib:

    a.    melakukan pencatatan dan pembukuan terhadap pengelolaan zakat; dan

    b.    melakukan pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai dengan syariat Islam dan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi.

     

    Jika amil zakat di perusahaan itu tidak memberitahukan secara tertulis kepada kepala kantor urusan agama kecamatan setempat, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan pengelolaan zakat.[12]

     

    Sedangkan, jika amil zakat di perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai yang kami jelaskan di atas dalam melakukan pengelolaan zakat, dikenakan sanksi administratif berupa:[13]

    a.    peringatan tertulis;

    b.    penghentian sementara dari kegiatan; dan/atau

    c.    pencabutan izin operasional.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;

    2.    Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pengelolaan Zakat.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012.

     

     



    [1] Pasal 5 ayat (1) UU 23/2011

    [2] Pasal 1 angka 7 UU 23/2011

    [3] Pasal 5 ayat (2) UU 23/2011

    [4] Pasal 5 ayat (3) UU 23/2011

    [5] Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU 23/2011

    [6] Pasal 7 ayat (1) UU 23/2011

    [7] Pasal 17 UU 23/2011

    [8] Pasal 1 angka 8 UU 23/2011

    [9] Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011

    [10] Pasal 18 ayat (2) UU 23/2011

    [11] Pasal 38 dan Pasal 41 UU 23/2011 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012

    [12] Pasal 8 huruf a jo. Pasal 3 ayat (1) Permenag 5/2016

    [13] Pasal 4 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 3 ayat (2) Permenag 5/2016

    Tags

    sedekah
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!