Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Yang Bisa Dilakukan Kreditor Jika Kepailitan Ditolak Pengadilan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Yang Bisa Dilakukan Kreditor Jika Kepailitan Ditolak Pengadilan

Yang Bisa Dilakukan Kreditor Jika Kepailitan Ditolak Pengadilan
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Yang Bisa Dilakukan Kreditor Jika Kepailitan Ditolak Pengadilan

PERTANYAAN

Di sini saya ingin menanyakan beberapa hal tentang hukum kepailitan. 1. Apa yang dimaksud dengan utang saat ini dan utang yang akan datang? Apa perbedaan mendasarnya? 2. Apa yang bisa dilakukan oleh kreditor jika kepailitan ditolak karena harta pailit tidak mencukupi untuk pelunasan utangnya? (selain pengajuan kepailitan baru atas adanya bukti-bukti baru, menggugat dengan perkara perdata lainnya, dan menunggu Debitor berbenah sehingga mampu membayar utangnya di kemudian hari). 3. Bagaimana kedudukan hukum Debitor setelah pailit dalam mengelola harta sisa kepailitannya setelah dibayarkan kepada Kreditor. Apakah mungkin seorang Debitor dapat dijatuhi putusan paillit dua kali pada masa yang akan datang? Mohon pencerahannya, terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Lebih dari Satu Kreditor yang Memohon PKPU?

    Haruskah Lebih dari Satu Kreditor yang Memohon PKPU?

     

     

    Utang saat ini yang Anda maksud adalah utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, sedangkan utang yang akan datang atau yang timbul di kemudian hari adalah utang yang belum jatuh tempo.

     

    Selain mengajukan permohonan pernyataan pailit yang disertai bukti baru dari Debitor yang membuktikan bahwa ada cukup harta untuk membayar biaya kepailitan, UU KPKPU juga mengatur bahwa atas putusan pencabutan pernyataan pailit dapat diajukan kasasi dan/atau peninjauan kembali.

     

    Dalam Kepailitan tidak mengenal ne bis in idem. Namun, apabila di kemudian hari setelah suatu kepailitan berakhir dan Debitor memiliki setidaknya dua Kreditor baru dan satu utang yang sudah jatuh tempo, maka Debitor tersebut dapat kembali diajukan pailit oleh Kreditor baru tersebut.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kami akan susun jawaban atas pertanyaan Anda berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  (“UU KPKPU”).

     

    Utang Saat Ini dan Utang yang Akan Datang

    Pasal 1 angka 6 UU KPKPU mengatur definisi utang sebagai berikut:

     

    Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontijen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.

     

    Pada dasarnya UU KPKPU tidak mengatur tentang yang Anda maksud ‘utang saat ini’, namun terkait dengan utang yang akan datang kami berasumsi bahwa yang Anda maksud adalah utang yang timbul di kemudian hari atau kontijen.

     

    Sehingga kami berpandangan bahwa utang saat ini yang Anda maksud adalah utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, sedangkan utang yang akan datang atau yang timbul di kemudian hari adalah utang yang belum jatuh tempo. Contoh utang yang akan datang misalnya apabila setelah diputus PKPU ternyata atas persetujuan dari Pengurus, Debitor melakukan pinjaman kepada pihak ketiga dengan tujuan meningkatkan nilai harta Debitor, maka pinjaman tersebut merupakan utang yang timbul di kemudian hari atau setelah putusan PKPU dari Pengadilan Niaga.

     

    Dampak Kepailitan yang Ditolak Pengadilan

    Lebih lanjut, Anda menanyakan mengenai dampak kepailitan yang ditolak dan apa yang harus dilakukan apabila Anda sebagai kreditor. Terkait ini, Pasal 18 ayat (1) UU KPKPU berbunyi:

     

    Dalam hal harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan, maka Pengadilan atas usul Hakim Pengawas dan setelah mendengar panitia kreditor sementara jika ada, serta setelah memanggil dengan sah atau mendengar Debitor, dapat memutuskan pencabutan putusan pernyataan pailit.

     

    Bahwa Pasal 18 UU KPKPU memang mengatur bahwa apabila ada usul Hakim Pengawas, maka dapat diputuskan pencabutan putusan pernyataan pailit, namun selain mengajukan permohonan pernyataan pailit yang disertai bukti baru dari Debitor yang membuktikan bahwa ada cukup harta untuk membayar biaya kepailitan, UU KPKPU juga mengatur bahwa atas putusan pencabutan pernyataan pailit dapat diajukan kasasi dan/atau peninjauan kembali.[1] Sehingga apabila Anda sebagai Kreditor, maka Anda dapat mengajukan kasasi dan/atau peninjauan kembali atas putusan pencabutan pernyataan pailit tersebut.

     

    Pengelolaan Harta Sisa Kepailitan

    Pertanyaan Anda yang terakhir adalah mengenai pengelolaan harta sisa kepailitan. Apabila seluruh hartanya sudah dipakai untuk membayar kewajibannya dalam kepailitan dan masih memiliki sisa, maka sisa harta tersebut akan dikembalikan kepada Debitor. Kepailitan tidak mengenal ne bis in idem. Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU mengatur bahwa syarat utama pengajuan permohonan pernyataan pailit adalah adanya dua Kreditor dan setidaknya ada satu utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

     

    Sehingga apabila di kemudian hari setelah suatu kepailitan berakhir dan Debitor memiliki setidaknya dua Kreditor baru dan satu utang yang sudah jatuh tempo, maka Debitor tersebut dapat kembali diajukan pailit oleh Kreditor baru tersebut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang



    [1] Pasal 19 ayat (2) UU KPKPU

    Tags

    pengadilan
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!