Apakah petani perkebunan kecil harus mematuhi Undang-Undang tentang Perkebunan? Apakah usaha perkebunan harus selalu dilakukan di atas tanah berstatus HGU? Lalu bagaimana kebanyakan pekebun tradisional yang melakukan usaha perkebunan di atas tanah milik mereka sendiri?
Yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”) adalah pelaku usaha perkebunan yang melakukan usaha perkebunan. Pelaku usaha perkebunan tersebut bisa pekebun dan/atau perusahaan perkebunan. Mengenai pekebun kecil secara eksplisit tidak diatur dalam UU Perkebunan ini.
Lahan yang digunakan untuk usaha perkebunan tersebut tidak sebatas lahan dengan status tanah hak guna usaha saja tetapi juga bisa lahan yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, dan/atau hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. serta tanah hak ulayat.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan.[1]
Pihak yang diatur dalam UU Perkebunan ini adalah Pelaku Usaha Perkebunan. Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.[2] Sedangkan yang dimaksud dengan Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.[3]
Yang dimaksud dengan Skala Tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal dan/atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha.[4]
Jadi, yang diatur dalam UU Perkebunan adalah Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan usaha perkebunan. Pelaku usaha perkebunan tersebut bisa pekebun dan/atau perusahaan perkebunan. Mengenai pekebun kecil secara eksplisit tidak diatur dalam UU Perkebunan ini.
Hak Guna Usaha
Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.[5]
Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.[6] Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.[7]
b.badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Jadi, hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun, guna usaha pertanian, perikanan atau peternakan. Bagaimana dengan perkebunan?
Penggunaan Lahan Perkebuan
Lahan Perkebunan adalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha Perkebunan.[9] Pelaku Usaha Perkebunan dapat diberi hak atas tanah untuk Usaha Perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[10] Hak atas tanah yang diperlukan untuk Usaha Perkebunan dapat berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan /atau hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[11]
Dalam hal Tanah yang diperlukan untuk Usaha Perkebunan merupakan Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Pelaku Usaha Perkebunan harus melakukan musyawarah dengan Masyarakat Hukum Adat pemegang Hak Ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya.[12] Imbalan yang bisa diberikan antara lain berupa uang dan/atau kepemilikan saham.[13]
Menjawab pertanyaan Anda, lahan yang digunakan untuk usaha perkebunan tersebut tidak sebatas lahan dengan status tanah hak guna usaha saja, tetapi juga bisa lahan yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, dan/atau hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tanah hak ulayat.