Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Lahan Perkebunan Berstatus Hak Guna Usaha?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Haruskah Lahan Perkebunan Berstatus Hak Guna Usaha?

Haruskah Lahan Perkebunan Berstatus Hak Guna Usaha?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Haruskah Lahan Perkebunan Berstatus Hak Guna Usaha?

PERTANYAAN

Apakah petani perkebunan kecil harus mematuhi Undang-Undang tentang Perkebunan? Apakah usaha perkebunan harus selalu dilakukan di atas tanah berstatus HGU? Lalu bagaimana kebanyakan pekebun tradisional yang melakukan usaha perkebunan di atas tanah milik mereka sendiri?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Orang Asing Punya Usaha Perkebunan Sawit di Indonesia?

    Bolehkah Orang Asing Punya Usaha Perkebunan Sawit di Indonesia?

     

     

    Yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”) adalah pelaku usaha perkebunan yang melakukan usaha perkebunan. Pelaku usaha perkebunan tersebut bisa pekebun dan/atau perusahaan perkebunan. Mengenai pekebun kecil secara eksplisit tidak diatur dalam UU Perkebunan ini.

     

    Lahan yang digunakan untuk usaha perkebunan tersebut tidak sebatas lahan dengan status tanah hak guna usaha saja tetapi juga bisa lahan yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, dan/atau hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. serta tanah hak ulayat.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”).

     

    Pihak yang Diatur Dalam UU Perkebunan

    Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan.[1]

     

    Pihak yang diatur dalam UU Perkebunan ini adalah Pelaku Usaha Perkebunan. Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.[2] Sedangkan yang dimaksud dengan Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.[3]

     

    Yang dimaksud dengan Skala Tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal dan/atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha.[4]

     

    Jadi, yang diatur dalam UU Perkebunan adalah Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan usaha perkebunan. Pelaku usaha perkebunan tersebut bisa pekebun dan/atau perusahaan perkebunan. Mengenai pekebun kecil secara eksplisit tidak diatur dalam UU Perkebunan ini.

     

    Hak Guna Usaha

    Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.[5]

     

    Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.[6] Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.[7]

     

    Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah:[8]

    a.    warga-negara Indonesia;

    b.    badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

     

    Jadi, hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun, guna usaha pertanian, perikanan atau peternakan. Bagaimana dengan perkebunan?

     

    Penggunaan Lahan Perkebuan

    Lahan Perkebunan adalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha Perkebunan.[9] Pelaku Usaha Perkebunan dapat diberi hak atas tanah untuk Usaha Perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[10] Hak atas tanah yang diperlukan untuk Usaha Perkebunan dapat berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan /atau hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[11]

     

    Dalam hal Tanah yang diperlukan untuk Usaha Perkebunan merupakan Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Pelaku Usaha Perkebunan harus melakukan musyawarah dengan Masyarakat Hukum Adat pemegang Hak Ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya.[12] Imbalan yang bisa diberikan antara lain berupa uang dan/atau kepemilikan saham.[13]

     

    Menjawab pertanyaan Anda, lahan yang digunakan untuk usaha perkebunan tersebut tidak sebatas lahan dengan status tanah hak guna usaha saja, tetapi juga bisa lahan yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, dan/atau hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tanah hak ulayat.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

    2.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;

    3.   Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/KB.410/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/Ot.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

     



    [1] Pasal 1 angka 1 UU Perkebunan

    [2] Pasal 1 angka 8 UU Perkebunan

    [3] Pasal 1 angka 9 UU Perkebunan

    [4] Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan

    [5] Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”)

    [6] Pasal 28 ayat (2) UUPA

    [7] Pasal 28 ayat (3) UUPA

    [8] Pasal 30 ayat (1) UUPA

    [9] Pasal 1 angka 7 UU Perkebunan

    [10] Pasal 11 ayat (1) UU Perkebunan

    [11] Penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU Perkebunan

    [12] Pasal 12 ayat (1) UU Perkebunan

    [13] Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU Perkebunan

    Tags

    hutan
    hgu

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!