Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Sifat Putusan Deklarator, Konstitutif, dan Kondemnator

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Perbedaan Sifat Putusan Deklarator, Konstitutif, dan Kondemnator

Perbedaan Sifat Putusan Deklarator, Konstitutif, dan Kondemnator
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Sifat Putusan Deklarator, Konstitutif, dan Kondemnator

PERTANYAAN

Saya bingung kenapa banyak sekali jenis putusan? Apa itu arti putusan deklarator, putusan konstitutif, dan putusan kondemnator?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Putusan deklarator, putusan konstitutif, dan putusan kondemnator adalah jenis putusan hakim ditinjau dari sifatnya.

    Putusan deklarator atau deklaratif (declatoir vonnis) adalah penjelasan atau penetapan tentang sesuatu hak atau titel maupun status. Putusan deklarator berisi pernyataan atau penegasan tentang suatu keadaan atau kedudukan hukum semata-mata.

    Putusan konstitutif (constitutief vonnis) adalah putusan yang memastikan suatu keadaan hukum, baik yang bersifat meniadakan suatu keadaan hukum maupun yang menimbulkan keadaan hukum baru.

    Sedangkan, putusan kondemnator (condemnatoir) adalah putusan yang memuat amar yang menghukum salah satu pihak yang berperkara. Putusan yang bersifat kondemnator merupakan bagian yang tidak terpisah dari amar deklaratif atau konstitutif.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Arti Putusan Deklarator, Putusan Constitutief dan Putusan Condemnatoir yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 17 April 2017 dan pertama kali dimutakhirkan pada 6 Mei 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Arti Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)

    Arti Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)

     

    Jenis Putusan Hakim

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Menurut Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 873 – 887), jenis putusan hakim dapat dibagi sebagai berikut:

    1. Putusan ditinjau dari aspek kehadiran para pihak
    1. Putusan gugatan gugur

    Putusan ini dijatuhkan jika penggugat tidak datang pada hari sidang yang ditentukan, atau tidak menyuruh wakilnya untuk menghadiri padahal telah dipanggil dengan patut. Hakim dapat menjatuhkan putusan menggugurkan gugatan penggugat dan penggugat dihukum membayar biaya perkara.[1]

    1. Putusan verstek

    Hakim menjatuhkan putusan verstek apabila pada sidang pertama pihak tergugat tidak datang menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, padahal sudah dipanggil oleh juru sita secara patut.[2] Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement kemudian menegaskan bahwa putusan verstek adalah putusan bahwa gugatan diterima tanpa kehadiran tergugat.

    1. Putusan contradictoir

    Putusan kontradiktoir adalah putusan yang ditinjau dari segi kehadiran para pihak pada saat putusan diucapkan. Terdapat dua jenis putusan contradictoir:

    1. Pada saat putusan diucapkan, para pihak hadir;
    2. Pada saat putusan diucapkan, salah satu pihak tidak hadir.

     

    1. Putusan ditinjau dari sifatnya
    1. Putusan deklarator;
    2. Putusan konstitutif;
    3. Putusan kondemnator.

     

    1. Putusan ditinjau pada saat penjatuhannya
    1. Putusan sela

    Putusan sela adalah yang disebut juga sebagai putusan sementara. Ada juga yang menyebutnya dengan incidental vonnis atau putusan insidentil. Bahkan disebut juga tussen vonnis yang diartikan putusan antara.[3]

    1. Putusan akhir

    Apa yang dimaksud dengan putusan akhir? Putusan akhir (eind vonnis) atau dalam common law sama dengan final judgement diambil dan dijatuhkan pada akhir atau sebagai akhir pemeriksaan perkara pokok. Putusan akhir merupakan tindakan atau perbuatan hakim sebagai penguasa atau pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menyelesaikan dan mengakhiri sengketa yang terjadi di antara pihak yang berperkara.[4]

     

    Putusan Deklarator, Konstitutif, dan Kondemnator

    Menjawab pertanyaan Anda, putusan deklarator, konstitutif, dan kondemnator adalah jenis putusan hakim ditinjau dari sifatnya.

     

    Putusan Deklarator

    Putusan deklarator atau deklaratif (declatoir vonnis) adalah pernyataan hakim yang tertuang dalam putusan yang dijatuhkannya. Pernyataan itu merupakan penjelasan atau penetapan tentang sesuatu hak atau titel maupun status. Pernyataan itu dicantumkan dalam amar atau diktum putusan.[5]

    Misalnya, putusan deklarator yang menyatakan ikatan perkawinan sah, perjanjian jual beli sah, hak pemilikan atas benda yang disengketakan sah atau tidak sah sebagai milik penggugat, penggugat tidak sah sebagai ahli waris atau harta yang diperkarakan adalah harta warisan penggugat yang berasal dari harta peninggalan orang tuanya. Jadi, putusan deklarator berisi pernyataan atau penegasan tentang suatu keadaan atau kedudukan hukum.[6]

     

    Putusan Konstitutif

    Putusan konstitutif (constitutief vonnis) adalah putusan yang memastikan suatu keadaan hukum, baik yang bersifat meniadakan suatu keadaan hukum maupun yang menimbulkan keadaan hukum baru.[7]

    Contoh putusan konstitutif antara lain, putusan perceraian, merupakan putusan yang meniadakan keadaan hukum, yakni tidak ada lagi ikatan antara suami dan istri, sehingga putusan konstitutif itu meniadakan hubungan perkawinan yang ada dan berbarengan dengan itu timbul keadaan hukum baru kepada suami dan istri sebagai janda dan duda.[8]

    Sebenarnya, hampir tidak ada batas antara putusan deklaratif dengan konstitutif. Misalnya, putusan konstitutif yang menyatakan perjanjian batal. Pada dasarnya, amar yang berisi pembatalan perjanjian adalah bersifat deklaratif, yakni berisi penegasan hubungan hukum atau keadaan yang mengikat para pihak dalam perjanjian itu tidak sah dan oleh karena itu perjanjian itu dinyatakan batal.[9]

     

    Putusan Kondemnator

    Putusan kondemnator (condemnatoir) adalah putusan yang memuat amar yang menghukum salah satu pihak yang berperkara. Putusan yang bersifat kondemnator merupakan bagian yang tidak terpisah dari amar deklaratif atau konstitutif.[10]

    Oleh karena itu dapat dikatakan amar kondemnator adalah asesor (tambahan) dengan amar deklarator atau konstitutif, karena amar tersebut tidak dapat berdiri sendiri tanpa didahului amar deklaratif yang menyatakan bagaimana hubungan hukum di antara para pihak. Sebaliknya amar yang bersifat deklaratif dapat berdiri sendiri tanpa amar putusan kondemnator.[11]

    Oleh karena itu, amar putusan kondemnator:[12]

    1. Merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan amar deklaratif, sehingga amar deklarator merupakan conditio sine qua non atau merupakan syarat mutlak untuk menjatuhkan putusan kondemnator;
    2. Penempatan amar deklarator mesti ditempatkan mendahului amar kondemnator dalam putusan yang bersangkutan.

    Sebagai contoh putusan condemnatoir, dalam sengketa harta warisan. Amar kondemnator yang menghukum tergugat menyerahkan dan melakukan pembagian harta warisan, harus didahului amar deklarator yang menyatakan penggugat dan tergugat adalah ahli waris, dan objek perkara adalah harta warisan pewaris serta penguasaan tergugat adalah tanpa hak.[13]

    Tanpa didahului amar deklarator seperti itu, hakim tidak mungkin menjatuhkan amar kondemnator yang menghukum tergugat menyerahkan harta tersebut untuk selanjutnya menghukum mereka melakukan pembagian harta warisan.[14]

    Suatu putusan yang hanya berisi amar deklarator tanpa dibarengi amar kondemnator tidak besar manfaatnya, karena putusan yang seperti itu tidak efektif menyelesaikan sengketa.[15]

    Selain itu, putusan demikian mengakibatkan tidak tuntasnya sengketa, karena tanpa amar kondemnator, pelaksanaan atas pemenuhan putusan tidak dapat dipaksakan melalui eksekusi, apabila tergugat tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela.[16]

     

    Contoh Putusan

    Sebagaimana diterangkan di atas, putusan kondemnator merupakan bagian tak terpisahkan dari amar deklaratif atau konstitutif. Maka dari itu, secara teoretis suatu putusan memang dimungkinkan untuk mengandung lebih dari satu sifat putusan.

    Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 04/Pdt.G/2008/PN.Dum, menurut hemat kami, mencerminkan bahwa suatu putusan dapat mengandung lebih dari satu sifat putusan.

    Berdasarkan putusan tersebut, hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat adalah pihak penggugat selaku pihak yang meminjamkan uang dan tergugat selaku pihak yang berutang (hal. 2).

    Tergugat meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp50 juta berdasarkan akta pengakuan utang pada 4 Juli 2003 yang dibuat di hadapan notaris yang pelunasan utangnya berjangka waktu pelunasan selama 36 bulan (hal. 2).

    Pihak tergugat juga sepakat dan berjanji akan memberikan bunga sebesar 5% kepada penggugat untuk setiap bulannya selama masa pelunasan tersebut (hal. 2).

    Sejak awal peminjaman, ternyata tergugat tidak pernah melakukan upaya pelunasan selama masa pelunasan tersebut, meski telah diingatkan secara berkala oleh penggugat (hal. 3).

    Tergugat tidak juga memberitahukan kepastian penyelesaian pembayaran, sehingga penggugat memberikan somasi hukum dan minta tergugat untuk datang ke kantor kuasa hukum untuk membicarakan penyelesaian pembayaran utang tersebut, namun tergugat datang dan tetap menyatakan tidak dapat menyelesaikan pembayaran tersebut (hal. 4).

    Patut diperhatikan bahwa ada tiga poin penting dalam putusan di atas (hal. 18 – 19):

    1. menyatakan sah dan berkekuatan hukum akta pengakuan utang dalam perkara tersebut;
    2. menyatakan tergugat telah wanprestasi;
    3. menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiel yang diderita penggugat sekaligus secara tunai.

    Menurut hemat kami, poin pertama bersifat deklaratif, karena sekadar pernyataan atau penegasan tentang suatu keadaan atau kedudukan hukum semata-mata. Dalam hal ini, tentang adanya hubungan utang piutang secara sah yang ditegaskan melalui akta pengakuan utang.

    Sementara, poin kedua bersifat konstitutif, karena memastikan adanya hubungan utang piutang di antara para pihak sekaligus menjadi alas hukum timbulnya keadaan hukum baru, yaitu keadaan wanprestasi tergugat, karena tidak melunasi utang.

    Poin ketiga bersifat kondemnator, karena sifatnya memberi hukuman pada tergugat untuk membayar ganti kerugian materiel karena telah wanprestasi.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Herzien Indlandsch Reglement.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 04/Pdt.G/2008/PN.Dum.

     

    Referensi:

    Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika. 2016.


    [1] Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016, hal. 873

    [2] Ibid, hal. 874

    [3] Ibid, hal. 880

    [4] Ibid, hal. 887 – 888

    [5] Ibid, hal. 876

    [6] Ibid, hal. 876

    [7] Ibid, hal. 876

    [8] Ibid, hal. 876 – 877

    [9] Ibid, hal. 877

    [10] Idem

    [11] Idem

    [12] Idem

    [13] Idem

    [14] Ibid, hal. 877 – 878

    [15] Ibid, hal. 878

    [16] Idem

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!
    yDsn":"https://[email protected]/4505126449512448","otelHoneycombKey":"h4EzNufCA3TJ4eQhCXEnmG","otelServiceName":"hwi-klinik","otelHoneycombName":"hwi-klinik","tracingDisabled":false,"tracingSampleRate":"0.1","token":"eyJ0eXAiOiJKV1QiLCJhbGciOiJSUzI1NiIsImtpZCI6ImFIVnJkVzF2Ym14cGJtVXVZMjl0In0.eyJpYXQiOjE3MDE5NjU0MDIsImV4cCI6MjMyNDA0NTQwMiwiaXNzIjoiaWQuaHVrdW1vbmxpbmUuY29tIiwic3ViIjoiNWI0MjYwY2E1NDE2YmIxYWU4ODQyNjZiIiwiYXVkIjoicHVibGljIn0.UYZTu05HlMjEkww8yhX-S7ww0Tyq1o7BuH2OFVdWYMnUByx4GpX-Q6wEABH95X-5RURk69D6JPdAgefacSS6QDLRogKJ7Ro1Kv6eYzbfWR8-8SbEAhaGFaamrU3VbE0Ir0cWgkWbc-WFvSf5UWuOmjJ3u8RwgFiVn9CltsxvB44qXp17IgcCuffSX5fpxFZ19EHKYPXM86aFyRlkDNsiz22J60u7yMkXORh1_RHgcXQMGjPtZiMX1rHa2B7A2oRm_UXncHpytd1MRfXH4x_2tWIQTe4ZLgTHldu7sf4lI8Vwsdwi7cvECf6uxIIBTOPqVGPgI9Y2f2Nuoz8KYaANxA"},"isFallback":false,"isExperimentalCompile":false,"gsp":true,"scriptLoader":[]}