KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kekeliruan Penulisan Nama dan Pencantuman Alamat dalam Surat Gugatan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Kekeliruan Penulisan Nama dan Pencantuman Alamat dalam Surat Gugatan

Kekeliruan Penulisan Nama dan Pencantuman Alamat dalam Surat Gugatan
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kekeliruan Penulisan Nama dan Pencantuman Alamat dalam Surat Gugatan

PERTANYAAN

Bila dalam surat gugatan terdapat kesalahan seperti ini: 1. Kesalahan penulisan spasi nama. Contoh seharusnya Lina Wati (sesuai KTP) tetapi tertulis di surat gugatan Linawati. 2. Ketidakjelasan penulisan alamat tergugat. Pada surat gugatan tertulis alamat lama, namun sekarang tergugat sudah pindah dan memiliki KTP dengan alamat baru. Berdasarkan kesalahan di atas, apakah surat gugatan tersebut obscuur libel?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Kesalahan penulisan nama yaitu pada surat gugatan tercantum “Linawati” tetapi di Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) tertulis “Lina Wati”, merupakan kekeliruan yang sangat kecil dan tidak berarti serta masih bisa ditolerir. Kekeliruan itu dikategorikan sebagai kesalahan pengetikan (clerical error). Oleh karena itu, kekeliruan tersebut dapat diperbaiki baik oleh penggugat ataupun oleh hakim sendiri.
     
    Apabila pada surat gugatan tertulis alamat lama namun sekarang tergugat sudah pindah dan memiliki KTP dengan alamat baru, hal tersebut tidak memengaruhi keabsahan gugatan dan tidak dapat dijadikan dasar bantahan atau eksepsi agar gugatan dinyatakan salah alamat, ataupun gugatan tidak dapat diterima.
     
    Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Surat Gugatan tersebut tidaklah mengandung cacat atau Obscuur Libel, artinya gugatan tersebut tidaklah kabur atau tidak jelas.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Kesalahan penulisan nama yaitu pada surat gugatan tercantum “Linawati” tetapi di Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) tertulis “Lina Wati”, merupakan kekeliruan yang sangat kecil dan tidak berarti serta masih bisa ditolerir. Kekeliruan itu dikategorikan sebagai kesalahan pengetikan (clerical error). Oleh karena itu, kekeliruan tersebut dapat diperbaiki baik oleh penggugat ataupun oleh hakim sendiri.
     
    Apabila pada surat gugatan tertulis alamat lama namun sekarang tergugat sudah pindah dan memiliki KTP dengan alamat baru, hal tersebut tidak memengaruhi keabsahan gugatan dan tidak dapat dijadikan dasar bantahan atau eksepsi agar gugatan dinyatakan salah alamat, ataupun gugatan tidak dapat diterima.
     
    Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Surat Gugatan tersebut tidaklah mengandung cacat atau Obscuur Libel, artinya gugatan tersebut tidaklah kabur atau tidak jelas.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    1. Kesalahan Penulisan Nama dalam Surat Gugatan
    Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (hal. 54), penulisan nama tidak boleh didekati secara sempit atau kaku (Strict Law), tetapi harus dengan lentur (Flexible).
    • Apabila kekeliruan itu sangat kecil dan tidak berarti, dapat atau harus ditolerir, misalnya, salah menulis a menjadi o, kekeliruan itu dikategorikan sebagai kesalahan pengetikan (clerical error);
    • Oleh karena itu, kesalahan dimaksud dapat diperbaiki oleh Penggugat dalam persidangan melalui surat perbaikan atau perbaikan dilakukan dalam replik (balasan atas jawaban tergugat). Bahkan hakim sendiri dapat memperbaiki dalam berita acara persidangan maupun dalam putusan.
     
    Menjawab pertanyaan pertama Anda, kesalahan penulisan nama yaitu pada surat gugatan tercantum “Linawati” tetapi di Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) tertulis “Lina Wati”, kekeliruan tersebut sangat kecil dan tidak berarti serta masih bisa ditolerir. Maka dalam hal ini, kekeliruan tersebut dapat diperbaiki, baik oleh penggugat ataupun oleh hakim sendiri.
     
    Sebagai contoh adalah dalam Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 82/Pdt.G/2012/PN.AB, terdapat kesalahan penulisan nama tergugat yaitu dalam gugatan ditulis “Welmina Pundehokang” padahal nama tergugat yang benar adalah “Wilhelmina Pudehokang”, oleh Majelis Hakim dikategorikan sebagai suatu kesalahan pengetikan yang dapat diubah oleh Hakim dalam berita acara maupun putusan, karena yang dimaksud oleh penggugat dan yang hadir di persidangan adalah benar orang yang dimaksud oleh penggugat.
     
    Lain halnya apabila kekeliruan penulisan nama yang menyimpang dari yang semestinya hingga mengubah identitas. Menurut M. Yahya Harahap dalam buku yang sama (hal. 54), kekeliruan penulisan atau penyebutan nama yang sangat serius menyimpang dari yang semestinya sehingga benar-benar mengubah identitas, dianggap melanggar syarat formil yang mengakibatkan surat gugatan cacat formil. Lebih lanjut dijelaskan, dalam hal ini timbul ketidakpastian mengenai orang atau pihak yang berperkara, sehingga cukup dasar alasan untuk menyatakan gugatan error in persona atau obscuur libel, dalam arti orang yang digugat kabur atau tidak jelas.
     
    Sebagai referensi, Anda juga dapat membaca artikel Bisakah Mengubah Gugatan Jika Salah Nama Tergugat?.
     
    1. Ketidakjelasan Penulisan Alamat Tergugat
    Menurut keterangan Anda, pada surat gugatan tertulis alamat tergugat yang lama, namun sekarang tergugat sudah pindah ke alamat baru. Oleh karena itu, kami mengasumsikan bahwa perubahan alamat tergugat (yang tercantum dalam KTP baru) terjadi sesudah gugatan diajukan.
     
    M. Yahya Harahap dalam buku yang sama (hal. 55) menjelaskan bahwa terdapat beberapa sumber dokumen atau akta yang dapat dijadikan sumber alamat yang legal:
    • Bagi perorangan (physical person), dapat diambil dari KTP, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan KK (Kartu Keluarga);
    • Bagi perseroan (legal entity), dapat diambil dari NPWP, Anggaran Dasar, Izin Usaha atau dari papan nama.
     
    Menurut Yahya, alamat yang diambil dari dokumen atau akta, sah menurut hukum. Oleh karena itu, pencantuman alamat yang didasarkan dari sumber alamat itu, tidak dapat diajukan bantahan.
     
    Masih bersumber dari buku yang sama, M. Yahya Harahap menjelaskan apabila terjadi perubahan alamat tergugat sesudah gugatan diajukan penggugat, sehingga alamat yang disebut dalam gugatan berbeda dengan tempat tinggal riil tergugat, maka:
    • tidak mengakibatkan gugatan cacat formil, sehingga perubahan dan perbedaan alamat itu, tidak memengaruhi keabsahan gugatan;
    • oleh karena itu, tergugat tidak dapat menjadikan hal itu sebagai dasar bantahan atau eksepsi agar gugatan dinyatakan salah alamat, atau untuk dijadikan dasar alasan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
     
    Rasio yang terkandung dalam penerapan yang dijelaskan di atas adalah untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dari tergugat. Sebab kalau perubahan alamat sesudah gugatan diajukan dibenarkan mengakibatkan gugatan cacat formil, perubahan itu akan dimanfaatkan tergugat yang beritikad buruk untuk melumpuhkan dan mempermainkan penggugat dan peradilan.[1]
     
    Menjawab pertanyaan kedua Anda, apabila pada surat gugatan tertulis alamat lama namun sekarang tergugat sudah pindah dan memiliki KTP dengan alamat baru, hal tersebut tidak memengaruhi keabsahan gugatan dan tidak dapat dijadikan dasar bantahan atau eksepsi oleh tergugat agar gugatan dinyatakan salah alamat, ataupun gugatan tidak dapat diterima.
     
    Berdasarkan penjelasan di atas, maka Surat Gugatan tersebut tidaklah mengandung cacat atau Obscuur Libel, artinya gugatan tersebut tidaklah kabur atau tidak jelas.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Referensi:
    1. Putusan Nomor 82/Pdt.G/2012/PN.AB
    2. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
     
     

    [1] M. Yahya Harahap, hal. 55

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!