Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Kekayaan Intelektual atas Desain Batik Khas Daerah

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual atas Desain Batik Khas Daerah

Hak Kekayaan Intelektual atas Desain Batik Khas Daerah
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Hak Kekayaan Intelektual atas Desain Batik Khas Daerah

PERTANYAAN

Saya mendesain Batik Khas daerah Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu, yang selanjutnya diberi nama "Batik Diwo". Pihak Pemda telah sepakat untuk menjadikan Batik Diwo sebagai Batik Khas Daerah yang terdaftar/tercatat resmi sebagai Batik Khas Daerah Kabupaten Kepahiang. Pertanyaannya: 1. Apakah ini berbentuk Hak Paten, Hak Desain atau benda Cagar Budaya Daerah? 2. Kemana mendaftarkannya? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Memposting Foto Artis di Blog atau Website E-Commerce

    Hukumnya Memposting Foto Artis di Blog atau Website E-Commerce

     

     

    Mengenai kesepakatan yang Anda lakukan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang untuk menjadikan Batik Diwo sebagai batik khas daerah tersebut, menurut kami adalah hal terpisah dari perlindungan Hak Cipta. Hal ini merupakan hak atas Indikasi Geografis, yakni hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada. Pendaftaran Indikasi Geografis dapat dilakukan secara langsung pada Direktorat Hak Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang ada di daerah Anda, atau bisa juga melalui Konsultan HKI terdaftar.

     

    Sementara, Hak cipta batik yang Anda miliki sebagai “karya seni batik” dapat dicatatkan pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang ada di daerah Anda, atau bisa juga melalui Konsultan HKI terdaftar.

     

    Dalam perlindungan hukum Hak Cipta, memang diatur juga mengenai ekspresi budaya tradisional. Akan tetapi batik tidak termasuk di dalamnya.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Karya Seni Batik

    Karya seni batik termasuk sebagai karya cipta yang dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”). Yang dimaksud dengan "karya seni batik" adalah motif batik kontemporer yang bersifat inovatif, masa kini, dan bukan tradisional. Karya tersebut dilindungi karena mempunyai nilai seni, baik dalam kaitannya dengan gambar, corak, maupun komposisi warna.[1]

     

    Indikasi Geografis

    Mengenai kesepakatan yang Anda lakukan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang untuk menjadikan Batik Diwo sebagai batik khas daerah tersebut, menurut kami adalah hal terpisah dari perlindungan Hak Cipta. Dalam perlindungan Hukum Merek, ada perlindungan Indikasi Geografis, yaitu suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.[2]

     

    Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek dan IG”), hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada. Kerjasama yang baik antara Anda dengan pihak Pemerintah Daerah sangat diperlukan dalam rangka melengkapi dokumen deskripsi Indikasi Geografis tersebut.

     

    Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis

    Pemeriksaan substantif Indikasi Geografis dilakukan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis.[3]

     

    Ketentuan mengenai Indikasi Geografis diatur dalam Pasal 53 UU Merek dan IG sebagai berikut:

     

    (1)  Indikasi Geografis dilindungi setelah Indikasi Geografis didaftar oleh Menteri.

    (2) Untuk memperoleh pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon Indikasi Geografis harus mengajukan Permohonan kepada Menteri.

    (3)  Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan:

    a.    lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:

    1.    sumber daya alam;

    2.    barang kerajinan tangan; atau

    3.    hasil industri.

    b.    pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

    (4)  Ketentuan mengenai pengumuman, keberatan, sanggahan, dan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis bagi Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis.

     

    Pendaftaran Indikasi Geografis dapat dilakukan secara langsung pada Direktorat Hak Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang ada di daerah Anda, atau bisa juga melalui Konsultan Hak Kekayaan Intelektual terdaftar. 

     

    Ekspresi Budaya Tradisional dalam Hak Cipta

    Dalam perlindungan hukum Hak Cipta, memang diatur juga mengenai ekspresi budaya tradisional.[4] Akan tetapi batik tidak termasuk di dalamnya. Hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara.[5]

     

    Yang dimaksud dengan "ekspresi budaya tradisional" mencakup salah satu atau kombinasi bentuk ekspresi sebagai berikut:[6]

    a.   verbal tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa karya sastra ataupun narasi informatif;

    b.    musik, mencakup antara lain, vokal, instrumental, atau kombinasinya;

    c.    gerak, mencakup antara lain, tarian;

    d.    teater, mencakup antara lain, pertunjukan wayang dan sandiwara rakyat;

    e.   seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik, kertas, tekstil, dan lain-lain atau kombinasinya; dan

    f.    upacara adat.

     

    Jadi, Hak cipta batik yang Anda miliki sebagai “karya seni batik” dapat dicatatkan pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang ada di daerah Anda, atau bisa juga melalui Konsultan HKI terdaftar. 

     

    Sementara, kesepakatan yang Anda lakukan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang untuk menjadikan Batik Diwo sebagai batik khas daerah, perlindungan hukumnya adalah hak atas Indikasi Geografis.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;

    2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

     

     



    [1] Penjelasan Pasal ayat (1) huruf j UU Hak Cipta

    [2] Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek dan IG”)

    [3] Pasal 58 ayat (1) UU Merek dan IG

    [4] Bab V UU Hak Cipta

    [5] Pasal 38 ayat (1) UU Hak Cipta

    [6] Penjelasan Pasal 38 ayat (1) UU Hak Cipta

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!