Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Macam-macam Pedagang Perantara Berdasarkan Hukum Dagang

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Macam-macam Pedagang Perantara Berdasarkan Hukum Dagang

Macam-macam Pedagang Perantara Berdasarkan Hukum Dagang
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Macam-macam Pedagang Perantara Berdasarkan Hukum Dagang

PERTANYAAN

Disebutkan dalam http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4215/perbedaan-agen-dengan-distributor bahwa agen dan distributor merupakan pedagang perantara. Bagaimana sebenarnya pedagang perantara itu? Selain itu, disebutkan juga bahwa selain agen dan distributor ada bursa dagang, makelar, kasir, dan komisioner, ekspeditur, dan pengangkut. Bagimana bisa kasir disebut dengan pedagang perantara. Setahu saya seorang kasir digaji sebagai karyawan bukan seorang pedagang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Menjual Bensin Eceran di Pinggir Jalan?

    Bolehkah Menjual Bensin Eceran di Pinggir Jalan?

     

     

    Kasir adalah seseorang, yang dengan menerima upah atau provisi tertentu, dipercaya dengan pekerjaan menyimpan uang dan melakukan pembayaran-pembayaran.

     

    Kasir sebagai pedagang perantara menurut KUHD yang dimaksud saat ini adalah bank sebagai lembaga keuangan, yaitu lembaga keuangan berupa perusahaan yang mewakili nasabah untuk melakukan:

    a.    Pembayaran kepada pihak ketiga;

    b.    Penerimaan uang dari pihak ketiga;

    c.    Penyimpanan uang milik nasabah.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pedagang Perantara

    Menurut Agus Sardjono dkk dalam bukunya Pengantar Hukum Dagang (hal. 108), istilah yang digunakan terkait dengan pedagang perantara adalah lastgeving yang kadang diterjemahkan secara berganti-ganti dengan penyuruhan, pemberian kuasa, atau keagenan. Landasan utama dari kegiatan pedagang perantara adalah kontrak atau perjanjian, khususnya antara pihak yang menyuruh dan pihak yang disuruh untuk melakukan suatu pekerjaan atau urusan.

     

    Pengertian penyuruhan atau yang lebih banyak dikenal sebagai pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.[1]

     

    Macam-macam Pedagang Perantara

    Lebih lanjut Agus Sardjono dkk (hal. 111) menjelaskan bahwa, pedagang perantara yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) antara lain: bursa dagang, makelar, kasir, komisioner, ekspeditur, dan pengangkut.

     

    Sedangkan pedagang perantara yang tidak diatur secara khusus di dalam KUHD antara lain: agen, distributor, dan yang sejenisnya.[2]

     

    Macam-macam Pedagang Perantara dalam KUHD

    1.    Bursa Dagang

    KUHD memberikan definisi bursa dagang sebagai suatu tempat pertemuan para pedagang, juragan perahu, makelar, kasir dan orang-orang lain yang termasuk dalam gelanggang perdagangan. Pertemuan itu diadakan atas kekuasan Menteri Keuangan.[3]

     

    Saat ini bursa dagang yang ada di Indonesia adalah Bursa Efek (Bursa Efek Indonesia) dan Bursa Berjangka Komoditi (Bursa Berjangka Jakarta) yang tunduk pada ketentuan-ketentuan UU Pasar Modal dan UU Perdagangan Berjangka Komoditi. Bentuk Usaha bursa dagang ini adalah Perseoran Terbatas. Perusahaan ini bertugas menyelenggarakan perdagangan efek dan komoditi. Di dalam bursa inilah para pialang atau pedagang perantara efek dan komoditi bertemu.[4]

     

    2.    Makelar

    Makelar adalah seorang pedagang perantara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Ia menyelenggarakan perusahaan dengan melakukan pekerjaan atas amanat dan nama orang lain dengan mendapat upah atau provisi tertentu. Sebelum diperbolehkan melakukan pekerjaannya itu, ia harus bersumpah di hadapan Pegadilan Negeri yang termasuk dalam wilayah hukumnya.[5]

     

    Menurut Abdulkadir Muhammad, makelar seperti yang disebutkan dalam definisi tersebut tidak lagi dijumpai dalam dunia praktik. Hal ini dapat dilihat dalam praktik di Bursa Efek. Untuk dapat menjalankan kegiatan sebagai pedagang perantara di Bursa Efek, mereka harus mendapatkan izin usaha terlebih dahulu dari Bapepam. Namun tidak disyaratkan untuk mengangkat sumpah terlebih dahulu sebagaimana disebutkan dalam KUHD.[6]

     

    Hubungan hukum antara makelar dengan si pemberi amanat didasarkan pada kontrak penyuruhan atau pemberian kuasa biasa. Hal ini dapat dilihat dari elemen atas amanat (op order) dan atas nama (op naam) sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 62 KUHD.[7]

     

    3.    Kasir

    Kasir adalah seseorang, yang dengan menerima upah atau provisi tertentu, dipercaya dengan pekerjaan menyimpan uang dan melakukan pembayaran-pembayaran.[8] Saat ini, orang yang dimaksud adalah bank, yaitu suatu lembaga keuangan berupa perusahaan yang mewakili nasabah untuk melakukan:[9]

    a.    Pembayaran kepada pihak ketiga;

    b.    Penerimaan uang dari pihak ketiga;

    c.    Penyimpanan uang milik nasabah.

     

    Di samping melakukan kegiatan sebagai perantara, khususnya dalam kaitannya dengan pembayaran atau penerimaan uang, bank juga melakukan kegiatan usaha dengan memberikan pinjaman kepada mereka yang membutuhkan. Dalam posisi sebagai kreditor dalam hubungannya dengan nasabah berdasarkan perjanjian kredit, tentu saja bank tidak selalu dalam posisi sebagai kasir.[10]

     

    Jadi kasir yang dimaksud sebagai pedagang perantara menurut KUHD adalah bank sebagai lembaga keuangan.

     

    4.    Komisioner

    Komisioner adalah perusahaan yang pekerjaannya membuat kontrak atas amanat orang lain, tetapi ketika komisioner membuat kontrak tersebut, ia melakukannya atas namanya sendiri. Dalam melaksanakan amanat tersebut, komisioner mendapatkan upah atau provisi dari si pemberi amanatnya.[11]

     

    5.    Ekspeditur

    Ekspeditur adalah orang yang pekerjaannya menyuruh orang lain untuk menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan atau barang lainnya melalui daratan atau perairan. Orang yang disuruh oleh ekspeditur adalah pengangkut. Sedangkan ia sendiri disuruh oleh orang lain (pemilik barang) untuk mengirimkan barangnya ke tempat lain.[12]

     

    Dengan demikian, tampak bahwa ekspeditur adalah perantara dari pemilik barang dan pengangkut yang mengangkut barang tersebut.[13]

     

    6.    Pengangkut

    Pengangkut adalah orang yang menyelenggarakan pengangkutan. Sedangkan pengangkutan itu sendiri diartikan sebagai perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim barang, di mana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan dari suatu tempat ke tempat lain dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar ongkos angkutan.[14]

     

    Perjanjian pengangkutan adalah salah satu bentuk dari perjanjian pemberian jasa, sebagaimana disebut dalam Pasal 1601 KUH Perdata. Oleh karena itu, di samping tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum kontrak, perjanjian ini juga tunduk pada aturan-aturan hukum yang terkait dengan persoalan pengangkutan barang dan/atau orang.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

     

    Referensi:

    Agus Sardjono dkk. 2016. Pengantar Hukum Dagang. Jakarta: Rajawali Pers.

     

     

     

     



    [1] Agus Sardjono dkk, hal. 108 merujuk pada Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    [2] Agus Sardjono dkk, hal. 111

    [3] Agus Sardjono dkk, hal. 111

    [4] Agus Sardjono dkk, hal. 112

    [5] Agus Sardjono dkk, hal. 112

    [6] Agus Sardjono dkk, hal. 112-113

    [7] Agus Sardjono dkk, hal. 113

    [8] Agus Sardjono dkk, hal. 113 dengan mengacu pada Pasal 74 KUHD

    [9] Agus Sardjono dkk, hal. 113

    [10] Agus Sardjono dkk, hal. 113

    [11] Agus Sardjono dkk, hal. 114

    [12] Agus Sardjono dkk, hal. 115

    [13] Agus Sardjono dkk, hal. 115

    [14] Agus Sardjono dkk, hal. 117

    Tags

    perjanjian
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!