Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pidana Bagi Mantan Karyawan yang Membocorkan Rahasia Dagang Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Pidana Bagi Mantan Karyawan yang Membocorkan Rahasia Dagang Perusahaan

Pidana Bagi Mantan Karyawan yang Membocorkan Rahasia Dagang Perusahaan
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pidana Bagi Mantan Karyawan yang Membocorkan Rahasia Dagang Perusahaan

PERTANYAAN

Apakah bisa suatu perusahaan menuntut seseorang yang telah membuka atau membocorkan rahasia dagangnya kepada perusahaan lain, yang mana seseorang tersebut dahulu pernah menjadi karyawan di perusahaan tersebut? Ia terkena pasal berapa dalam Undang-Undang tentang Rahasia Dagang? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Apabila seseorang membuka atau membocorkan rahasia dagang suatu perusahaan kepada perusahaan lain, maka orang tersebut dapat dituntut secara pidana dengan dasar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”).
     
    Untuk pelanggaran terhadap Pasal 13 UU Rahasia Dagang, seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta. Tindak pidana tersebut merupakan delik aduan. Oleh karena itu, mantan karyawan tersebut dapat dipidana karena membocorkan rahasia dagang perusahaan kepada perusahaan lain.
     
    Mantan karyawan tersebut juga dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 11 jo. Pasal 4 UU Rahasia Dagang karena mengungkapkan Rahasia Dagang kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
     
    Selain itu, para pihak juga dapat menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengekta.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Apabila seseorang membuka atau membocorkan rahasia dagang suatu perusahaan kepada perusahaan lain, maka orang tersebut dapat dituntut secara pidana dengan dasar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”).
     
    Untuk pelanggaran terhadap Pasal 13 UU Rahasia Dagang, seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta. Tindak pidana tersebut merupakan delik aduan. Oleh karena itu, mantan karyawan tersebut dapat dipidana karena membocorkan rahasia dagang perusahaan kepada perusahaan lain.
     
    Mantan karyawan tersebut juga dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 11 jo. Pasal 4 UU Rahasia Dagang karena mengungkapkan Rahasia Dagang kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
     
    Selain itu, para pihak juga dapat menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengekta.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perlindungan Rahasia Dagang
    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”):
     
    Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
     
    Kemudian, terdapat beberapa kriteria agar rahasia dagang mendapat perlindungannya, yaitu:[1]
    1. Informasi bersifat rahasia
    Dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
    1. Informasi memiliki nilai ekonomi
    Dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
    1. Informasi dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya
    Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
     
    Perlu diperhatikan yang dimaksud dengan “upaya-upaya sebagaimana mestinya”. “Upaya-upaya sebagaimana mestinya” adalah semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan. Misalnya, di dalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku berdasarkan praktik umum yang berlaku di tempat-tempat lain dan/atau yang dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri. Demikian pula dalam ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan bagaimana Rahasia Dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu.[2]
     
    Pelanggaran Rahasia Dagang
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, apabila seseorang membuka atau membocorkan rahasia dagang suatu perusahaan kepada perusahaan lain, maka orang tersebut dapat dikenakan Pasal 13 UU Rahasia Dagang:
     
    Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.
     
    Terdapat pengecualian untuk perbuatan dalam Pasal 13 UU Rahasia Dagang tersebut, yaitu tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang apabila:[3]
    1. tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan Rahasia Dagang tersebut didasarkan pada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
    2. tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
     
    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 13 UU Rahasia Dagang dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.[4] Tindak pidana tersebut merupakan delik aduan.[5]
     
    Contoh Kasus
    Sebagai contoh kasus kita dapat menyimak Putusan Mahkamah Agung Nomor 783 K/Pid.Sus/2008 yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 14/PID/2008/PT.DKI dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1567/Pid.B/2007/PN.Jkt.Ut. Dalam kasus tersebut, terdapat seorang karyawan perusahaan (terdakwa) yang membocorkan Rahasia Dagang perusahaan dimana ia bekerja, untuk kepentingan memenangkan perusahaan lain dalam suatu tender pengadaan barang. Ia dibayar oleh perusahaan lain sebesar Rp 200 juta rupiah dan mengatakan/mengaku bahwa ia telah keluar dari perusahaan tempat ia bekerja.
     
    Padahal, berdasarkan peraturan perusahaan seharusnya karyawan tersebut merahasiakan rahasia perusahaan. Karyawan tersebut melakukan hal yang merugikan perusahaannya dan berakibat perusahaan kehilangan kepercayaan dari pelanggannya. Oleh karena perbuatannya, hakim pada Pengadilan Tinggi menjatuhkan karyawan tersebut pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 bulan. Mahkamah Agung juga memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa.
     
    Alternatif Penyelesaian Sengketa Selain Tuntutan Pidana
    Selain mengajukan tuntutan pidana, perusahaan juga dapat mengajukan gugatan perdata yang didasarkan pada Pasal 11 jo. Pasal 4 UU Rahasia Dagang:
     
    Pasal 11 UU Rahasia Dagang:
    1. Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa:
      1. gugatan ganti rugi; dan/atau
      2. penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
    2. Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Negeri.
     
    Pasal 4 UU Rahasia Dagang:
    Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk:
    1. menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
    2. memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
     
    Jadi, selain menuntut pidana, perusahaan (sebagai pemegang rahasia dagang atau penerima lisensi) dapat menggugat secara perdata mantan karyawan yang membocorkan rahasia dagang perusahaan kepada pihak ketiga (perusahaan lain).
     
    Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU Rahasia Dagang, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.[6] Yang dimaksud dengan “alternatif penyelesaian sengketa” adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.[7]
     
    Sebagai informasi tambahan, simak juga artikel Rahasia Dagang dan Perlindungan Formula Resep Makanan.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, apabila seseorang membuka atau membocorkan rahasia dagang suatu perusahaan kepada perusahaan lain, maka orang tersebut dapat dituntut secara pidana dengan dasar Pasal 13 UU Rahasia Dagang dan dapat digugat secara perdata sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 jo. Pasal 4 UU Rahasia Dagang. Selain itu, para pihak juga dapat menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
     

    [1] Pasal 3 UU Rahasia Dagang
    [2] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU Rahasia Dagang
    [3] Pasal 15 UU Rahasia Dagang
    [4] Pasal 17 ayat (1) UU Rahasia Dagang
    [5] Pasal 17 ayat (2) UU Rahasia Dagang
    [6] Pasal 12 UU Rahasia Dagang
    [7] Penjelasan Pasal 12 UU Rahasia Dagang

    Tags

    klinik hukumonline
    kekayaan intelektual

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!